Slider

Agar Sah di Mata Agama, Berikut Syarat dan Rukun Nikah yang Wajib Anda Tahu


Pernikahan menjadi salah satu peristiwa terpenting dalam hidup. Pernikahan dapat dikatakan sebagai gerbang utama untuk membangun rumah tangga. Tujuan dari dilangsungkannya pernikahan ialah untuk mendapatkan keberkahan terhadap hubungan yang terjalin antara suami dan istri. Bagi anda yang hendak melangsungkan pernikahan, tentu harus memperhatikan syarat dan rukun nikah dengan baik.  Berikut ulasannya.

Mengintip Lima Rukun Menikah yang Wajib Dipenuhi

Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah. Meskipun awal hukumnya adalah sunnah, namun nikah menjadi wajib ketika seseorang telah mampu melaksana kan kewajipan dalam pernikahan dan tidak mampu menahan hawa nafsunya. Terdapat beberapa rukun menikah diantaranya mempelai laki laki dan mempelai perempuan. Tentu kedua rukun ini harus ada saat dilangsungkannya pernikahan. Saat dilangsungkannya akad nikah, maka mempelai wajib hadir.

Proses berlangsungnya pernikahan dapat dikatakan sebagai penyerahan tanggung jawab dari wali kepada mempelai pria. Sedangkan mempelai wanita yang halal untuk dinikahi. Pasalnya terdapat beberapa wanita yang dilarang dinikahi oleh mempelai laki laki, beberapa diantaranya adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dan keponakan. Pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi tidak hanya melanggar agama melainkan juga berdampak pada kesehatan keturunan.

Selain itu, seorang wanita akan haram untuk dinikahi ketika dalam keadaan masih hamil atau ketika sedang masa iddah. Masa iddah merupakan masa tunggu wanita setelah ia berpisah dari suami sebelumnya, baik karena bercerai maupun meninggal. Syarat dan rukun nikah selanjutnya adalah wali nikah. Wali nikah dari mempelai wanita adalah ayah kandungnya. Namun, ketika sang ayah sedang berhalangan atau sudah tidak ada, maka bisa digantikan wali yang lain.

Adapun seseorang yang berhak menjadi wali mempelai wanita adalah saudara laki laki kandung, saudara laki laki seayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki laki kandung ayah dan anak laki laki dari saudara kandung ayah. Namun, ada kalanya wali tidak memiliki hubungan darah dengan pihak wanita. Hal ini dilakukan ketika mempelai wanita bukan merupakan anak dari ayahnya, lantaran jarak pernikahan antara kedua orang tua dan kelahirannya tidak sampai 6 bulan.

Maka pernikahan tersebut harus menggunakan wali hakim. Rukun nikah yang keempat adalah kedua orang pria yang menjadi saksi. Nikah bisa dikatakan sah ketika ada dua orang lain yang menyaksikan pernikahan tersebut. Adapun syarat menjadi saksi nikah diantaranya Islam, baligh, merdeka, lelaki, adil dan berakal. Dua saksi ini bisa berasal dari keluarga, tetangga, maupun orang yang dipercaya menjadi seorang saksi. Akad nikah baru bisa dilakukan ketika syarat dan rukun nikah ini terpenuhi.

Ijab kabul menjadi rukun pernikahan yang terakhir, dimana mempelai laki laki akan mengucapkan kalimat “saya terima nikahnya” yang akhirnya menyebabkan hubungan kedua mempelai berubah menjadi pasangan suami istri. Proses ijab qobul ini juga diikuti dengan penyerahan mahar dari mempelai laki laki kepada mempelai wanita. Hendaknya jenis dan besarnya mahar sesuai dengan kesepakatan antara pengantin wanita dan laki laki.

Syarat Sah Pernikahan yang Wajib Dipahami Calon Pengantin

Selain rukun menikah, anda juga perlu memperhatikan dengan baik syarat syah menikah. Adapun syarat dari pernikahan itu sendiri antara lain kedua mempelai harus beragama Islam. Apabila salah satu pengantin tidak beragama muslim, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah di mata agama Islam. Adapun syarat yang kedua yaitu bukan laki laki mahrom bagi calon istri. Pernikahan dilarang ketika mempelai perempuan adalah mahrom pengantin laki laki dari pihak ayah.

Oleh karena itu, sebelum dilangsungkannya pernikahan sebaiknya riwayat keluarga kedua pengantin harus diperiksa terlebih dahulu. Sedangkan syarat sah selanjutnya yaitu mempelai pria wajib mengetahui wali dari calon istri. Sebelum memutuskan untuk menikah, pengantin pria harus mengenal dengan baik latar belakang calon istri agar ia tahu siapa yang akan menjadi wali nikahnya nanti. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, wali nikah tidak hanya ayah kandungnya saja.

Syarat dan rukun nikah memang harus diperhatikan dengan baik, termasuk salah satunya tidak bisa dilakukan ketika kedua pengantin sedang melakukan ibadah haji. Walaupun haji merupakan ibadah yang baik dan memiliki banyak keutamaan, namun hukum nikah saat berhaji adalah haram. Sebaiknya, pernikahan ditunda terlebih dahulu hingga pengantin menyelesaikan ibadah haji. Hal ini sebagaimana hadits nabi Muhammad yang melarang pernikahan saat sedang ihram.

Adapun syarat sah nikah yang terakhir adalah tidak karena paksaan baik dari pihak laki laki maupun pihak perempuan. Meskipun pernikahan tersebut memang dijodohkan, tentu harus berdasarkan kerelaan antara kedua pihak. Maka sebelum dilangsungkannya pernikahan, kedua mempelai harus dalam keadaan sadar dan berdasarkan kemauannya sendiri. Dengan demikian, pernikahan tersebut menjadi lebih berkah dan sah dalam Islam.

Hukum dan Macam Macam Mahar Pernikahan

Saat melangsungkan pernikahan, maka wajib bagi pengantin laki laki memberikan mahar. Meskipun bukan syarat dan rukun nikah, ketentuan pemberian mahar tercantum dalam surah Annisa ayat 4. Kendati demikian, agama Islam tidak menentukan berapa jumlah mahar yang wajib diberikan kepada pengantin wanita. Bahkan pada zaman Rasulullah, pernikahan tetap berlangsung meskipun menggunakan mahar dari cincin besi.

Umumnya mahar yang diberikan di Indonesia berupa emas dan perlengkapan ibadah. Ada juga pengantin pria yang memberikan mahar berupa Al-Qur’an. Pemberian mahar bisa dibayar secara langsung, utang maupun dengan sistem separuh dengan syarat pihak perempuan mau menerimanya dengan suka rela. Mahar yang dihutangi wajib dibayarkan seluruhnya ketika istri sudah digauli dan suami meninggal dunia.

Meskipun keduanya bercerai, suami tetap wajib membayar mahar kepada istri. Jika sudah digauli, maka suami wajib membayar semua mahar. Sedangkan jika belum mencampuri istri, maka mantan suami hanya perlu membayar separuh maharnya saja. Namun, apabila sebelumnya mahar belum ditentukan oleh wanita, maka mantan suami diperbolehkan tidak memberikannya namun dengan syarat membayar mut’ah maupun pemberian sebagai kenang kenangan.

Tujuan dari pemberian mahar bukan sebagai bentuk pamer melainkan untuk memuliakan pengantin wanita. Oleh sebab itu, mahar yang diserahkan sebaiknya tidak memberatkan pengantin laki laki mengingat tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapatkan keberkahan. Alangkah baiknya jika mahar disesuaikan dengan kemampuan calon suami. Besar kecilnya mahar yang diberikan memang tidak terlalu berpengaruh, namun kegunaannya sangat penting untuk rumah tangga kedepannya.

Mahar memang bukan termasuk bagian dari syarat dan rukun nikah yang tercantum dalam Al Qur’an maupun hadits. Namun, barang siapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka akan diancam dengan siksaan yang sangat keras. Memang banyak macam mahar yang bisa diberikan kepada pengantin wanita. Maka tak heran jika terkadang pernikahan batal lantaran mahar yang terlalu tinggi. Padahal sebaik baik mahar adalah yang tidak memberatkan calon suaminya.

Dengan memahami rukun dan syarat syah pernikahan, maka anda bisa menyiapkan pernikahan anda dengan baik. Pastikan anda dan pasangan sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Selain itu, pastikan jika syarat sah pernikahan sudah terpenuhi dengan baik. Mahar juga perlu dipersiapkan dengan menanyakan keinginan pengantin wanita. Jika semua sudah beres, maka pernikahan bisa segera dilaksanakan.

0

No comments

Post a Comment

© all rights reserved
made with by templateszoo