Slider

Anti Ribet, Berikut Cara Mengurus Surat Nikah Di KUA Dan Catatan Sipil


Setiap orang tentu ingin pernikahan sesuai dengan impian dan berjalan tanpa ada hambatan. Banyak pasangan kekasih yang mengatakan ingin menjalani pernikahan dengan budget rendah namun istimewa. Hal lain yang  harus anda perhatikan selain mempersiapkan pesta adalah pengurusan buku nikah atau surat nikah. Sebenarnya mengurus buku nikah tidak sesulit yang dibayangkan. Berikut cara mengurus surat nikah yang wajib anda tahu.

Cara Mudah Mengurus Buku Nikah di KUA

Seperti halnya mengurus berkas penting lainnya, mengurus buku nikah juga akan membutuhkan persyaratan dan juga dokumen untuk melengkapi prosesnya. Ada beberapa persyaratan umum untuk mendaftarkan pernikahan di KUA yang harus anda tahu. Beberapa persyaratan yang harus anda lengkapi adalah formulir pendaftaran, surat rekomendasi perkawinan, surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan imunisasi, surat izin pengadilan dan lain sebagainya.

Setelah mengurus beberapa persyaratan tersebut, para pasangan harus melampirkan dokumen untuk mengurus surat nikah tersebut. Bagi calon suami prosedur yang harus diikuti adalah membawa surat pengantar RT/RW ke kelurahan untuk mendapatkan formulir. Kemudian anda bisa membawanya ke KUA untuk mendapatkan surat rekomendasi perkawinan jika calon istri beralamat di kecamatan yang berbeda. Serahkan berkas tersebut ke calon istri jika beralamat sama.

Sementara itu bagi calon istri juga harus membawa surat pengantar di kelurahan untuk mendapatkan isian formulir. Kemudian datanglah ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan melakukan pemeriksaan administrasi. Baik pihak calon suami dan istri harus menyertakan beberapa lampiran sebagai cara mengurus surat nikah. Beberapa lampiran yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP, akta lahir, pas foto 2 kali 3 dengan latar belakang biru sebanyak 5 lembar.

Mungkin masih banyak yang bertanya mengenai biaya biaya penghulu untuk mengesahkan pernikahan. Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 dijelaskan bahwa memanggil penghulu saat hari kerja tidak dikenai biaya. Namun jika anda memanggil penghulu diluar jam kerja seperti hari libur maka akan dikenakan biaya sebesar 600.000. Namun jika anda melakukan akad di KUA maka tidak akan dikenakan biaya sepeserpun atau gratis.

Hal Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengurus Buku Nikah

Selain mengetahui cara mengurus buku nikah, anda juga harus mengetahui beberapa hal penting dalam melakukan proses pendaftaran tersebut. Jika anda ingin mengurus surat nikah maka jangan lupa untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baik asli maupun fotokopi. Kemudian serahkan pula surat pengantar dari RT ataupun RW saat akan menyerahkan Surat Pengantar Perkawinan.

Yang harus anda perhatikan juga adalah pengisian formulir N1, N2, N3 dan N4 yang dapat diurus di kantor kelurahan sesuai dengan domisili. Mengurus surat nikah di KUA hendaknya sudah dilakukan lebih awal, sehingga tanggal akad nikah yang diinginkan masih tersedia. Hal lain yang harus diperhatikan adalah tidak boleh ada kesalahan dalam menginput data. Karena akan berakibat fatal pada proses pernikahan nantinya.

Jangan pernah terkecoh dengan pungutan liar di KUA yang seringkali dilakukan oleh petugas yang bekerja di lingkungan KUA. Cara mengurus surat nikah juga harus memperhatikan keaslian buku nikah yang anda terima. Beberapa ciri buku nikah yang palsu memiliki ciri potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris, kertas lebih tipis dan terlihat murahan, hologram terlalu mengkilap dan tidak ada gambar garuda di setiap gambar. Anda bisa memastikan hal tersebut menggunakan bantuan sinar ultraviolet.

Agar lebih memudahkan, anda juga harus memberikan informasi mengenai lokasi akad, jam akad nikah, mekanisme penjemputan penghulu dan susunan acara akad nikah. Persiapkan data wali dan saksi pernikahan dalam bentuk asli maupun fotokopi. Sediakan pula transportasi untuk penghulu agar prosesi akad nikah berjalan sesuai dengan rencana dan tidak ada keterlambatan. Hal sepele seperti ini sangat penting untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

Cara Mengurus Akta Nikah di Catatan Sipil

Untuk menjadikan suatu pernikahan sah di mata hukum, maka anda harus mendaftarkan pernikahan anda di kantor catatan sipil. Sehingga wajib hukumnya untuk memiliki akta nikah karena merupakan kekuatan pembuktian formal. Pasalnya dalam akta nikah tersebut, anda sudah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum serta dicatat secara benar oleh negara. Selain itu akta nikah juga memiliki kekuatan pembuktian material, sehingga anda harus tahu cara mengurus surat nikah yang tepat.

Mendaftarkan pernikahan di catatan sipil juga akan bermanfaat untuk kesejahteraan istri dan anak serta memudahkan dalam pengurusan hak asuh. Ada beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta nikah tersebut. Pertama anda akan membutuhkan map merah sebagai persyaratan untuk menyimpan berkas. Kemudian surat keterangan N1, N2, N3 dan N4 yang akan didapat dari kelurahan setempat.

Anda juga harus menyiapkan fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisir kelurahan. Kemudian fotokopi KK kedua belah pihak sebanyak dua lembar yang telah dilegalisir pihak kelurahan. Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran, pas foto, KTP kedua mempelai, surat pernyataan belum pernah menikah, fotokopi surat nikah dan surat izin dari atasan jika anda merupakan anggota TNI atau Polri.

Anda juga harus mengetahui alur pendaftaran akta nikah di catatan sipil tersebut. Pertama serahkan berkas yang telah disiapkan untuk kemudian diverifikasi petugas. Kemudian para petugas pun akan melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh instansi pelaksanaan lokasi perkawinan. Cara mengurus surat nikah setelah menyiapkan berkas adalah mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan persyaratan.

Petugas cacatan sipil kemudian akan mencatat dan mendaftarkan ke dalam akta nikah, kemudian barulah menerbitkan kutipan akta nikah. Suami istri wajib untuk melaporkan pencatatan perkawinan kepada KUA sesuai dengan domisilinya. Jika anda mengikuti beberapa tahapan tersebut, maka anda bisa mendapatkan akta nikah sebagai bukti pernikahan anda bersama pasangan.

Mengurus Buku Nikah yang Hilang

Jika anda sedang kehilangan buku nikah, maka anda tidak perlu khawatir karena bisa mengurusnya di kantor catatan sipil. Untuk mengurus buku nikah yang hilang, maka anda harus mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Jika buku nikah anda rusak, maka bawa buku tersebut bersama dengan KTP dan pas foto ukuran 2 kali 3 sebanyak 5 lembar. Namun jika buku nikah anda hilang, maka anda harus membawa surat kehilangan dari kepolisian setempat.

Selain itu anda juga harus membawa kartu tanda penduduk asli dan fotokopi. Yang tak kalah penting, anda harus menyertakan ukuran foto 2 kali 3 dengan latar belakang biru sebanyak lima lembar. Selanjutnya cara mengurus surat nikah hilang ini bisa langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) di mana anda mendaftarkan pernikahan. Kemudian petugas KUA akan memprosesnya lebih lanjut.

Tidak hanya resepsi pernikahan saja yang harus dipersiapkan menjelang hari H pesta pernikahan. Anda juga harus mengurus beberapa dokumen yang mendukung untuk membuat surat pernikahan. Dengan mengurus surat nikah, maka pernikahan anda akan sah di mata hukum. Persiapkan persyaratan mengurus surat nikah secara lengkap untuk memudahkan anda dalam melakukan administrasi pernikahan.

0

No comments

Post a Comment

© all rights reserved
made with by templateszoo