Ketika diterima kerja di perusahaan. Anda dan pihak manajemen membuat perjanjian kerja, dituangkan lewat sebuah surat perjanjian kerja. Surat ini isinya tentang hak dan kewajiban masing masing. Kalau anda sebagai karyawan misalnya, harus patuh terhadap isi surat, begitu juga pemberi kerja, wajib melaksanakan isi surat. Surat perjanjian kerja penting dalam hubungan industri. Diatur undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Menurut UU ini, surat perjanjian kerja dipahami sebagai surat perjanjian pemberi pekerja dan pemberi kerja.
Isi surat memuat hak, kewajiban, hingga syarat syarat bagi kedua pihak dan hal hal penting lainya. Sebaiknya, saat disodori surat perjanjian kerja baca dulu sampai selesai dan teliti. Jangan langsung ditandatangani. Sehingga paham apa isi didalamya.
Fungsi & Manfaat Surat Perjanjian Kerja
Berikut ini fungsi dan manfaat surat perjanjian kerja yang perlu diketahui.
- Dijadikan bukti perjanjian sah, antara pekerja/pegawai dengan perusahaan.
- Dijadikan pedoman menjalankan hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan yang membuat surat tersebut.
- Dijadikan dasar kalau terjadi pelanggaran kerja. Baik karyawan maupun pihak perusahaan.
- Berisi persetujuan pemberi kerja dan penerima kerja
- Berisi hak dan kewajiban dua belah pihak.
- Surat perjanjian cegah kerugian pekerja dan pemberi kerja.
- Dijadikan dasar agar dua belah pihak tak sewenang wenang.
- Kalau terjadi konflik kerja, gampang diselesaikan dengan mengacu surat perjanjian kerja.
Ketentuan Isi Surat Perjanjian Kerja
Surat kerja diatur undang undang ketenagakerjaan (UU no.13 thn 2003). Jadi, tidak dibuat asal asalan saja. adapun ketentuan isi surat mengacu UU ini harus menyertakan beberapa hal berikut.
- Isi surat memuat profil perusahaan, termasuk nama alamat jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memuat profil pekerja/karyawan meliputi nama karyawan, umur, jenis jelamin, alamat, jenis pekerjaan karyawan atau jabatan yang diberikan.
- Berisi informasi tempat kerja Jumlah gaji/upah dari perusahaan dan cara pembayaranya.
- Berisi persyaratan kerja dan memuat kewajiban dan hak karyawan dan perusahaan.
- Berisi informasi waktu pemberlakuan surat perjanjian kerja.
- Berisi informasi tempat tanggal pembuatan surat. Surat perjanjian kerja juga ditantatangani dua pihak (pemberi dan penerima kerja).
Catatan : Surat perjanjian sangat penting bagi karyawan dan perusahaan sebab berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi keduanya. Surat ini berkekuatan hukum. Penulisan surat perjanjian kerja ditulis rinci, jelas dan lengkap tidak multitafsir dan gampang dipahami.
Jenis Jenis Surat Perjanjian Kerja
Berikut ini jenis surat kerja yang lazimnya diterapkan di Indonesia yang perlu diketahui.
1# Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan (PKWTP)
Pertama, ada surat Perjanjian kerja tertentu percobaan (PKWTP). Surat perjanjian jenis ini dibuat antara perusahaan dan pelamar kerja yang sedang training (uji coba). Isi surat memuat hak, kewajiban, kedua pihak. Juga berisi syarat syarat atau ketentuan lain. Surat perjanjian jenis ini dibuat untuk mengeahui kecocokan keduanya. Dari sisi pihak perusahan, surat ini bisa dijadikan pedoman menentukan layak tidaknya calon karyawan.
2# Surat Perjanjian Kerja PKWT (Penilaian Kerja Waktu Tertentu).
Kedua, ada surat perjanjian kerja PKWT (Penilaian Kerja Waktu tertentu). Surat ini dibuat perusahaan dan karyawan kontrak. Surat PKWT memuat informasi seputar durasi kontrak, hak & kewajiban, fasilitas kerja, dan hal hal lain.
3# Penilaian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Ketiga, ada surat perjanjian kerja PKWTT ( Atau penilaian kerja waktu tak tentu). Ini adalah surat perjanjian antara perusahan dan karyawan tetap, PKWTT tak dibatasi waktu dan sifatnya terus menerus. Isi surat lebih lengkap termasuk hak, kewajiban, dan aturan aturan lain.
Struktur Penulisan Surat Perjanjian Kerja
Teknis membuat surat perjanjian kerja harus disusun dengan struktur penulisan yang baik dan benar. Setidaknya, harus memuat beberapa elemen penting berikut ini.
- Judul, berisi gambaran umum tentang kesepakatan kerja.
- Pembukaan. Pagian ini berupa pembukaan surat perjanjian kerja
- Komparisi. Beerisi siapa saja terlibat dalam surat perjanjian kerja.
- Premis. Berisi uraian singkat dan pendahuluan tiap pihak terlibat di dalam surat perjanjian kerja.
- Isi Perjanjian. Bagian pokok ini berisi poin poin atau pasal mengenai aturan perjanjian yang sudah disepakati dua belah pihak.
- Penutup. Bagian ini berisi penutup sekaligus memuat informasi penegasan bahwa, surat perjanjian kerja sah secara hukum.
- Tanda Tangan.Dalam surat perjanjian kerja harus ditandatangani pihak pihak yang mengadakan perjanjian.
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ____________________________
Jabatan : ____________________________
Alamat : ____________________________
Selanjutnya di sebut sebagai pihak pertama.
Nama : ____________________________
No.Anggota : ____________________________
Nama Usaha : ____________________________
Jenis Usaha : ____________________________
Alamat : ____________________________
Telp : ____________________________
HP : ____________________________
Selanjutnya di sebut sebagai pihak kedua.
Pihak pertama dan kedua dengan ini mengikat suatu perjanjian kerja sama dengan kondisi sebagai berikut :
PASAL 1
KEWAJIBAN
(1) Pihak pertama akan menayangkan usaha pihak kedua pada website pihak pertama yang mana bisa dilihat oleh seluruh anggota/jaringan website pihak pertama.
(2) Pihak kedua memberikan diskon kepada semua anggota/jaringan website pihak pertama yang berbelanja/menggunakan jasa pihak kedua sebesar …% dengan menunjukkan kartu anggota/jaringan website pihak pertama.
(3) Pihak kedua wajib memasang stiker Welcome _______(brand) milik klub website pihak pertama pada pintu masuk dan tempat kasir.
(4) Pihak kedua wajib mencatat kunjungan anggota/jaringan website pihak pertama yang datang belanja/menggunakan jasa.
PASAL 2
SANKSI
Pihak pertama akan menegur, dan jika berlanjut akan mencabut kerja sama dengan pihak kedua apabila pihak kedua tidak memberikan diskon kepada anggota/jaringan website pihak pertama.
PASAL 3
LAIN-LAIN
(1) Produk yang masuk dalam anggota/jaringan website pihak pertama adalah bukan produk pulsa, bukan MLM, dan bukan Money Game. Pihak pertama berhak untuk melakukan editing atau menghentikan penayangan materi pihak kedua apabila melanggar hal-hal yang berkaitan dengan tata susila atau dapat merugikan orang lain,atau merugikan Pihak Pertama atau anggota/jaringan website pihak pertama. Design Web disediakan oleh pihak kedua maximum 1 halaman dalam bentuk Soft Copy format html atau front page.
(2) Masa berlaku kerja sama ini adalah 1 (satu) tahun setelah di tanda tanganinya surat perjanjian kerja sama ini.
Demikian surat kerja sama ini di buat untuk meningkatkan pelayanan website pihak pertama kepada para anggotanya.
…………..,……………..20..
Pihak Kedua
______________ | Pihak Pertama
______________
|
No comments
Post a Comment