Slider

Calon Pasutri Wajib Tahu, Berikut Langkah Dan Cara Mengurus Surat Nikah Anti Ribet


Semua orang tentunya mendambakan pernikahan yang berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Banyak sekali persiapan yang harus dilakukan secara matang agar pernikahan berjalan dengan lancar sesuai prosedur hukum, negara, dan agama. Sering kali, pasangan kewalahan untuk mengurus persiapan pernikahan. Untuk membantu Anda hindari kelupaan dokumen atau melewatkan sesuatu, Yuk simak cara mengurus surat nikah berikut.

Cara Mudah Mengurus Surat Nikah Sesuai Prosedur

Mengurus Surat Numpang Nikah Jika Berbeda Latar Belakang

Apabila anda, maupun pasangan memiliki domisili yang berbeda, maka diwajibkan untuk mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu. Umumnya, mengurus surat nikah ini dilakukan oleh pihak lelaki. Untuk itu, hal yang harus anda persiapkan adalah surat pengantar RT / RW, KTP asli beserta fotokopinya, materai 6000, serta Kartu Keluarga asli yang juga harus disertai dengan dokumen fotokopinya.

Setelah anda mempersiapkan persyaratan tersebut, langkah selanjutnya adalah dengan mendatangi kantor kelurahan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh surat numpang nikah yang bertempat di wilayah calon mempelai wanita. Kemudian, setelah anda menyerahkan dokumen tersebut, pihak kelurahan akan memberikan surat numpang nikah yang bersisi (N1), (N2), dan (N4).

Surat (N1) memiliki fungsi sebagai surat keterangan untuk menikah, sedang surat (N2) memiliki fungsi sebagai pemberi informasi mengenai asal dan usul kedua calon mempelai, kemudian surat (N4) merupakan keterangan persetujuan orang tua dari kedua calon mempelai. Keempat hal ini menjadi poin penting terhadap cara mengurus surat nikah. Jangan lupa menyertakan pas foto berukuran 3 x 4 dan 2 x 3.

Mengurus Surat Pernyataan Kesehatan Layak Kawin dan Vaksin TT

Untuk anda yang memiliki rencana menikah, sebaiknya urus surat kesehatan 1 bulan sebelum pernikahan. Untuk mengurus surat keterangan sehat, anda bisa memanfaatkan layanan puskesmas terdekat di daerah anda dan pasangan. Mengurus surat kesehatan ini harus dilakukan oleh kedua calon mempelai, tidak boleh diwakilkan dan tidak boleh mewakilkan. Tujuannya jelas, untuk mendeteksi apakah calon terjangkit penyakit.

Petugas puskesmas akan meminta anda untuk menyerahkan dokumen penting seperti fotokopi KTP kedua calon mempelai, Akta Kelahiran kedua pasangan, dan Kartu Keluarga kedua calon pasutri. Namun, kebijakan tersebut dapat berbeda bagi setiap puskesmas di berbagai daerah. Kemudian, setelah anda menyerahkan dokumen, petugas akan mengarahkan anda ke ruangan dokter untuk melangsungkan tes kesehatan layak kawin.

Disini, dokter akan menanyai anda beberapa pertanyaan yang harus dijawab secara jujur. Apabila hasil keterangan kesehatan berbeda dengan hasil laboratorium, maka surat keterangan layak kawin menjadi tidak sah dan tidak berlaku untuk persyaratan nikah selanjutnya. Cara mengurus surat nikah ini akan memberikan vaksin TT (Tetanus Toksoid) kepada mempelai wanita dengan tujuan mencegah penyakit tetanus saat melahirkan nanti.

Mengurus Surat Pengantar Nikah Di Kelurahan Mempelai Wanita

Setelah mempelai pria mengurus surat nikah, kini saatnya mempelai wanita mengurus surat pengantar nikah sesuai dengan kelurahannya. Persyaratannya adalah, membawa berkas yang sudah dipersiapkan calon mempelai pria. Berkas tersebut antara lain, Surat (N1), (N2), (N4), KTP asli beserta fotokopiannya, dan Kartu Keluarga asli beserta fotokopiannya lampirkan dokumen tersebut untuk meminta surat keterangan RT / RW.

Selanjutnya, dengan mendapatkan surat pengantar RT / RW, bawalah dokumen penting lain seperti KTP dan Kartu Keluarga dari kedua mempelai, Akta Lahir, Materai, surat tanda lunas PBB, dan surat numpang nikah yang telah diurus calon mempelai pria. Setelah anda mendapatkan surat pengantar nikah melalui kelurahan, pastikan untuk menyimpan dokumen tersebut dengan aman apabila nanti akan dibutuhkan.

Persyaratan Mengurus Surat Nikah Di KUA

Bagi anda yang ingin mengurus surat nikah di KUA, anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan dan cara mengurus surat nikah yang tepat. Dokumen tersebut berupa formulir pendaftaran, surat pernyataan kesehatan layak kawin, surat bukti vaksin TT, surat pengantar kelurahan, dan surat izin nikah orang tua. Dengan kelengkapan surat tersebut, anda dapat melangsungkan pernikahan di KUA.

Bagi anda yang akan menikah dengan janda atau duda, diharuskan untuk menyertakan surat keterangan cerai di pernikahan sebelumnya. Namun, apabila pasangan anda sebelumnya sudah wafat, anda bisa menyertakan surat keterangan kematian. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pernikahan anda dapat sah di mata hukum dan agama. Serta terhindar dari tudingan miring yang akan anda terima.

Setelah anda mempersiapkan dokumen tersebut, anda diharuskan untuk melampirkannya dan memberikannya ke petugas KUA. Kemudian, anda akan mendapatkan formulir (N7) dari pihak KUA. Apabila anda anggota TNI atau POLRI, anda harus mendapatkan surat izin pengajuan pernikahan dari atasan. Mengurus surat nikah di KUA akan dikenakan biaya yang umumnya dipatok sekitar RP. 30.000 saja.

Hal Yang Harus Diperhatikan Ketika Mengurus Surat Nikah

Setelah mengetahui langkah dan mengurus surat nikah, anda perlu memperhatikan hal terkait cara mengurus surat nikah yang sering kali calon mempelai tidak memperhatikan hal sepele. Sehingga bisa membuat persyaratan nikah menjadi tidak Afdhol. Hal yang perlu anda perhatikan adalah, usahakan untuk memfotokopi KTP atau KK dengan jumlah yang banyak. Barangkali, fotokopi KK dan KTP tersebut akan dibutuhkan di tahapan proses berikutnya.

Apabila anda mengurus surat pernikahan di KUA, usahakan untuk mengurusnya lebih awal. Hal ini bertujuan agar tanggal acara akad pernikahan anda masih tersedia. Pastikan surat nikah yang anda terima sesuai dengan informasi data diri anda. Dikhawatirkan, data yang ada di surat nikah tidak sama dengan kenyataan yang ada. Hal ini akan membuat pernikahan anda tidak sah secara hukum.

Hal yang perlu anda waspadai ketika mengurus surat nikah di KUA adalah menerima buku nikah yang terjamin keasliannya. Cek dengan melihat apakah ada lambang Garuda simetris di buku. Lalu, kertas buku nikah asli akan tampak lebih tebal dan tidak terlihat murahan. Di setiap lembar buku, akan nampak hologram gambar garuda yang jelas.  Jika tanda tersebut tidak ada di buku nikah anda, laporkan hal tersebut kepada petugas KUA.

Mengurus Persyaratan Apabila Menikah Di KUA

Cara mengurus surat nikah di KUA harus menyertakan surat keterangan asal usul atau (N2) yang juga berfungsi sebagai pelengkap informasi data diri kedua mempelai. Tak lupa, sertakan surat persetujuan menikah dari kedua mempelai. Surat ini merupakan persyaratan yang paling penting apabila hendak melangsungkan pernikahan. Alasannya, tanpa adanya persetujuan kedua mempelai, pernikahan tidak bisa dilangsungkan.

Begitulah langkah mengurus surat pernikahan yang wajib diketahui oleh kedua calon mempelai pasangan. Mungkin, bagi sebagian orang mengurus persyaratan untuk menikah adalah hal yang rumit untuk dilakukan. Namun, persyaratan tersebut sangat penting untuk dilakukan agar pernikahan anda tidak hanya sah di mata agama, namun juga sah di mata negara. Melangsungkan pernikahan juga bisa melalu KUA untuk menghemat budget.

0

No comments

Post a Comment

© all rights reserved
made with by templateszoo