Slider

Cara Mengurus STNK Hilang Ternyata Mudah, Ini dia Syarat dan Cara Lengkapnya


Mengurus STNK adalah hal wajib bagi pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, dokumen satu ini begitu penting dan selalu dibawa saat berkendara agar tidak kena tilang. STNK, atau singkatan  dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. merupakan surat identitas pemilik kendaraan asli. Setiap beli kendaraan bermotor (mobil atau motor) baru dan bekas, pasti mendapatkan STNK. 

Selain SIM, STNK wajib dibawa saat berkendara. Salah satunya agar tidak kena tilang. Tapi fungsinya lebih dari itu, yakni sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Mengingat begitu pentingnya fungsi STNK. maka seharusnya Anda menyimpannya dengan baik, agar tidak hilang atau rusak. 

Tapi jangan khawatir. Kalau memang mengalami STNK hilang atau rusak, anda masih bisa mengurusnya. Lalu bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut.

Cara Mengurus STNK Hilang

Untuk mengurus STNK yang hilang, Anda bisa mengikuti langkah langkah berikut ini.

Buat Laporan kehilangan STNK 

Ketika Anda merasa kehilangan STNK. Segera ke kantor Polisi terdekat (Polsek atau Polres) untuk membuat laporan kehilangan. Petugas akan membuatkan surat keterangan kehilangan STNK untuk anda. Surat ini nantinya anda bawa untuk mengurus pembuatan STNK Baru, menggantikan STNK yang hilang. 

Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Untuk mengurus STNK hilang, beberapa persyaratan dokumen juga harus anda siapkan. Yaitu, KTP pemilik asli kendaraan (fotokopi dan asli), fotokopi STNK yang hilang, BPKB fotokopi dan asli, serta membawa surat keterangan kehilangan yang tadi Anda buat di kantor polisi. 

Ke Kantor SAMSAT

Setelah berkas persyaratan diatas lengkap, sekarang anda tinggal membawanya ke kantor Samsat, yang adalah tempat pengesahan/penerbitan STNK. Di Samsat, anda akan mengikuti tata cara mengurus STNK hilang berikut ini :

  • Petugas akan mengecek fisik kendaraan, nomor rangka dan mesin. Kemudian, hasil cek fisik kendaraan difotokopi setelah selesai pengecekan. 
  • Mengisi Formulir 
  • Anda selaku pemohon juga akan mengisi formulir pendaftaran. Isilah data dengan benar dan lengkap, lalu serahkan ke loket STNK hilang. serahkan juga dokumen persyaratan yang tadi sudah anda siapkan. 
  • Melakukan cek blokir. Yaiitu surat keterangan STNK hilang dari Samsat. Surat ini memuat informasi apakah STNK anda yang hilang dalam status pencarian atau diblokir. Untuk cek blokir anda wajib lampirkan hasil cek fisik kendaraan. 
  • ketika STNK anda hilang, maka anda mengurus STNK baru dan ini diproses di loket BBN II Samsat. Disini, silakan serahkan semua dokumen ke petugas, termasuk surat keterangan hilang dari Samsat. 
  • Anda juga sekalian akan bayar pajak kendaraan  saat urus STNK hilang. Kalau sudah bayar, anda tidak bayar pajak lagi. 

Biaya Mengurus STNK Hilang

Mengurus STNK Hilang bayar berapa? mungkin banyak yang menanyakanya.  Penasaran ingin tahu, apalagi kalau belum pernah mengurusnya. Untuk biaya penerbitan STNK baru pengganti STNK hilang dikenakan biaya berikut.

  • Untuk motor roda dua atau roda tiga, serta angkutan umum (angkot) dikenakan biata sebesar Rp. Rp 50,000;(Lima Puluh Ribu Rupiah). 
  • Sedangkan untuk mobil atau kendaraan bermotor lebih dari roda empat, dikenakan biaya sebesar Rp 75,000; (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 
  • Sementara itu, tidak dipungut biaya alias gratis dalam pengurusan pengesahan STNK.  Setelah anda mengetahui biaya dan membayarnya, anda tinggal memberikan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru
  • Selanjutnya Anda menunggu antrean atau panggilan untuk ambil STNK dan ambil Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi. 

Nah itulah cara mengurus STNK hilang di Samsat dan rincian biayanya,ini berlaku di semua wilayah Indonesia. Bisakah mengurus STNK hilang secara Online ? Untuk saat ini, mengurus STNK hilang tetap dilakukan secara langsung seperti pada penjelasan diatas. 

Mengurus STNK Online

Meski belum bisa mengurus STNK hilang secara online. Namun anda bisa mengecek pajak dan membayar pajak sekaligus memperpanjang STNK anda secara daring di aplikasi Samolnas dan e-Samsat. Perpanjangan STNK online juga bisa diproses di Gojek dan Samsat Drive Thru, termasuk mengurus STNK 5 tahunan.

Ketentuan Perpanjang STNK Online di Samolnas.

Untuk perpanjangan STNK online di Samolnas. Berikut ketentuan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan :

  • Pastikan bahwa kendaraan anda dalam 
  • Status pengesahan STNK 1 tahun.
  • Pastikan juga bahwa STNK dalam status aktif/hidup.
  • Menyertakan dokumen pemilik kendaraan meliputi KTP, STNK dan BPKB asli. 
  • Tidak telat pajak lebih dari setahun dan kendaraan tidak rusak atau hilang, tidak mengalami kecelakan lalin atau mengalami ranmor atau kriminal. 

Cara perpanjang STNK online di Samolnas

Setelah anda penuhi syarat dan ketentuan diatas, sekarang tinggal memproses perpanjangan STNK online di Samolnas. Begini langkah langkahnya :

  • Langkah pertama, donlot dan instal aplikasi Samolnas di Play Store bagi pengguna android dan di Apple Store untuk pengguna Iphone. 
  • Langkah kedua, buka aplikasi. silakan rigistrasi data diri. Pastikan data diisi benar dan lengkap. 
  • Langkah ketiga, setelah berhasil registrasi anda bisa mulai mengoperasikan aplikasi. Buka dan pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), klik daftar. 
  • Langkah keempat, mengisi data lengkap mengenai spesifikasi kendaraan anda, termasuk asal kendaraan hingga nomor polisi.
  • Langkah kelima, klik "Cari", untuk mengecek besaran pajak kendaraan anda yang harus dibayar. 
  • Langkah kelima, anda pilih kota tempat untuk ambil pajak yang sudah dibayar dan mintalah kode bayar guna memproses pembayaran pajak kendaraan anda. 
  • Langkah keenam, setelah peroleh kode bayar, anda mentransfer uang pembayaran pajak. Jangan lupa simpan bukti bayarnya.
  • Langkah berikutnya, anda tetap harus datang ke kantor Samsat untuk serahkan berkas dokumen perpanjangan STNK online, yaitu  e-KTP, STNK asli, serta bukti bayar pajak.  Mudah bukan mengurus perpanjangan pajak kendaraan online di aplikasi Samolnas? Anda bisa juga perpanjang pajak STNK online di e-Samsat. Berikut caranya :

Cara Perpanjang Pajak STNK Online di e-Samsat

  • Buka web resmi e-Samsat sesuai provinsi anda. Kemudian isi data  kendaraan anda dengan lengkap. Termasuk nomor polisi/plat kendaraan, hingga kota asal kendaraan. 
  • Selanjutnya, mengisi informasi kota tempat anda akan ambil nota pajak di formulir yang tersedia. 
  • Kemudian anda pilih opsi Samsat terdekat dan memilih jenis Bank untuk proses pembayaran pajak, berikutnya klik Pengajuan Kode Bayar. Kode ini berupa sederet angka. 
  • Anda tinggal bayar sesuai tagihan bisa lewat ATM atau internet banking. Jangan lupa simpan bukti transfer. 
  • Terakhir, anda bisa ambil nota pembayaran pajak kendaraan di Samsat terdekat yang tadi anda pilih. 

Itulah cara perpanjang STNK online lewat e-Samsat.  Selain itu, anda juga mengurus STNK di Samsat Drive Thru, dan aplikasi seperti Gojek, dengan tata cara dan syarat yang kurang lebih sama dengan cara bayar pajak kendaraan online di e-samsat maupun di aplikasi Samolnas. 

Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Online

Biaya perpanjangan STNK Online sama besarannya dengan perpanjangan STNK langsung, yaitu sebesar Rp. 100 Ribu untuk perpanjangan STNK online mobil atau pembuatan STNK baru. Sedangkan untuk biaya penerbitan TNKB mobil biayanya sebesar Rp.60.000 ribu dan biaya pembuatan BPKB sebesar.Rp225.000. 

Syarat perpanjangan STNK online tahunan (mobil/motor) :

  • siapkan KTP sesuai nama di STNI/BPKB. 
  • Siapkan BPKB, STNK asli untuk bukti kepemilikan kendaraan. 
  • Siapkan uang sesuai besarnya tanggungan pajak yang akan dibayar. 

Syarat Mengurus STNK 5 Tahun Online

Syarat perpanjang STNK online 5 tahun sama seperti mengurus STNK 5 tahunan secara langsung. Siapkan STNK, KTP BPKB asli yang pajaknya akan diperpanjang. Sebab bakal dicek nomor mesin dan nomor rangka. Siapkan juga biaya mengurus STNK 5 tahunan sesuai besaranya. 

Nah itulah tadi informasi seputar cara mengurus STNK baru maupun hilang lengkap dengan persyaratan dan langkah langkah prosesnya. Anda juga bisa cek dan bayar pajak kendaraan anda secara online lewat aplikasi e-Samsat, Samolnas, Gojek dan lain lain seperti sudah dijelaskan diatas. Untuk diketahui bahwa untuk nengurus STNK hilang, prosesnya tetap dilakukan secara langsung atau offline. Dan ini bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia melalui kantor Samsat terdekat. Semoga bermanfaat.


0

No comments

Post a Comment

© all rights reserved
made with by templateszoo