Slider

Fungsi Dan Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian Utang Piutang Beserta Contohnya

Utang piutang bukanlah satu hal yang asing di dalam kehidupan kita sehari-hari. Bahkan, hampir setiap hari kita selalu dihadapkan dengan hal tersebut, baik kita sebagai orang yang berhutang atau pun memberi hutang.

Sebuah hutang tentu harus dibayar atau dilunasi, baik dalam hutang dalam jumlah sedikit maupun yang besar. Jika menilik kenyataan, ternyata masih banyak orang yang suka berhutang tapi tidak mau melunasinya.

Hal tersebut tentu sangat lah merugikan bagi pihak yang memberikan hutang. Oleh karena itu, maka perlu dibuatlah surat perjanjian utang piutang. Lalu apa sebenarnya fungsi dari surat perjanjian utang piutang tersebut? Simak penjelasan berikut!

Fungsi Surat Perjanjian Utang Piutang

Surat perjanjian utang piutang adalah acuan surat tertulis resmi, yang nantinya akan melibatkan kedua pihak yang terlibat dalam utang piutang tersebut. Dengan adanya surat perjanjian, maka akan ada bukti resmi bahwa telah terjadi utang piutang antara dua pihak.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, saat ini masih banyak orang yang merasa dirugikan karena uang yang dipinjamkan ternyata tidak dikembalikan. Maka dengan adanya surat perjanjian utang piutang tersebut dapat mengantisipasi dan mencegah terjadinya kejahatan dan kecurangan. Berikut adalah 4 fungsi dari surat perjanjian utang piutang.

  • Mampu mengantisipasi resiko yang mungkin terjadi di antara kedua belah pihak
  • Mampu meminimalisir permasalah yang mungkin terjadi di kemudian hari
  • Membantu memperjelas tentang uag yang dipinjamkan
  • Memberikan kejelasan tentang pihak – pihak yang terkait dalam utang piutang tersebut

Syarat – Syarat Membuat Surat Perjanjian Utang Piutang

Sebenarnya masalah syarat pembuatan surat perjanjian utang piutang itu opsional. Maksudnya, kedua belah pihak dapat menentukan sendiri syarat apa saja yang akan dimasukkan ke dalam surat perjanjian tersebut.

Meskipun demikian, kami akan memberikan informasi syarat – syarat pembuatan surat perjanjian utang piutang yang biasanya digunakan, yakni:

  • Adanya pihak peminjam
  • Adanya pihak yang meminjam
  • Ada uang yang dipinjamkan
  • Adanya sanksi
  • Menyertakan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Langkah – Langkah Membuat Surat Perjanjian Utang Piutang

Berikut akan kami jelaskan langkah – langkah apa saja yang harus anda lakukan dalam membuat surat perjanjian utang piutang.

  • Pertama, buatlah judul yang jelas dan singkat
  • Membuat kata pembuka sederhana yang berkaitan dengan isi surat yang dimaksud. Anda juga mencantumkan identitas pihak peminjam dan yang meminjam, alamat lengkap, nama, nomor identitas, dan lain sebagainya
  • Membuat isi yang menyampaikan bahwa adanya perjanjian dan kesepakatan terkait utang piutang di antara kedua belah pihak. Buatlah isi dengan jelas dan rinci, termasuk jumlah uang yang pinjam, tanggal pengembalian, hingga sanksi
  • Terakhir, membuat kata penutup. Anda bisa menyertakan nama peminjam dan yang meminjam, serta saksi untuk kemudian bertanda tangan di bawahnya.

Jenis - Jenis Surat Perjanjian Utang Piutang

Ada beberapa jenis – jenis surat perjanjian utang piutang yang bisa anda gunakan dalam hal utang piutang, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Surat Perjanjian Utang Piutang di Notaris
  • Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah
  • Surat Perjanjian Utang Piutang di atas Materai
  • Surat Perjanjian Utang Piutang di atas Materai dengan Jaminan
  • Surat Perjanjian Utang Piutang di atas Materai Tanpa Jaminan

Berikut ini Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang. Silakan Download Link berikut. File berbentuk word tinggal edit sesuai kebutuhan :



PERJANJIAN UTANG PIUTANG

 

 

Pada hari ini,……….., tanggal …..-…..-20…...., Kami yang bertanda tangan di bawah ini

 

1.                  Nama                     :

Pekerjaan        :

Alamat            

No KTP           :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu;

 

2.   Nama               :

Pekerjaan        :

Alamat            

No KTP           :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas __________________. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua;

 

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1.   Para Pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;

2.   Bahwa pada tanggal …..-…..-20…...., Pihak Kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. ____________,- (terbilang…..rupiah) kepada Pihak Kedua;

3.   Bahwa atas pengajuan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. ____________,- (terbilang…..rupiah) kepada Pihak Kesatu pada bulan ……….. tahun 20…..;

4.   Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh Pihak Kesatu dilakukan dengan cicilan pihak Kesatu pada pihak Kedua sebanyak Rp. ____________,- (terbilang…..rupiah) setiap bulan, selama ….. bulan, yang dimulai pada bulan ……….. tahun 20…..  dan berakhir pada bulan ……….. tahun 20…..;

 

Demikian Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

 

 ____________, ______________ 20……

 

Pihak Kesatu

 

 

 

________________

Pihak Kedua

 

 

 

________________

 

 

Saksi-saksi

 

 

________________

 

 

________________

 

0

No comments

Post a Comment

© all rights reserved
made with by templateszoo