Warga Indonesia wajib punya NPWP. Baik NPWP pribadi atau NPWP badan usaha. Selain digunakan untuk sarana administrasi perpajakan, biasanya NPWP juga digunakan untuk mengurus persyaratan pelayanan publik. Seperti misalnya, pembuatan paspor, pengajuan kredit dan persyaratan pelayanan umum lainnya.
Nah, artikel kali ini, akan membahas tentang tata cara mengurus atau membuat NPWP pribadi secara online maupun offline, serta cara mengurusnya jika rusak atau hilang. simak selengkapnya berikut ini.
Cara Membuat NPWP
Seperti sudah sedikit dibahas diatas, NPWP wajib dimiliki warga Indonesia yang sudah penuhi syarat tertentu, seperti dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun syarat utama pembuatan NPWP adalah mereka yang dibebani Wajib Pajak. Akan ada sanksi jika Wajib Pajak tidak mengajukan diri mendaftar untuk pembuatan NPWP sesuai undang undang perpajakan yang berlaku.
Namun untuk diketahui, bagi yang belum bekerja atau masih melamar pekerjaan, tetap bisa mengajukan pembuatan NPWP baik secara online maupun secara offline. Untuk yang tidak bekerja atau sedang melamar pekerjaan, saat membuat NPWP pada formulir akan menjawab pertanyaan seperti : Apakah anda saat ini bekerja, tidak bekerja atau wirausaha. Pilihlah jawaban sesuai kondisi anda pada formulir.
Jadi, tidak perlu ragu jika status tidak bekerja, tetap bisa mengajukan pembuatan NPWP baik online maupun offline. Justru punya NPWP saat belum kerja adalah hal bagus. Karena biasanya jika anda melamar pekerjaan di suatu perusahaan, anda akan diminta melampirkan NPWP sebagai syarat dokumen melamar kerja.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
1# Syarat Membuat Pajak Pribadi yang bagi bukan pelaku usaha atau pekerja bebas, berikut syaratnya:
- Pastikan anda warga negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP.
2# Syarat Membuat NPWP Pribadi bagi pelaku usaha atau pekerja bebas (Wajib Pajak/WP) :
- Fotokopi KTP (WNI).
- Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA.
- Fotokiopi surat izin usaha dari kelurahan atau Pemda.
- Kalau tidak ada, bisa fotokopi tagihan listrik anda.
- Surat pernyataan anda benar benar menjalankan usaha atau pekerja bebas, diatas materai.
3# Syarat Membuat NPWP Pribadi bagi Wanita Kawin yang Hak dan Kewajiban Pajaknya Terpisah dari Suami:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP WNI).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu NPWP suami
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- Kalau suami warga negara asing, maka harus menyertakan juga fotokopi dokumen pajak luar negeri.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (suami istri).
Setelah mengetahui syarat syarat mengajukan pembuatan NPWP, anda tinggal mengajukan atau membuatnya. Ada dua cara dalam pembuatan NPWP pribadi, yakni secara online dan Offline.
Cara Membuat NPWP Secara Online :
Untuk membuat NPWP secara online, maka anda akan dapatkan kartu NPWP berbentuk digital / elektronik yang bisa dicetak dalam bentuk kartu fisik. Dirjen Pajak mengenalkan cara pembuatan NPWP online lewat internet, yang disebut juga dengan e-Registration (E-REG DJP). Simak langkah langkahnya berikut ini.
1# Buka Website Dirjen Pajak
Langkah pertama, silakan akses/buka website resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login ,kemudian pilih opsi menu sistem e-Registration.
2# Daftarkan Akun Anda
Langkah kedua, anda harus mendaftar akun di website tadi, caranya tinggal klik "daftar". Disini, anda harus mengisi data seperti nama, alamat email aktif anda, dan membuat kata sandi (password). Lalu, tekan simpan/save.
3# Lakukan Aktivasi Akun
Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya tinggal mengaktifkan akun anda. Caranya, silakan cek email yang tadi anda daftarkan.
Lalu buka email masuk dari Dirjen Pajak. Selanjutnya, ikuti instruksi pada email itu untuk aktivasi akun.
4# Mengisi Formulir Pendaftaran
Di tahap ini, akun anda sudah aktif. Sekarang tinggal login ke ke sistem e-Registration. Masukan email dan kata sandi anda. Anda bisa juga klik tautan yang ada di email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Setelah login, anda diarahkan menuju laman registrasi data WP. disini, anda mengisi seluruh data pada formulir yang sudah disediakan, pastikan data diisi dengan benar. Jika isian data benar, akan tampil keterangan 'terdaftar sementara'
5# Mengirim Dokumen secara Online
Selanjutnya, setelah data formulir sudah anda isi dengan lengkap. Silakan klik tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke kantor pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak.
6# Cetak Dokumen/Formulir
Anda kemudian harus mencetak formulir yang tadi anda isi (formulir registrasi wajib pajak).
7# Tanda Tangan dan Lengkapi Dokumen
Setelah dicetak, silakan tanda tangani formulir registrasi Wajib Pajak, lalu satukan dengan berkas lain yang sudah anda siapkan.
8# Mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Sekarang, berkas anda sudah lengkap. Anda harus kirimkan dokumen ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dokumen ini bisa langsung anda serahkan ke KKP bisa juga lewat Pos yang tercatat. Dokumen harus dikirim sekurang kurangnya 14 hari setelah formulir terkirim secara online.
9# Scan Dokumen
Ada bisa juga memindai atau scan dokumen, hal ini bisa dilakukan kalau anda tak ingin repot kirim dokumen langsung atau lewat Pos ke KKP. Caranya yakni mengubah dokumen menjadi soft file lewat aplikasi e-Registration tadi.
10# Mengecek Status Pendaftaran dan tunggu kiriman kartu NPWP
Setelah berhasil kirim dokumen pendaftaran NPWP. Selanjutnya anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP anda lewat email. Untuk mengecek status pendaftaran, anda bisa melihatnya di halaman 'history' pada aplikasi e-Registration.
Kalau status ditolak, kemungkinan ada beberapa data salah isi, atau kurang lengkap. Maka anda diminta memperbaikinya. Kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat anda lewat Pos tercatat, kalau status pengajuan disetujui. Untuk diketahui,kartu NPWP bisa dicetak berbentuk fisik atau bentuk soft file (NPWP elektronik).
Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline
membuat NPWP Pribadi lainya juga bisa dilakukan secara offline atau langsung. Ini bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pelayanan pelayanan pajak (KPP). Untuk syarat dokumen yang dibawa, kurang lebih sama dengan dokumen dalam pendaftaran online. Ada dua cara dalam pendaftaran NPWP pribadi secara offline. Yaitu, datang langsung ke kantor pajak dan melalui Pos atau Ekspedisi.
1# Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda bisa datang langsung ke KPP tedekat dengan tempat tinggal anda dan bawa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP Pribadi. Untuk diketahui, kalau alamat domisili anda beda dengan yang ada di KTP, maka anda harua siapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan/desa tempat domisili anda. Kemudian, seluruh dokumen difotokopi. Di kantor pajak, anda mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak (WP), jadi pastikan data diisi dengan benar dan jangan lupa bubuhkan tanda tangan anda, lalu serahkan kembali formulir ke petugas pendaftaran.
Setelah itu, anda akan peroleh tanda terima pendaftaran wajib pajak yang artinya kini anda merupakan Wajib Pajak, dan telah mendaftar pembuatan NPWP.Dalam satu hari kerja, anda sudah bisa mendapatkan kartu NPWP pribadi yang biasanya dikirim lewat pos. Biaya pembuatan NPWP di kantor pajak gratis.
2# Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Kalau lokasi anda jauh dari kantor pajak, anda bisa menggunakan layanan Pos atau ekspedisi dalam membuat NPWP offline. Anda tinggal datang langsung ke kantor pos atau hasa ekspedisi terdekat. Lalu mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen. Pos akan mengirim berkas pengajuan anda ke kantor pajak. Anda tinggal tunggu kartu NPWP Pribadi anda jadi dan dikirim ke alamat anda.
Cara Mengurus NPWP Rusak atau Hilang
Bagaimana jika kartu NPWP rusak atau hilang? Jika demikian, anda tidak bisa menggunakan kartu pajak anda lagi. Maka, anda harus mencetak ulang lagi kartu di kantor pelayanan pajak (KPP). Prosesnya juga tidak sulit dan tidak perlu waktu lama serta gratis. Sebelum ke KPP, anda harus siapkan dokumen berikut ini untuk mengurus kartu NPWP yang rusak atau hilang.
Dokumen Mengurus Kartu NPWP Rusak atau Hilang
- Surat kehilangan dari Kepolisian (Jika NPWP hilang)
- Fotokopi KK dan KTP
- Fotokopi kartu NPWP jika ada.
- Sediakan materai secukupnya
Nah, itulah dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat cetak ulang NPWP, pastikan jangan sampai ada dokumen ketinggalan atau tidak lengkap.
Cara Mengurus Kartu NPWP Rusak dan Hilang
Setelah dokuken lengkap, sekarang anda bisa mulai mengurus NPWP rusak atau hilang, berikut langkah langkahnya :
Mengurus NPWP hilang
Jika NPWP hilang, langkah pertama untuk mengurusnya adalah mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat (KPP) dengan membawa dokumen lengkap. Di KPP, anda mengisi formulir permohonan untuk cetak ulang kartu NPWP. (formulir dilengkapi materai dan tanda tangan anda, jangan sampai lupa untuk yang ini).
Selanjutnya, berikan ke petugas KPP formulir dan dokumen yang sudah anda siapkan sebelumnya. Anda diminta jelaskan kronologi hilangnya kartu NPWP anda. Setelah itu petugas akan cetak ulang kartu dalam proses cepat.Silakan cek apakah kartu NPWP anda datanya tidak salah? jika anda salah isi data, kartu bisa dicetak lagi oleh petugas. Namun sebaiknya pastikan data yang anda isi benar.
Mengurus NPW Pribadi yang Rusak
Jika NPWP anda rusak misal tergores atau patah, cara mengurusnya kurang lebih sama dengan kartu yang hilang, membawa dokumen seperti fotokopi KTP dan KK, fotokopi NPWP lama dan materai, serta membawa kartu lama yang rusak.
Sebagai informasi tambahan. Jika yang hilang atau rusak adalah kartu NPWP perusahaan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dipenuhi untuk cetak ulang kartu, yaitu surat kehilangan dari Kepolisian, fotokopi NPWP direktur perusahaan serta fotokopi akta perusahaan. Bisa juga dikuasakan kepada staf.
Setelah itu, mengisi formulir cetak ulang NPWP di KPP dan serahkan formulir serta dokumen ke petugas. Selanjutnya, prosesnya sama seperti mengurus kartu NPWP pribadi yang rusak atau hilang. Tunggu sebentar, petugas akan mencetak ulang kartu NPWP perusahaan anda.
Cara Urus NPWP Rusak atau Hilang Secara Online
Selain datang langsung ke kantor pelayanan Pajak, anda juga bisa mengurus NPWP rusak atau hilang secara online. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sediakan fitur untuk cetak ulang NPWP elektronik.
Kartu NPWP yang akan anda dapatkan bentuknya elektronik, yang akan dikirim ke alamat email anda selaku pemohon. Adapun syarat mengurus NPWP rusak atau hilang secara online, anda harus punya akun DJP Online, sedangkan untuk punya akun DJP Online, sebelumnya anda harus punya kode EFIN. Ini berlaku untuk pengurusan kaetu NPWP pribadi atau perusahaan yang rusak atau hilang.
Jika anda sudah punya kode EFIN, anda bisa mengakses website www.pajak.go.id, lalu masuk ke menu e-Registration, untuk registrasi ulang guna kepentingan pencetakan ulang kartu NPWP yang rusak atau hilang. Tata caranya kurang lebih sama seperti mendaftar pembuatan NPWP pertamakali. Jangan lupa, isilah data dengan benar agar proses bisa berhasil.
Nah itulah tadi cara membuat NPWP pribadi secara online maupun offline, serta cara mengurus kartu NPWP rusak atau hilang. Cukup mudah, ya? Semoga bermanfaat.
No comments
Post a Comment