Negara Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki angka perceraian cukup tinggi. Hal ini terbukti banyaknya perceraian di keluarga yang ada di berbagai daerah, dari sabang sampai sampai merauke, dari rakyat terkemuka hingga rakyat terbawah.
Setiap rumah tangga pasti selalu memiliki problematika yang harus diselesaikan. Beberapa problem bisa diselesaikan hanya dengan diskusi, dengan saling mengalah, dan saling menerima.
Akan tetapi ada juga problematika yang harus diselesaikan dengan perceraian. Jika memang titik akhir yang bisa diambil dalam menyelesaikan adalah perceraian, maka apa boleh buat antara suami istri pun harus berpisah.
Pengertian Perceraian
Perceraian sendiri merupakan berakhirnya ikatan pernikahan antara suami dan istri yang diakui secara hukum. Ya, berpisahnya suami istri yang awalnya telah melakukan pengajuan gugatan cerai ke pengadilan maka itu dianggap berpisah secara sah dan hukum.
Di negara Indonesia sendiri, perceraian telah diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di dalam UU tersebut telah diatur bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukan perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan.
Namun, dalam mengajukan gugatan hingga proses perceraian selesai tentu akan melewati berbagai hal yang harus dilakukan di setiap tahapannya. Nah, berikut ini akan kami jelaskan cara mengurus surat cerai yang dengan mudah bisa anda lakukan.
Cara Mengurus Surat Cerai
Langkah awal yang harus dilakukan ketika akan mengurus surat cerai adalah melakukan gugatan perceraian terlebih dahulu ke pengadilan. Setelah gugatan diterima, barulah anda melengkapi persyaratan yang butuhkan. Berikut penjelasan selengkapnya.
1# Menyiapkan Dokumen
Di antara dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus surat perceraian antara lain sebagai berikut:
- Surat nikah atau buku nikah asli
- Foto copy surat nikah
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (Kartu Tanda Penduduk) milik penggugat
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy akta kelahiran anak apabila sudah memiliki anak
- Surat keterangan dari kelurahan
- Materai
Itulah beberapa dokumen yang akan anda butuhkan untuk memenuhi persyaratan dari pengadilan. Selanjutnya, jika anda juga ingin menggugat harta gono gini, maka anda harus menambahkan dokumen lain seperti:
- Surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK)
- Sertifikat tanah
- Dan dokumen harta lainnya yang dimiliki
2# Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah anda menyiapkan semua berkas yang diperlukan, selanjutnya anda harus melakukan gugatan cerai ke pengadilan negeri atau pengadilan agama. Anda bisa datang ke kantor pengadilan yang terdapat di wilayah tempat tinggal pihak penggugat.
Artinya, jika seorang suami ingin menggugat cerai istrinya, maka suami harus datang ke kantor pengadilan tempat sang istri tinggal. Begitu pula sebaliknya.
3# Membuat Surat Gugatan
Di kantor pengadilan, anda bisa menuju ke pusat bantuan hukum untuk membuat surat gugatan cerai tersebut. Dalam mengisi surat gugatan, anda harus memberikan alasan yang menyebabkan anda melakukan gugatan perceraian terhadap pasangan.
Alasan yang diajukan tentu harus bisa diterima oleh pengadilan, misal karena adanya penganiayaan, kekerasan, penelantaran, pertengkaran yang terus menerus terjadi, serta alasan lainnya yang mendukung.
4# Menyiapkan Biaya Perceraian
Biaya perceraian sepenuhnya ditanggung oleh pihak penggugat, mulai dari biaya pendaftaran, biaya proses (ATK), biaya materai, biaya panggilan sidang, dan biaya redaksi. Adapun besar kecilnya biaya yang dikeluarkan itu tergantung pada kedua belah pihak.
Jika salah satu pihak, baik yang digugat atau yang menggugat tidak merespons surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan memiliki hak untuk menarik biaya dalam jumlah yang besar. Kemudian, biaya yang besar tersebut juga tergantung pada jumlah ketidakhadiran salah satu pihak dalam memenuhi surat panggilan persidangan.
5# Menyiapkan Saksi
Jika anda menginginkan proses perceraian berjalan lancar, maka anda harus menyiapkan saksi yang nantinya akan memberikan alasan yang kuat dan jelas.
Cara Mengurus Surat Cerai Secara Online
Jika tadi di atas kita sudah membahas bagaimana cara mengurus surat cerai secara langsung, kami juga akan memberikan cara yang harus ditempuh ketika mengurus surat cerai secara online, dan berikut adalah penjelasannya.
1# Mengunduh Aplikasi e-Court
Karena kita mengurus surat cerai dengan cara online, maka tentu kita membutuhkan sebuah aplikasi yang bernama e-Court. Aplikasi e-Court ini menyediakan website layanan pengadilan bagi masyarakat ecourt.mahkamahagung.go.id
Di aplikasi e-Court tersebut, anda bisa mendaftar atau melakukan penggugatan cerai, mengetahui taksiran biaya perceraian yang harus dibayarkan, cara pembayarannya, pemanggilan kedua belah pihak yang bercerai, hingga melakukan persidangan.
- e-Filing (Pendaftaran perkara online di pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara online)
- e-Summons (Pemanggilan pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
2# Mendaftar dan Mendapatkan Akun di Aplikasi e-Court
Anda harus mendaftar terlebih dahulu agar bisa memiliki akun. Anda harus datang ke Pengadilan Agama untuk membuat akun e-Court tersebut, serta membuat e-Litigation di meja khusus e-Court.
3# Melakukan Validasi Advokat Oleh Pengadilan Tinggi, di mana Adovokat Disumpah
Setelah anda melakukan validasi advokat, anda bisa sesegera mungkin untuk mendaftarkan perkara online ke Pengadilan Agama.
4# Mengirim Berkas Persyaratan Melalui Aplikasi e-Court
Selain menyiapkan berkas persyaratan seperti yang di atas, anda juga harus menyiapkan dan menyerahkan 3 dokumen, yaitu surat kuasa, surat gugatan, dan surat persetujuan prinsipal.
5# Melakukan Pembayaran
Jika anda sudah mendaftar, otomatis anda akan diberikan taksiran biaya (e-SKUM) dan nomor pembayaran (virtual account) yang bisa anda bayarkan melalui bank (transfer ATM, M – Banking, atau Internet Banking).
Jika anda sudah menyelesaikan transaksi pembayaran, maka anda akan diberikan nomor perkara. Aplikasi e-Court juga akan memberi tahu jika anda sudah terdaftar di pengadilan.
6# Memenuhi Panggilan Sidang
Setelah pembayar beres, anda akan diberikan pesan tentang putusan dan dipanggil untuk sidang melalui alamat email.
7# Melakukan Sidang Cerai Secara Online
Di saat melakukan sidang cerai, anda bisa mengirimkan dokumen persidangan seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan secara elektronik. Setelahnya, anda juga bisa mengunduh salinan putusan dan menandatanginya.
Mengurus Surat Cerai Tanpa Suami atau Istri
Beberapa orang biasanya mengajukan gugatan cerai tanpa suami atau istri, dalam artian karena suami atau istri tidak mau dicerai akan tetapi membuat salah satunya juga tidak nyaman. Lalu bagaimana cara mengurus surat cerai tanpa seorang suami atau istri? Begini cara mudahnya.
1# Melakukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama
Tentu saja langkah pertama yang diambil adalah melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Berikan alasan mengapa anda ingin bercerai dengan suami atau istri anda, misal karena suami atau istri selingkuh, melakukan kekerasan, pelecehan, dan lain sebagainya yang membuat anda tidak lagi kuat menghadapinya.
Tentu saja anda harus datang ke Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua tinggal bersama. Jika sudah tidak tinggal bersama maka anda datang ke Pengadilan Agama di wilayah tempat suami atau istri tinggal.
2# Mengajukan Gugatan Provisional
Anda juga harus mengajukan gugatan provisional untuk meminta agar suami atau istri tidak lagi tinggal bersama dengan anda (jika saat ini anda masih tinggal bersama).
3# Menjalani Masa Mediasi
Apabila ada salah satu pihak yang tidak ingin bercerai dan sudah mengatakannya di depan Majelis Hakim, maka akhirnya Majelis Hakim pun mengutus seorang mediator untuk melakukan tahapan mediasi di antara kedua belah pihak.
Paling lama masa mediasi ini berjalan hingga 30 hari, namun dapat juga diperpanjang selama 10 hari.
4# Melakukan Persidangan
Jika setelah masa mediasi ditemukan titik temu bahwa pihak yang sebelumnya tidak mau dicerai kemudian mau dicerai, maka selanjutnya akan dilakukan pembacaan gugatan dan melakukan persidangan.
Akan tetapi jika pihak yang sebelumnya tidak mau dicerai dan hingga masa mediasi selesai juga masih ingin mempertahankan rumah tangganya, maka mediasi dianggap gagal dan tidak perceraian.
Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah
Buku nikah adalah salah satu dokumen yang menjadi persyaratan dalam mengurus surat perceraian. Namun, banyak dari masyarakat yang kemudian tidak lagi memiliki buku nikah karena berbagai alasan, seperti hilang, buku nikah dibawa oleh salah satu pihak sedangkan keduanya tidak berada pada rumah yang sama, dan masih banyak lagi.
Lalu apakah kita tetap bisa mengurus surat cerai sementara buku nikahnya tidak ada? Begini penjelasannya!
Pada dasarnya, buku nikah adalah persyaratan administrasi yang harus diserahkan. Namun, persyaratan utama dari perceraian tersebut adalah alasan yang cukup bahwa antara kedua belah pihak tidak dapat hidup dengan rukun.
Jadi, ketika anda melakukan gugatan cerai anda bisa membawa duplikat buku nikah sebagai persyaratannya. Nah, untuk mendapatkan duplikat buku nikah ini anda bisa memintanya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Selanjutnya, duplikat buku nikah tersebut ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika buku nikah sebelumnya hilang) atau surat keterangan bahwa buku nikah ada di salah satu pihak suami istri dan jarak keduanya sangat jauh.
Adapun berkas persyaratannya dan ketentuan mengajukan gugatan cerai sama dengan yang sudah kita bahas di atas, termasuk wilayah Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang harus didatangi.
Mengurus Surat Cerai yang Hilang
Jika di atas kita membahas mengurus surat cerai tanpa buku nikah karena hilang atau alasan lain, kali ini kita akan membahas cara mengurus surat cerai yang hilang.
Sebenarnya, di dalam Undang – Undang Adminduk tidak dijelaskan tentang penerbitan kembali kutipan akta cerai yang hilang atau rusak, serta cara memperoleh salinan akta cerai yang hilang.
Meskpiun demikian, anda tetap dapat meminta ke Dinas Penduduk dan Catatan Sipil untuk menerbitkan kutipan atau salinan akta cerai yang baru. Namun, anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan. Berikut adalah persyaratannya:
- Foto copy kutipan akta pencatatan sipil
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk milik orang tua (jika masih ada)
- Foto copy kematian orang tua (jika orang tua sudah meninggal)
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan surat cerai yang rusak
- Surat kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000
- Surat nikah / surat cerai / surat kematian
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) / untuk prosedur ganti nama
- Keputusan Pengadilan apabila ada perubahan akta
Jika semua persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya anda dapat segera datang ke kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil.
Mengurus Surat Cerai Melalui Pengacara
Ada beberapa hal yang harus anda perhatikan ketika hendak mengurus surat cerai lewat pengacara. Berikut langka-langkahnya!
1# Memberikan Surat Kuasa
Jika anda sudah memilih pengacara yang akan dimintai bantuan, maka sesegera mungkin anda memberikan surat kuasa kepada pengacara tersebut, agar setelah itu pengacara juga bisa segera membantu anda dalam mengurus perceraian dan membuat surat gugatan cerai.
2# Membuat Surat Gugatan Cerai
Setelahnya anda harus membuat surat gugatan cerai yang berisi tentang alasan mengapa anda menggugat. Urutan kejadian bisa anda tuliskan sejak awal pernikahan hingga sekarang atau ketika anda sudah memiliki anak, hingga akhirnya nada merasa tidak bisa rukun lagi dengan pasangan anda.
Buatlah alasan sesuai fakta yang anda rasakan. Jadi, anda memang harus menceritakan segala kejadian yang membuat anda tidak nyaman.
3# Mengajukan Gugatan
Setelah anda menulis surat gugatan, langkah selanjutnya anda mengajukan gugatan yang nantinya akan dibantu oleh pengacara.
4# Menjalani Mediasi
Biasanya, setelah anda menyerahkan surat gugatan anda harus menjalani masa mediasi terlebih dahulu, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Mengurus perceraian lewat pengacara sebenarnya akan memudahkan anda dalam proses perceraian tersebut, terlebih bagi anda yang masih belum terlalu mengerti tentang cara mengajukan gugatan cerai.
Dari awal hingga akhir perceraian, anda juga akan selalu dibimbing dan dibantu oleh pengacara yang sudah anda pilih.
Mengurus Surat Cerai Berapa Lama?
Mungkin sebagian orang-orang masih bertanya-tanya mengenai berapa lama waktu yang dihabiskan untuk mengurus surat cerai ini. Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PP 9 / 1975 menjelaskan bahwa suatu perceraian terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
Namun ada sedikit perbedaan bagi yang beragama Islam, karena perceraian terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya.
Nah, pada umumnya mengurus perceraian itu memakan waktu sampai 6 bulan (maksimal), baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di tingkat pertama. Akan tetapi, jika ternyata proses perceraian berjalan dengan lancar, maka bisa jadi hanya membutuhkan waktu sekitar 3 – 4 bulan saja.
Mengurus Surat Cerai Dimana?
Sebenarnya di pembahasan sebelumnya kita sudah menyinggung sedikit mengenai di mana anda harus mengurus surat cerai. Jadi, jika saat anda hendak menggugat pasangan anda dan saat itu juga keduanya masih tinggal bersama dalam satu wilayah yang sama, maka anda harus datang ke kantor pengadilan wilayah tempat anda dan pasangan anda tinggal.
Namun jika ternyata saat anda menggugat cerai pasangan anda dan sudah tidak tinggal bersama, dalam artian sudah berbeda wilayah, maka anda harus datang ke kantor pengadilan wilayah di tempat pasangan anda tinggal.
Misal, seorang istri tinggal di Surabaya dan suaminya di Bogor, maka ketika istri akan menggugat cerai suaminya istri harus datang ke kantor pengadilan Bogor.
Mengurus Surat Cerai Habis Berapa?
Di atas juga kami sudah sedikit menyinggung tentang biaya yang dikeluarkan ketika mengurus perceraian. Namun, kali ini kita akan membahas lebih detail lagi.
Biaya perceraian itu meliputi 5 hal, yaitu biaya pendaftaran, materai, proses (ATK), redaksi, dan panggilan sidang. Jika anda menggunakan pengacara, anda juga harus membayar fee untuk pengacara tersebut yang tentunya tidak sedikit.
Besar kecilnya biaya perceraian sebenarnya bergantung pada kedua belah pihak selama menjalankan proses perceraian. Jika keduanya selalu melancarkan proses perceraian, tentu biaya yang dikeluarkan tidak terlalu besar.
Namun jika ternyata kedua belah pihak tidak merespons surat pengadilan persidangan, maka pihak pengadilan akan menarik biaya yang lebih besar. Jadi, semua bergantung pada jumlah ketidakhadiran kedua belah pihak ketika mendapat panggilan persidangan.
Tetapi untuk pendaftaran di Pengadilan Agama akan dikenakan SK Panjar, yaitu berupa uang muka sebesar Rp. 678.000 bagi wanita dan Rp. 961.000 bagi pria. Jika sidang dilakukan hanya dua kali saja, maka ada kemungkinan uang tersebut masih memiliki sisa yang nantinya akan dikembalikan oleh pihak pengadilan.
Sebenarnya tidak semua pengadilan memiliki kriteria tersendiri mengenai batasan jumlah rupiah yang harus dibayarkan, karena banyak pengadilan yang menarik biaya dengan jumlah yang berbeda. Tapi memang kisarannya mencapai harga yang ada di atas. Berikut akan kami rincikan biayanya.
Biaya Cerai Gugat
Biaya Pendaftaran / PNBP = Rp. 30.000
Biaya Proses = Rp. 75.000
Biaya Panggilan Penggugat 2 x @ Rp. 100.000 = Rp. 200.000
Biaya Panggilan Tergugat 3 x @ Rp. 100.000 = Rp. 300.000
Biaya Redaksi = Rp. 5.000
Biaya Materai = Rp. 6.000
Total = Rp. 616.000
Biaya Cerai Talak
Biaya Pendaftaran / PNBP = Rp. 30.000
Biaya Proses = Rp. 75.000
Biaya Panggilan Penggugat 3 x @ Rp. 100.000 = Rp. 300.000
Biaya Panggilan Tergugat 4 x @ Rp. 100.000 = Rp. 400.000
Biaya Redaksi = Rp. 5.000
Biaya Materai = Rp. 6.000
Total = Rp. 816.000
Sementara jika anda menggunakan pengacara, tentu biaya yang dikeluarkan lebih banyak, karena memang membayar pengacara itu tidak murah. Paling tidak anda harus menyiapkan uang Rp. 15.000.000 – Rp. 20.000.000 untuk pengacara itu sendiri.
Sekali lagi, untuk biaya percerain di setiap daerah bisa saja tidak sama, tetapi biaya di atas dapat dijadikan sebagai anca-ancang atau persiapan.
No comments
Post a Comment