Syarat Melangsungkan Pernikahan di KUA
Penting bagi anda untuk mengetahui apa saja syarat untuk melangsungkan pernikahan. Dengan mengetahui syarat untuk menikah di KUA, maka anda harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Dengan mempersiapkan beberapa persyaratan maka akan mempermudah untuk proses pernikahan di KUA. Beberapa syarat harus anda penuhi untuk bisa agar bisa langsung terdaftar di bagian administrasi KUA tersebut.
Prosedur pertama dalam prosesi akad adalah dengan mempersiapkan syarat syarat tertentu. Beberapa persyaratan tersebut adalah surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal usul, surat persetujuan mempelai, surat keterangan tentang orang tua dan surat pemberitahuan kehendak nikah. Selain surat tersebut, anda juga harus mempersiapkan beberapa berkas lainnya.
Berkas yang harus anda persiapkan adalah hasil tes kesehatan dan sertifikasi layak kawin dari puskesmas terdekat, fotokopi KTP orang tua, dan membayar biaya nikah di KUA dalam hal pencatatan sebesar Rp. 30.000.-. Anda juga harus mempersiapkan pasa ukuran foto 3 × 2 sebanyak tiga lembar. Bagi anda yang merupakan anggota dari TNI/POLRI maka anda harus membawa surat izin dari atasan masing masing.
Sementara itu dalam proses pengurusan surat nikah ke KUA, anda harus memenuhi beberapa hal. Bagi calon suami anda harus memiliki surat pengantar RT-RW yang dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko. Kemudian anda juga harus datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah. Beberapa lampiran yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP, akta kelahiran dan pas foto.
Bagi calon istri, maka anda juga harus mempersiapkan berkas yang harus diurus untuk dicatat di KUA setempat. Calon istri harus membawa surat pengantar RT atau RW yang dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan isian blangko. Kemudian anda harus datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi. Calon suami dan calon istri juga harus mendapatkan penasehat perkawinan dari BP4.
Anda juga harus mempersiapkan beberapa lampiran untuk dibawa ke KUA setempat. Beberapa lampiran tersebut adalah fotokopi KTP, akta kelahiran, fotokopi hasil tes kesehatan dan sertifikat layak kawin dari puskesmas, pas foto, dispensasi pengadilan agama dan lain sebagainya. Anda juga harus mempersiapkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama bila menikah kurang dari 16 hingga 19 tahun.
Prosedur Untuk Melakukan Akad Nikah di KUA
Agar proses pernikahan anda di KUA bisa berjalan lancar, maka anda harus memperhatikan beberapa tips dan prosedur yang tepat. Tips yang pertama dan penting dilakukan adalah dengan menentukan lokasi akad nikah anda. Penting untuk mengetahui lokasi tempat nikah karena akan menentukan surat surat atau dokumen yang harus disiapkan. Kemudian jangan lupa untuk mempersiapkan berkas dan biaya nikah di KUA.
Beberapa persyaratan yang harus anda siapkan adalah surat pengantar dari ketua RT, surat pernyataan belum menikah, surat keterangan untuk menikah, surat izin dari orang tua dan lain sebagainya. Anda juga harus mempersiapkan beberapa berkas penting seperti fotokopi paspor, akta kelahiran, KTP, pas foto dan surat pendukung lainnya. Setelah anda mempersiapkan beberapa berkas penting maka anda harus memperhatikan alur untuk mengurus administrasi.
Pertama anda harus mendatangi ketua RT dan kelurahan untuk mengurus surat pengantar. Kemudian jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, maka harus meminta dispensasi dari kecamatan. Anda juga harus membayar akad nikah jika lokasinya berada di luar KUA. Setelah itu anda juga harus menyerahkan bukti pembayaran ke KUA dan mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat dan data calon pengantin wali nikah.
Selanjutnya anda bisa melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Namun anda harus berhati hati mengenai buku nikah palsu. Untuk itu anda harus memastikan keasliannya. Pasalnya saat ini banyak sekali kasus pemalsuan buku nikah yang mulai beredar di masyarakat. Anda harus mengetahui ciri ciri buku nikah palsu yang beredar di masyarakat serta biaya nikah di KUA yang dibutuhkan.
Ciri buku nikah palsu antara lain potongan buku atau lambang Garuda tidak simetris, kertas lebih tipis dan kelihatan murahan, hologram terlalu mengkilap dan di setiap lembar tidak ada gambar Garuda jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet. Anda juga harus waspada dengan adanya pungutan liar di KUA. Biasanya mereka akan meminta uang lelah karena sudah dibantu dalam pengurusan surat nikah di KUA.
Jika anda menemui hal ini, maka jangan takut untuk melaporkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya mengurus administrasi di KUA tidak akan membutuhkan biaya tambahan. Anda hanya akan diminta untuk membayar penghulu yang bertugas untuk mengesahkan pernikahan anda. Biaya nikah di KUA pun tidak merogoh kocek terlalu dalam, apalagi jika anda melangsungkan pernikahan di jam kerja. Berbeda jika anda melangsungkan akad di luar kantor dan jam kerja.
Keuntungan Menikah di KUA
Jika anda memutuskan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, maka banyak sekali keuntungan yang akan didapatkan. Dengan menikah di KUA maka anda tidak perlu ribet untuk mengurus biaya administrasi. Bahkan biaya melakukan akad di KUA pun juga gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Namun jika anda melangsungkan akad di luar kantor KUA, maka anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.-.
Selain itu menikah di KUA juga jauh lebih tenang dan kondusif, lantaran berada di ruang khusus yang luasnya terbatas. Menikah di KUA lebih kondusif karena hanya beberapa tamu yang diperbolehkan masuk ke ruangan. Hal ini tentu sangat cocok untuk anda yang senang dengan ketenangan untuk melangsungkan pernikahan. Anda bahkan tidak perlu bingung dandan jika ingin melangsung pernikahan di KUA.
Anda bisa melangsung pernikahan tanpa make up sekalipun saat menyelenggarakan pernikahan di KUA. Namun jika anda ingin melangsungkan pernikahan dengan tetap tampil cantik, maka gunakan make up sewajarnya saja. Selain biaya nikah di KUA yang cukup murah, melangsungkan pernikahan di KUA juga tidak perlu repot untuk memikirkan ruang dan biaya untuk melangsungkan akad.
Melangsungkan pernikahan di KUA akan jauh lebih ringkas untuk dilakukan. Pasalnya melakukan pernikahan di KUA tidak membutuhkan banyak biaya dan tidak perlu ribet make up. Bahkan biaya untuk melakukan pernikahan di KUA pun juga cukup murah dan ramah di kantong. Anda tidak perlu menyiapkan anggaran lebih untuk melaksanakan pernikahan di KUA dan bahkan bisa dilakukan dengan gratis. Persiapkan syarat yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan.
No comments
Post a Comment