Tes Kesehatan Sebelum Menikah Bagi Calon Pengantin Pria dan Wanita
Sebelum menikah, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dilakukan bagi calon pengantin pria maupun wanita. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah cek kesehatan pranikah. Rangkaian kegiatan tersebut bertujuan untuk memeriksa kesehatan pasangan yang akan menikah. Hal ini berguna untuk mengetahui apakah terdapat penyakit menular pada mempelai dan berguna untuk mencegah penyakit tersebut menyebar ke pasangan atau anaknya nanti.
Umumnya, cek pranikah akan dilakukan oleh pasangan yang ingin berencana menikah serta ingin memiliki anak di kemudian hari. Kedua mempelai sangat dianjurkan untuk melakukan pengecekan agar kehidupan pernikahan lebih bahagia dan lebih sehat. Meskipun begitu, tidak sedikit yang khawatir tentang hal ini. Tetapi dengan melakukan tes kesehatan akan membantu Anda untuk menghindari masalah dan stres pada kemudian dari di pernikahan.
Selain itu, syarat melakukan ikatan ini telah diatur dalam UU pernikahan yang dimuat dalam Bab 2 pasal 6 dan 7 Republik Indonesia Tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 dalam Undang Undang Pernikahan. Di sini dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dan pria sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan abadi berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Mengetahui kesehatan calon pasangan akan memungkinkan Anda untuk mengambil langkah perawatan medis yang lebih serius jika diperlukan. Ada beberapa tes yang harus dipenuhi yaitu tes HIV atau penyakit menular seksual lainnya. Penyakit seperti HIV hepatitis B, dan Hepatitis C adalah kondisi yang bisa bertahan pada seseorang seumur hidup. Apabila tidak dirawat dengan baik, maka memiliki risiko dapat merusak pernikahan yang telah dibangun.
Maka dari itu, untuk mencapai kebahagiaan yang sudah dijelaskan, pemerintah menambahkan persyaratan bagi calon pengantin agar tahu tentang status dari kesehatan pasangan. Hal ini akan mengurangi masalah jika sudah menikah dikemudian hari. Selain itu ada juga tes kecocokan golongan darah untuk mengetahui apakah ada kemungkinan golongan darah dari pasangan yang menyebabkan kematian janin dan keguguran.
Tidak berhenti sampai di situ saja, terdapat pemberian vaksin TT (Tetanus Toksoid) bagi calon pengantin wanita. Hal tersebut bertujuan ketika hamil dan punya bayi agar terhindar dari infeksi tetanus. Sedangkan untuk calon pengantin pria, diberikan imunisasi TT agar terhindar dari penyakit tetanus. Sesuai dengan Undang Undang Pernikahan, Anda akan mendapatkan surat keterangan telah melakukan tes kesehatan dan sertifikat layak nikah yang digunakan untuk menikah.
Persyaratan Umur Bagi Calon Pengantin Pria yang Harus Dipenuhi
Selain tes kesehatan, ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi menurut undang undang yang berlaku, yaitu batas minimal menikah bagi calon pengantin. Dalam peraturan ini, batas usia minimal menikah bagi laki – laki adalah dua puluh satu tahun. Padahal pada peraturan sebelumnya batas minimalnya adalah 19 tahun. Di peraturan ini mengubah kebijakan yang berlaku. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka harus mendapat izin dari kedua orang tua.
Namun, jika salah satu dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan yang tidak mampu menyatakan keinginannya, maka bisa dipenuhi dari orang tua yang masih mampu menyatakan kehendaknya. Sedangkan apabila kedua orang tua sudah meninggal dunia atau sedang dalam keadaan tidak mampu menyatakan keputusannya, maka izin dapat diperoleh dari wali atau keluarga yang mempunyai garis keturunan.
Persyaratan Umur Bagi Calon Pengantin Wanita yang Harus Dipenuhi
Berbeda halnya dengan pria, wanita akan diizinkan menikah apabila sudah mencapai umur sembilan belas tahun. Namun jika masih belum memenuhi persyaratan seperti ketentuan dari Undang Undang Pernikahan yang berlaku, maka ada hal yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah pihak orang tua dari wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak. Tetapi hal tersebut harus disertai dengan bukti pendukung yang kuat.
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan ini diatur dalam UU pernikahan yang tertuang dalam pasal tujuh ayat tiga. Yang dimaksud di sini adalah dengan mendengarkan pendapat dari kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam UU tersebut juga tidak menghimbau agar menikah di usia sembilan belas tahun, namun lebih tepatnya menjadi patokan agar tidak ada yang menikah di bawah usia tersebut.
Peraturan yang baru diperbaharui ini didasarkan pada penelitian yang ada, bahwa usia yang ideal dan melahirkan adalah pada rentang umur dua puluh tahun sampai tiga puluh lima tahun. Jika mengalami kehamilan sebelum usia tersebut, maka si ibunda akan memiliki banyak resiko saat melahirkan. Karena itu, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan apabila wanita sampai menikah dan mempunyai anak pada usia yang sangat dini.
Memenuhi Administrasi Pernikahan yang Dipersyaratkan Bagi Calon Pengantin Wanita dan Pria
Selain syarat untuk cek kesehatan dan usia minimal yang telah diatur Undang Undang Pernikahan, ada juga administrasi yang harus dipenuhi jika ingin melangsungkan pernikahan. Dokumen yang wajib dilengkapi adalah nomor induk kependudukan atau NIK bagi calon istri, calon suami dan orang tua atau wali dari mempelai. Selain itu ada juga surat pengantar nikah yang bisa di dapatkan dari kelurahan atau desa setempat.
Jika sudah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan atau desa, adapun surat persetujuan mempelai dari kedua belah pihak. Namun hal ini akan berbeda jika pengantin di bawah usia yang ditentukan sebagai batas minimal. Anda harus meminta surat izin dari orang tua, wali atau keluarga terdekat yang masih memiliki keturunan darah agar dapat melaksanakan pernikahan. Anda juga bisa meminta persetujuan dari pengadilan dengan membawa bukti yang lengkap.
Ada juga persyaratan yang harus dipenuhi jika calon pengantin adalah TNI atau POLRI yaitu dengan meminta izin dari komandan. Selain itu ada juga aturan yang menerangkan tentang surat izin cerai jika calon pengantin sudah cerai. Namun hal ini berbeda jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati. Maka administrasi yang harus dipenuhi adalah surat pengantar kematian sesuai dengan Undang Undang Pernikahan.
Menikah memang bukan perkara yang mudah, banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakannya. Mulai dari cek kesehatan pranikah, pemberian vaksin tetanus, melengkapi persyaratan batas usia minimal yang berlaku, hingga menyiapkan administrasi nikah yang perlu dipenuhi. Persyaratan tersebut juga sudah diatur dalam perundangan yang sudah ditentukan negara. Maka dari itu, jika ingin menikah lengkapilah persyaratan tersebut.
No comments
Post a Comment