Slider

Mengenal Pengertian Pernikahan Dalam Islam Beserta Rukun dan Syaratnya


Menikah adalah salah satu anjuran Sunnah dari Rasullah kepada umat Islam untuk mempertahankan keturunan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Seperti diketahui laki laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Sebelum anda melakukan pernikahan, ada baiknya memahami pengertian pernikahan dalam islam, syarat dan rukunnya. Berikut ulasan selengkapnya.

Mengenal Pengertian dalam Pernikahan dalam Islam

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakat islam dan masyarakat. Pernikahan bukan saja merupakan jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Adanya pernikahan ini juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas tali silaturahmi diantara manusia. Secara etimologi, pernikahan adalah perjanjian antara laki laki dan perempuan untuk menjadi suami istri.

Dalam islam pernikahan adalah tata cara ijab dan qabul diucapkan untuk menandakan pernikahan yang sah dan pasangan siap untuk melangkah ke babak kehidupan baru. Pernikahan telah dituturkan oleh Rasullah SAW sebagai ibadah apabila dilakukan berdasarkan niat yang tulus dan ikhlas. Ada beberapa pengertian pernikahan dari berbagai sudut pandang. Akan tetapi, seluruh pengertian pernikahan tersebut mengandung nilai yang sama meskipun berbeda.

Sedangkan menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk sebuah rumah tangga. Oleh karenanya pengertian pernikahan dalam Islam adalah sebagai nilai ibadah. Sehingga pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa pernikahan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah.

Pernikahan memiliki peran untuk mewujudkan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Allah tidak menjadikan manusia sebagai makhluk yang bebas untuk mengikuti nalurinya. Namun Allah menjaga kehormatan dan martabat manusia dengan menciptakan hukum sebagai martabat tersebut.  Anjuran untuk menikah dalam islam sendiri sudah diatur dalam surat Ar-Ra’d ayat 13. Selain dalam surat al-Qur’an, banyak sekali hadist Rasullah mengenai pernikahan dalam islam.

Hukum Melakukan Pernikahan dalam Islam

Dalam agama Islam pernikahan harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi orang yang akan menikah. Sehingga ada beberapa hukum pernikahan di dalam islam yang wajib anda tahu. Hukum pernikahan bisa menjadi wajib jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk menikah dan jika tidak menikah ia bisa tergelincir dari perbuatan zina. Sementara itu hukum nikah bisa menjadi Sunnah bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah.

Namun jika ia tidak menikah, maka ia tidak akan tergelincir perbuatan zina. Sehingga hukumnya boleh dilakukan ataupun tidak dilakukan. Hukum pernikahan bisa menjadi makhruh jika ia memiliki kemampuan untuk menikah, menahan diri dari zina dan tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah. Pasalnya jika menikah maka akan menimbulkan mudarat, salah satunya adalah menelantarkan istrik dan anaknya.

Sebuah pernikahan juga bisa berubah menjadi mubah jika seseorang hanya menikah hanya untuk kesenangan saja. Hal ini terlepas dari ia memiliki kemampuan untuk menikah ataupun mampu untuk menghindarkan diri dari zina. Pengertian pernikahan dalam islam sendiri dianjurkan untuk para umatnya jika sudah mampu dan siap untuk membangun rumah tangga. Sebuah pernikahan juga bisa berubah menjadi haram jika tidak memiliki kemampuan untuk menikah.

Pasalnya jika tidak memiliki kemampuan untuk menikah, maka dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri ataupun sebaliknya. Pernikahan juga haram dilakukan apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah. Hukum pernikahan ini bisa berubah berubah tergantung dari keadaan diri pihak laki laki dan perempuan yang menjalankan pernikahan.

Rukun dan Syarat Pernikahan di dalam Islam

Agar suatu pernikahan bisa dianggap sah, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Tanpa adanya rukun dan persyaratan dalam pernikahan, maka tidak bisa dikatakan sah oleh hukum islam. Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahaan. Jika hukum tersebut tidak dipenuhi, maka pernikahan tidak bisa dikatakan sah oleh agama. Pengertian pernikahan dalam Islam harus dipahami beserta rukunnya sehingga bisa sah di mata hukum.

Beberapa rukun dalam pernikahan yang wajib dipenuhi antara lain calon mempelai laki laki dan perempuan. Tanpa adanya calon mempelai laki laki dan perempuan, maka pernikahan tidak bisa berjalan. Selain itu syarat dari rukun nikah ini adalah wali dari pihak mempelai perempuan. Namun laki laki tidak memerlukan wali saat berlangsungnya pernikahan tersebut. Agar pernikahan sah di mata hukum, maka sebuah pernikahan membutuhkan dua orang saksi.

Saksi pernikahan ini wajib ada dalam rukun pernikahan. Yang tak kalah penting, ijab qabul atau sighat nikah yang diucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki laki. Syarat terakhir ini sangat penting dalam pernikahan sehingga bisa dianggap sah di mata hukum islam. Tanpa adanya ijab qabul, maka tidak akan ada akad yang sah dalam pernikahan tersebut.

Tak hanya rukun saja, syarat dalam pernikahan juga harus dipenuhi sehingga dianggap sah. Pengertian pernikahan dalam Islam ini juga mengharuskan untuk memenuhi syarat bagi mempelai laki laki ataupun perempuan. Syarat dari rukun ini akan diberikan secara personal sehingga seseorang dianggap sah untuk melakukan pernikahan. Bagi calon suami syarat yang harus dipenuhi antara lain beragama islam, laki laki, ada orangnya, setuju untuk menikah dan tidak memiliki halangan untuk menikah.

Sementara itu bagi calon istri beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain beragama islam, berjenis kelamin perempuan, ada orangnya, setuju untuk menikah dan tidak terhalang untuk menikah. Sedangkan untuk wali nikah harus memenuhi syarat seperti laki laki, dewasa, memiliki hak perwalian atas mempelai wanita, adil, beragama islam, berakal sehat dan tidak sedang berihram atau umrah.

Untuk saksi dalam pernikahan pun juga harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah terdiri dari dua orang laki laki, hadir dalam proses ijab qabul, mengerti maksud nikah, beragama islam, adil dan dewasa. Jika satu dari sekian syarat tersebut tidak terpenuhi, maka saksi pernikahan dianggap tidak sah. Sehingga harus mengganti saksi dalam pernikahan agar bisa berjalan sah menurut pandangan islam.

Yang tak kalah penting dalam melakukan ijab qabul juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Ijab qabul harus dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad dan penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah ini juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi. Selain memahami pengertian pernikahan dalam islam, anda juga harus memahami syarat dan rukun pernikahan.

Membangun rumah tangga bukanlah perkara yang mudah dilakukan. Anda harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan. Pastikan jika anda sudah memenuhi syarat dari rukun sehingga pernikahan bisa berlangsung dengan lancar. Dengan memahami apa saja rukun, syarat dan arti pernikahan maka anda bisa mempersiapkan lebih matang untuk melakukan pernikahan.

0

No comments

Post a Comment

© all rights reserved
made with by templateszoo