Slider

Mengenal Rukun Dan Syarat Pernikahan Dalam Islam, Anda Wajib Tahu


Menikah disebut sebagai momen bersejarah bagi kedua insan saling cinta, untuk melangkah pada lembaran hidup baru dengan adanya ikatan janji suci sehidup semati. Bahkan telah tertuliskan pada Surat An Nisa ayat 21, bahwasanya menikah merupakan mitsaqan ghalidza atau yang berarti perjanjian kuat dan bersifat agung. Tidak boleh dilakukan sembarangan, berikut beberapa rukun dan syarat pernikahan dalam Islam yang wajib Anda tahu.

Beberapa Rukun Nikah Dalam Agama Islam

Sebelum pelaksanaan pernikahan dilakukan, hal yang wajib dipersiapkan yaitu mempelai laki laki. Sebab prosesi ini akan dimulai dengan melangsungkan akad nikah yang akan dilakukan oleh sang mempelai pria, dan tidak dapat diwakilkan bahkan oleh orang tua ataupun wali nikah sekalipun. Dengan kata lain, mempelai pria sendiri yang harus mengucapkan akad tersebut untuk kemudian dinyatakan sah oleh walinya.

Sebab proses akad sendiri, merupakan proses penyerahan sebuah tanggung jawab dari wali dari mempelai perempuan kepada sang mempelai lelaki. Ketika ada mempelai pria, maka selanjutnya adalah mempersiapkan mempelai perempuan sebagai pasangannya. Tanpa adanya pasangan tentu saja prosesi pernikahan tidak dapat dilanjutkan, mengingat tujuan pernikahan sendiri yaitu menyatukan kedua insan antara laki laki dan perempuan.

Bukan sembarang perempuan, karena laki laki dilarang memperistri perempuan yang haram dinikahinya. Yang dimaksudkan perempuan haram dinikahi disini yaitu perempuan yang memiliki hubungan darah, hubungan persusuan, serta adanya hubungan kemertuaan dan memenuhi syarat pernikahan dalam Islam. Oleh karenanya, pastikan bahwa sang mempelai wanita idaman halal untuk dijadikan sebagai istri sah.

Selain adanya mempelai pria dan wanita, selama proses pernikahan haruslah ada wali nikah bagi sang mempelai wanitanya. Wali disini berasal dari orang tua mempelai wanita entah itu ayah, kakek, ataupun saudara dari garis keturunan sang ayah. Apabila ketiga orang wali tersebut tidak dapat hadir, maka bisa diwalikan oleh saudara lelaki seayah, pakde atau saudara kandung ayah, maupun anak laki laki yang berasal dari saudara kandung ayah.

Rukun keempat yaitu adanya 2 orang lelaki yang akan menjadi saksi pernikahan kedua mempelai. Ada beberapa syarat agar kedua orang tersebut bisa menjadi saksi pernikahan yaitu beragama Islam, berakal, baligh, merdeka, lelaki, dan adil. Kedua orang saksi yang dimaksudkan disini yaitu saksi dari pihak keluarga, tetangga, maupun orang lain yang namun dapat dipercaya. Tanpa adanya saksi, pernikahan dianggap tidak sah secara agama dan di mata hukum.

Rukun yang kelima yaitu ijab dan qabul, dimana prosesi satu ini dimaknai sebagai momen dimana melakukan janji suci kepada Sang Maha Pencipta di hadapan penghulu, wali, serta saksi. Awalan kata “saya terima nikahnya” dan terucap kata “sah” dan memenuhi syarat pernikahan dalam Islam, maka sejak saat itu pula kedua mempelai resmi menjadi sepasang suami istri. Sejak prosesi ini, suasana ruangan terasa hikmat dan berakhir haru bagi seluruh orang yang hadir.

Selama proses ijab qabul, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum semua pihak mengatakan sah. Persyaratan tersebut yaitu bacaan qobul haruslah sama sebagaimana yang telah disebutkan dalam ijab. Selama mengucapkan qobul, sebaiknya setiap kalimatnya tidak mengandung sindiran, pernyataan qobil haruslah dilafadzkan sang calon pengantin lelaki, dan tidak terdapat pernyataan lainnya.

Bahkan pernyataan qobul sebaiknya tidak dikaitkan batas waktu pernikahan, karena dalam pernikahan sendiri sebenarnya tidak adanya batasan waktu entah itu nikah kontrak atau mut’ah. Selain itu, selama mengucapkan kalimat qobul sebaiknya menyebutkan calon istrinya dengan sangat jelas dan sesuai dengan nama aslinya. Setelah kalimat qobul telah berhasil dilakukan dengan sempurna, maka pernikahan dianggap sah.

Beberapa Syarat Sah Menikah Dalam Islam Bagi Pria dan Wanita

Akad menikah dapat diartikan sebagai proses melangsungkan kesepakatan agar kedua pengantin ini menjadi sepasang suami istri sah di mata agama dan hukum, dan siap menempuh hidup baru bersama dalam ikatan suci. Dari penjelasan singkat tersebut dapat disimpulkan bahwa prosesi tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan, dengan tujuan agar tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan ataupun diingkari janjinya.

Disilah kita dapat memahami pentingnya memenuhi berbagai syarat pernikahan dalam Islam. Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi, dan apabila ada sat saja pihak yang tidak dipenuhi maka proses akad nikah tidak dapat diberlangsungkan. Apabila pernikahan tetap dilakukan seperti jadwal semula, sudah dapat dipastikan bahwa status kedua mempelai tidaklah sah baik di mata hukum maupun di mata agama sekalipun.

Setidaknya ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi kedua mempelai agar disebut sebagai pasangan suami istri yang sah. Bukan hanya pria, namun ada beberapa persyaratan yang wajib dipuhi sang mempelai wanita sebelum melangsungkan pernikahan. Setidaknya ada beberapa persyaratan bagi sang calon pengantin laki laki, namun yang paling utama yaitu dirinya memeluk agama Islam dan beriman.

Sedangkan beberapa persyaratan lainnya agar pernikahan kedua mempelai sah yaitu sang lelaki bukan dari golongan tertentu dan bukan banci, sang calon mempelai lelaki tidak boleh dalam keadaan haji atau ihram, calon pengantin lelaki telah mengetahui wali nikah dari sang wanita yang hendak dinikahinya, sang lelaki bukanlah mahram dari sang calon pengantin yang hendak dinikahinya.

Selain itu, sang calon pengantin lelaki tidak sedang memiliki 4 orang istri ketika hendak melangsungkan pernikahan, pernikahan dilangsungkan karena kemauan sang mempelai dan bukan berdasarkan paksaan ataupun perintah orang lain, dan pengantin lelaki harus mengetahui siapa dan bagaimana perempuan yang hendak dijadikannya sebagai pasangan semasa hidupnya. Ketika syarat pernikahan dalam Islam telah dipenuhi, pernikahan dapat dilaksanakan.

Tidak jauh berbeda dengan persyaratan menikah pada lelaki, calon pengantin wanita pun harus memenuhi beberapa syarat tersebut sebelum dinyatakan sah sebagai pasangan sehidup semati. Syarat paling utama bagi sang mempelai wanita, yaitu dirinya memeluk agama Islam dan merupakan seorang Muslim yang beriman. Apabila syarat utama ini telah dipenuhi, maka saatnya untuk memenuhi persyaratan lainnya.

Beberapa persyaratan untuk pengantin wanita yaitu dirinya merupakan wanita tulen dan bukan berasal dari golongan tertentu alias banci, wanita yang hendak menikah harus akil baligh atau telah mengalami masa pubertas terlebih dahulu, sang calon pengantin wanita tidak dalam masa Iddah (masa usai melakukan perceraian ataupu ditinggal sang suami karena terlebih dahulu dipanggil oleh sang pencipta).

Hal yang perlu diperhatikan lainnya yaitu sang calon pengantin perempuan bukanlah mahram dari sang calon mempelai lelakinya, ataupun bukanlah istri seseorang (sudah terikat dengan pernikahan dengan lelaki lainnya). Ketika semua syarat pernikahan dalam Islam tersebut telah dipenuhi, barulah keduanya bisa melangsungkan pernikahan idaman sesuai dengan keinginan keluarga dan orang yang bersangkutan.

Melalui pernikahan yang syah, sepasang sejoli pun dinyatakan bersatu sebagai status baru yaitu suami istri. Dalam agama Islam baik wanita dan pria yang telah siap menempuh hidup baru, harus memenuhi rukun dan syarat untuk melangsungkan pernikahan terlebih dahulu sebelum dinyatakan sah sebagai pasangan sehidup semati. Bahkan persyaratan menikah untuk pria dan wanita berbeda, sehingga perlu untuk dipersiapkan sejak jauh hari sebagai solusinya.

0

No comments

Post a Comment

© all rights reserved
made with by templateszoo