Mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) wajib bagi warga negara Indonesia yang minimal sudah berumur 17 tahun. KTP atau e-KTP sangat penting fungsinya untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mengurus dokumen dokumen. Misalnya bikin SIM, buku nikah, paspor, KK, buat NPWP, dan masih banyak lagi. Semuanya butuh KTP. Mengingat fungsinya yang sangat penting, maka sebaiknya segera mengurus KTP baru jika belum punya atau mengurus KTP yang hilang.
Anda kini juga bisa mengurus KTP Online dengan mudah. Dengan Online, bisa meminimalisir kontak dan penyebaran virus Covid-19 Sehingga lebih aman dan nyaman. Lalu, bagaimana cara mengurus KTP? Simak selengkapnya berikut ini.
Mengurus KTP
Seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, wajib punya KTP. Sejak 2011, KTP bentuknya elektronik (e-KTP). Anda hanya perlu membuat e-KTP baru satu kali sepanjang hidup. Sebelumnya, masa aktif KTP cuma lima tahun.
KTP merupakan kartu identitas resmi, tercatat di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Di dalam KTP memuat semua data pribadi pemilik. Yaitu nama lengkap, NIK/Nomor Induk Keluarga, status pernikahan, pekerjaan dan tanggal lahir. Untuk mengurus atau membuat e-KTP cukup mudah. Berikut ini syarat dan prosedur yang perlu anda lakukan :
1# Persyaratan mengurus KTP
- Umur minimal 17 tahun
- Membawa surat pengantar dari RT dan RW.
- Membawa fotokopi KK( Kartu Keluarga)
- Kalau bukan dari warga setempat, menyertakan juga surat keterangan dari tempat/kota asal.
- Jika WNI pindah keluar negeri, lalu pindah lagi ke Indonesia, membawa surat keterangan yang diterbitkan instansi pelaksana berwenang.
- Ke kantor desa atau kelurahan, disini juga pemohon pembuat KTP difoto dan melakuka proses sidik jari.
2# Prosedur untuk membuat E-KTP
Setelah dokumen dokumen sudah lengkap. Sekarang tinggal mengurus KTP. Berikut ini prosedurnya yang perlu diketahui :
- Bawa dokumen ke kantor kelurahan/desa setempat. Untuk diketahui, pembuatan KTP tak bisa diwakili.
- Menyerahkan dokumen ke petugas kelurahan/desa
- Melakukan sesi foto dan pengambilan sidik jari oleh petugas. Setelah selesai, pemohon pembuat KTP memperoleh surat pengantar untuk mengambil KTP. (proses ini sekitar 30 menit sampai sejam).
- Pemohon tinggal menunggu KTP jadi, yaitu sekitar 14 hari kerja setelah pendaftaran pengurusan KTP. Biaya mengurus KTP gratis. Setelah 14 hari menunggu, pemohon bisa datang lagi ke kantor desa mengambil KTP.
Mengurus KTP Hilang
KTP adalah dokumen penting, harus disimpan baik baik. Tapi kalau terlanjur hilang, anda tetap bisa mengurusnya untuk mendapatkan cetak e-KTP yang baru. Sebelum mengetahui cara mengurus KTP hilang, perlu diketahui di dalam KTP elektronik (e-KTP). Terdapat nomor induk kependudukan (NIK), berupa kode keamanan serta rekam elektronik pemilik KTP. Yang merupakan alat validasi dan verifikasi kependudukan.
NIK di dalam KTP sendiri penting sekali fungsinya, untuk mengurus berbagai dokumen. Seperti mengurus SIM, daftar BPJS, membuat NPWP dan masih banyak lagi. Maka dari itu, jika kehilangan KTP bakal repot. Selanjutnya, siapkan dokumen dokumen berikut ini untuk mengurus KTP hilang, yaitu :
1# Menyiapkan Dokumen untuk Mengurus KTP Hilang
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus KTP hilang:
- Membuat surat kehilangan dari kepolisian. Sedangkan untuk KTP rusak cukup bawa bukti KTP yang rusak, tak perlu surat keterangan kehilangan.
- Membuat surat pengantar dari desa/ kelurahan.
- Mengisi formulir permohonan e-KTP baru dari desa/kelurahan.
Membawa Dokumen Pendukung :
Selain dokumen diatas, beberapa dokumen pendukung juga sebaiknya dibawa ke kelurahan/kantor desa saat mengurus KTP hilang, yaitu :
- foto ukuran 3 x 4, jumlah 2 lembar (dibawa ke desa/kelurahan). Untuk kelahiran tahun genap, latar belakang warna foto merah, sedangkan tahun kelahiran ganjil, backround fofo warna biru.
- foto ukuran 4×6, jumlah 2 lembar (dibawa ke Kecamatan). Untuk tahun kelahiran genap warna biru dan tahun kelahiran ganjil warna merah.
- Bawa fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi KTP hilang (kalau ada) dan bawa juga surat pengantar dari RT/RW.
2# Prosedur dan Cara Mengurus KTP Hilang
Berikut ini prosedur dan cara mengurus KTP hilang, simak langkah langkahnya :
- Mengurus surat keterangan kehilangan KTP di kantor Polisi. (Surat ini cuma aktif 2 bulan).
- Mengurus surat pengantar resmi dari RT/RW setempat.
- Datang ke balai desa atau kantor kelurahan menyerahkan dokumen yang tadi sudah disiapkan.
- Di Kantor kelurahan/balai desa, mengisi formulir permohonan e-KTP baru. Pemohon juga diberikan surat pengantar. Formulir dan e-KTP ini nantinya dibawa ke kantor Kecamatan.
- Datang ke kantor Kecamatan untuk melakukan proses mengurus KTP hilang selanjutnya, pastikan bahwa dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP dibawa dan lengkap. Berupa :
- Foto ukuran 4×6 jumlah 2 lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang kalau ada, serta membawa juga formulir permohonan dan surat pengantar dari desa atau kelurahan.
- Petugas di kantor Kecamatan kemudian memverifikasi persyaratan. Jika lengkap, akan segera diproses untuk mengurus KTP yang hilang.
- Perlu diketahui bahwa proses pembuatan e-KTP baru menggantikan yang hilang, sekitar 7 hari kerja. Tapi bisa juga sehari rampung. Kalau KTP sudah jadi, maka pemilik KTP harus ambil sendiri di kantor kecamatan. Tak bisa diwakilkan sebab pihak kecamatan perlu verifikasi sidik jari pemilik e-ktp. Mengurus KTP hilang tidak dipubgut biaya alias gratis.
Mengurus KTP Online
Mengurus KTP online kini bisa anda lakukan dengan mudah. Apalagi ditengah pembatasan akibat pandemi, dengan adanya sistem daring, mengurus KTP menjadi lebih aman dan nyaman.Perlu diketahui bahwa mengurus KTP secara online ini bisa dilakukan bagi warga yang berada diluar domisili. Misalnya anda warga Jawa Tengah dan saat ini posisi anda di Jakarta ingin membuat KTP baru atau memperbaiki KTP rusak. Ini bisa dilakukan dengan online.
Anda cuma perlu mengisi formulir online dari Dukcapil ( Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) berdasarkan domisili anda. Untuk wilayah Jakarta misalnya, memang menyediakan layanan online terkait pengurusan KTP. Sperti perekaman baru maupun pencetakan e-KTP. Layanan Dukcapil DKI juga berlaku bagi warga luar domisili, untuk membuat KTP baru akibat hilang atau rusak. Adapun cara mengurus KTP online bisa anda ikuti langkah langkahnya berikut ini. Namun, sebelumnya anda harus mengisi formulir pendaftaran online dengan menlengkapi dokumen dokumen berikut ini :
- Foto / scan KK (Kartu Keluarga)
- Surat Kehilangan asli dari Kepolisian
- Kalau kasus yang terjadi misalnya KTP rusak, anda harus melengkapi dokumen seperti E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan Foto / scan KK.
- Dokumen tambahan dibutuhkan bagi warga yang domisilinya tak sama dengan yang ada di KTP yang hilang.
- Untuk pelajar atau mahasiswa, bisa mengurus KTP online menggunakan Kartu pelajar/ mahasiswa. Bisa juga dengan surat keterangan domisili dari ketua RT atau menggunakan surat keterangan kerja.
- Rekam dan Cetak KTP di Dukcapil DKI jakarta Untuk Warga Luar Domisili
Untuk warga non Jakarta yang ingin rekam dan cetak e-KTP Online di Dukcapil Jakarta, ini ketentuanya Cetak e-KTP hanya bisa diproses kalau tak ada kendala NIK dan jaringan. Apabila mengalami kendala NIK, Pemohon harus menghubungi Dukcapil didaerahnya.
Cetak KTP online di Dukcapil Jakarta tidak bisa merubah data lama pemilik KTP. Kalaupun terjadi perubahan data, hanya bisa diproses Dukcapil daerah asal. Dukcapil Jakarta hanya mencetak e-KTP baru berdasarkan data lama KTP milik pemohon.
Langkah Mengisi Formulir Cetak dan rekam KTP Online
Ikuti langkah dibawah ini untuk mengisi formulir cetak dan rekam KTP Online :
- Buka web www.kependudukancapil.jakarta.go.id untuk mengakses formulir. Di laman utama formulir, silakan isi kolom yang sudah disediakan dengan e-mail anda sebagai pemohon. Kemudian klik 'Berikutnya'.
- Selanjutnya anda dibawa ke laman kedua. Disini, pilih sesuai kebutuhan anda, cetak atau rekam KTP, pilih salah satu.
- Setelah itu, anda mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap dan mengisi nomor Kartu Keluarga (KK).
- Tahap selanjutnya, anda pilih 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'. lalu pilih opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. klik 'Berikutnya' untuk melanjutkan proses.
- Anda sekarang masuk bagian formulir halaman tiga. Disini anda mengupload dokumen meliputi KTP anda yang rusak/surat kehilangan dari Polisi. Bagi yang belum cetak KTP di daerah, menyertakan surat keterangan KTP elektronik.
- Selanjutnya, scan KK atau upload foto. Kemudian Upload surat penyataan, dan upload bukti bekerja, sekolah atau tinggal di Jakarta.
- Untuk Upload foto, anda diminta selfi atau swafoto tanpa kacamata, masker dan tanpa penutup wajah lain sambil pegang KTP rusak atau pegang surat keterangan pengganti KTP (jika hilang) atau bisa juga pegang surat keterangan kehilangan KTP.
- Anda juga harus mengii nomor hp anda yang aktif, kemudian tekan 'Kirim'. Anda tinggal menunggu. Proses formulir ini sendiri sekitar 3 x 24 jam.
- Setelah berhasil mengisi dan upload formulir, anda selaku pemohon nantinya dihubungi petugas lewat WA atau SMS untuk ambil KTP.
- Untuk alamat pengambilan KTP cetak baru, ada di gedung Disdukcapil DKI Jakarta, Jalan S. Parman Nomor 7 Jakarta Barat.
No comments
Post a Comment