Slider

Mudah dan Praktis! Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang


Sebagai warga negara Indonesia, kita sebagai rakyat telah diikat dengan beberapa peraturan mengenai persuratan. Selain Kartu Tanda Penduduk, setiap individu juga harus memiliki yang namanya Akta Kelahiran. Biasanya ketika kita melamar kerja, mendaftar sekolah, dan lain sebagainya, kita seringkali dimintai untuk menyerahkan Akta Kelahiran sebagai salah satu persyaratannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa Akta Kelahiran menjadi dokumen yang penting kaitannya dengan pengurusan layanan publik.

Selain itu, Akta Kelahiran juga menjadi tanda atau bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berkenaan dengan pembuatan Akta Kelahiran tersebut, pemerintah sudah mengaturnya di dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang – Undang tersebut telah dijelaskan berkenaan dengan prosedur pembuatan surat Akta Kelahiran.

Pendaftaran membuat Akta Kelahiran harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah kelahiran anak di Dinas Kependudukan terkait berdasarkan daerah masing-masing. Ada beberapa dokumen yang harus dibawa ketika akan membuat Akta Kelahiran, seperti surat kelahiran dari dokter, nama dan identitas saksi kelahiran, KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan akta perkawinan orang tua.

Namun, fenomena yang sering terjadi di kalangan masyarakat saat ini adalah kehilangan Akta Kelahiran yang biasanya terjadi akibat dari kelalaiannya sendiri. Namun, anda tidak perlu pusing-pusing untuk membuat Akta Kelahiran kembali. Jika anda merasa kehilangan Akta Kelahiran, segera saja langsung mengurusnya agar tidak ada kendala yang terjadi nantinya. Berikut ini akan kami jelaskan syarat - syarat dan cara membuat Akta Kelahiran yang hilang. Namun sebelumnya, alangkah baiknya kita mengenal jenis Akta Kelahiran terlebih dahulu.

Jenis Akta Kelahiran

Secara umum, Akta Kelahiran memiliki 3 jenis. Sebagian besar masyarakat mungkin masih ada yang belum mengerti perbedaan ketiga jenis Akta Kelahiran tersebut, atau bahkan tidak mengetahui bahwa Akta Kelahiran juga memiliki 3 jenis. Oleh karena itu, berikut ini akan kami jelaskan masing-masing dari ketiga jenis Akta Kelahiran tersebut.

1# Akta Kelahiran Umum

Akta Kelahiran Umum adalah dokumen akta yang dibuat dari laporan kelahiran seorang anak yang ditujukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta Kelahiran Umum ini harus segera diproses dan dibuat setelah anak lahir, dengan ketentuan jangka waktu tidak melampaui 60 hari sejak tanggal kelahiran. Jenis Akta Kelahiran Umum merupakan yang harus dimiliki oleh setiap individu tanpa terkecuali.

2# Akta Kelahiran Dispensasi

Akta Kelahiran Dispensasi adalah dokumen yang dibuat dari laporan kelahiran seorang anak ketika sudah lebih dari 60 hari. Akta Kelahiran Dispensasi ini merupakan bentuk keringanan yang bisa digunakan jika memang sangat terpaksa tidak dapat membuat Akta Kelahiran Umum. Hal ini tentu dilakukan agar semua warga Indonesia semuanya memiliki akta kelahiran sebagai dokumen yang wajib dimiliki.

3# Akta Kelahiran Pengadilan

Akta Kelahiran Pengadilan adalah dokumen yang dibuat dari laporan kelahiran seorang anak yang sudah melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran. Pencatatan Akta Kelahiran ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. Prosedur pengurusan Akta Kelahiran Pengadilan ini tentu lebih banyak memakan waktu dan lebih rumit daripada prosedur pembuatan Akta Kelahiran Umum ataupun Akta Kelahiran Dispensasi.

Syarat – Syarat Membuat Akta Kelahiran Yang Hilang

Ada beberapa hal yang harus anda persiapkan terlebih dahulu sebelum datang ke Dinas Kependudukan untuk kembali membuat Akta Kelahiran karena hilang, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Surat Tanda lahir atau Surat Kenal Lahir. Surat ini biasanya dapat diminta kepada pihak Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Rumah Bersalin, Dokter, atau Bidan yang menjadi tempat bersalin.
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga kedua orang tua atau wali yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan setempat. Surat tersebut harus dilengkapi dengan stempel asli atau basah.
  • Foto copy Akta Nikah milik kedua orang tua.
  • Membawa Surat Kehilangan dari kantor polisi setempat.
  • Apabila masih memiliki atau menyimpan foto copy Akta Kelahiran yang lama, bisa anda ikut sertakan juga guna mempercepat proses pembuatan Akta Kelahiran yang baru.

Itulah beberapa dokumen atau berkas yang menjadi syarat dalam membuat Akta Kelahiran yang hilang. Namun jika anda akan mengurus jenis Akta Kelahiran tertentu, seperti Akta Kelahiran Dispensasi atau Akta Kelahiran Pengadilan, anda harus menyiapkan berkas sebagaimana yang tercantum di atas dan berkas tambahan lainnya.

Beberapa dokumen tambahan yang menjadi syarat adalah sebagai berikut:

  • Membawa 2 orang saksi dan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk 2 saksi tersebut.
  • Membawa hasil Penetapan Pengadilan Negeri Kota atau Kabupaten setempat.

2 dokumen tambahan di atas tentu harus anda persiapkan juga untuk mengajukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran yang baru. Alangkah baiknya, sebelum anda beranjak ke mekanisme prosedur pembuatan Akta Kelahiran juga lengkapi dahulu syarat – syarat di atas.

Selanjutnya, kami akan menjelaskan bagaimana cara untuk membuat Akta Kelahiran yang hilang. Berikut adalah ulasannya!

Cara Membuat Akta Kelahiran Yang Hilang

Sebenarnya, proses pembuatan Akta Kelahiran itu berbeda-beda, tergantung dengan jenis Akta Kelahiran itu sendiri, terkhusus Akta Kelahiran Pengadilan. Akan tetapi, untuk Akta Kelahiran umum ataupun Akta Kelahiran Dispensasi memiliki prosedur yang sama.

Berikut ini akan kami jelaskan cara membuat Akta Kelahiran umum atau Akta Kelahiran Dispensasi.

  1. Anda harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil yang sama dengan tempat pembuatan atau penerbitan Akta Kelahiran yang lama.
  2. Anda datang dengan membawa semua berkas persyaratan yang sebelumnya sudah disiapkan terlebih dahulu.
  3. Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Pastikan anda mengajukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran di tempat lahir anda. misalnya, jika anda lahir di Bandung, maka pembuatan Akta Kelahiran yang baru juga harus di Kantor Pencatatan Sipil Bandung.

Itulah prosedur pembuatan Akta Kelahiran umum atau Akta Kelahiran Dispensasi. Sementara prosedur pembuatan Akta Kelahiran Agama adalah sebagai berikut:

  1. Anda harus datang langsung ke Pengadilan Negeri Kabupaten atau Kota setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadian Negeri.
  2. Surat Penetapan Pengadilan Negeri itu sendiri biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 1 minggu dari tanggal permohonan tersebut dilakukan.
  3. Anda harus membawa persyaratan terlampir, termasuk juga Penetapan Pengadilan Negeri ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Anda harus mengisi formulir pendaftaran yang dilengkapi dengan materai yang sudah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Terakhir, anda menandatangani buku register Akta Kelahiran beserta 2 orang saksi.

Cara Membuat Akta Kelahiran Yang Hilang Secara Online

Untuk syarat – syarat yang diperlukan dalam membuat Akta Kelahira secara online sebenarnya hampir sama dengan pembuatan yang dilakukan secara offline. Berikut akan kami jelaskan cara pembuatan Akta Kelahiran secara online.

  • Siapkan terlebih dahulu syarat – syarat yang diperlukan (seperti yang disebutkan di atas) dalam bentuk soft copy guna dimasukkan ke data yang nantinya akan diminta.
  • Gunakan situs yang bisa anda gunakan untuk mendaftar pembuatan Akta Kelahiran, misalnya situs Alpukat Betawi : https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.


  • Jika sebelumnya anda belum pernah menggunakan situs tersebut, maka lakukanlah registrasi terlebih dahulu dengan cara klik “Registrasi di sini”.


  • Jika sudah log in, anda bisa memilih opsi “Akta Kelahiran”
  • Kemudian klik tombol “Tambah Permohonan” untuk memulai pembuatan Akta Kelahiran.
  • Setelah itu anda akan diminta untuk menginput data – data milik anak yang diperlukan, mulai dari NIK, nama lengkap anak, waktu kelahiran anak, hingga informasi orang tua seperti nomor Kartu Keluarga dan nama kepala keluarga.
  • Setelah mengiput data anak, selanjutnya akan diminta untuk mengisi data ibu dan ayah, data milik pelapor, data 2 orang saksi kelahiran, serta data administrasi.
  • Pastikan semua kolom sudah terisi semua dengan benar berdasarkan informasi yang terdapat di berkas – berkas anda.
  • Jika semua kolom sudah diisi, selanjutnya anda bisa menandai dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi nomor telepon anda yang aktif.
  • Selanjutnya anda harus mengunggah berkas-berkas persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya dengan cara klik tombol “Browse” untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan.
  • Jika dokumen yang dibutuhkan sudah dipilih, selanjutnya klik “Upload”.
  • Kemudian isi kolom tanggal dan service point untuk menjadwalkan waktu dan tempat pengambilan Akta Kelahiran, selanjutnya klik tombol “Kirim Permohonan Jadwal”.
  • Pada kolom konfirmasi, klik tombol “Ya” jika anda sudah yakin dengan semua data yang anda input.
  • Terakhir, anda dapat mengunduh surat permohonan Akta Kelahiran dengan klik logo printer.
  • Jika semua sudah selesai, anda nantinya akan mendapatkan SMS yang berisi informasi bahwa dokumen sudah siap diambil.

Selain syarat – syarat dan cara membuat Akta Kelahiran yang hilang, kami juga akan menjelaskan sedikit mengenai biaya yang harus anda siapakan untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang.

Besar Biaya Yang Harus Dikeluarkan Untuk Membuat Akta Kelahiran Yang Hilang

Sebagaimana yang kita tahu bahwa pembuatan Akta Kelahiran itu tidak dipungut biaya sedikit pun alias gratis. Akan tetapi lain cerita jika anda mengurus Akta Kelahiran Dispensasi. Di sini, anda akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar Rp. 10.000.

Sementara jika anda terlambat membuat Akta Kelahiran hingga melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri atau yang kita kenal denga jenis Akta Kelahiran Pengadilan, maka kita akan dikenakan biaya dengan jumlah yang lebih besar, yaitu kisaran Rp. 200.000 hingga Rp. 1.000.000.

Biaya tersebut dapat diasumsikan sebagai denda karena anda terlambat dalam melaporkan Akta Kelahiran yang hilang kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


0

No comments

Post a Comment

© all rights reserved
made with by templateszoo