Mengetahui Prosedur Dan Biaya Pernikahan Melalui KUA
Menentukan Lokasi Akad Nikah
Sebelum melaksanakan pernikahan, anda wajib menentukan lokasi akad nikah. Lokasi akad nikah merupakan penentu surat yang nantinya akan disiapkan oleh anda dan calon pasangan. Apabila lokasi akad nikah berbeda dengan KTP domisili anda dan pasangan, maka anda harus menyiapkan surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan alamat yang sudah tercantum di KTP. Jika lokasi akad tidak sesuai dengan KTP, hal ini akan bermasalah untuk prosedur selanjutnya.
Menyiapkan Kelengkapan Dokumen Penting
Sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA, anda perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan digunakan sebagai pencatatan pernikahan. Dokumen penting tersebut berupa, surat pengantar ketu RT, surat pernyataan belum menikah, surat keterangan nikah model N1, N2, dan N4, surat izin orang tua, surat cerai bila sudah pernah nikah, fotokopi KTP dan kartu keluarga, pas foto dengan ukuran 2 x 3 dan 4 x 6, serta fotokopi KTP saksi nikah.
Apabila anda memiliki tahun kelahiran genap, maka latar belakang foto anda haruslah berwarna merah Sedangkan pada tahun kelahiran ganjil, maka latar belakang foto harus berwarna merah. Dikarenakan biaya nikah di KUA gratis, maka anda harus mempersiapkan pas foto sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun pada aturan buku nikah, tidak ada perbedaan warna latar belakang, baik tahun kelahiran ganjil maupun genap, semuanya haruslah berwarna biru
Memperhatikan Alur Menikah Di KUA
Hal pertama yang harus anda lakukan adalah mendatangi ketua RT untuk melakukan pengurusan surat pengantar yang nantinya akan dibawa ke kelurahan. Kemudian, setelah meminta surat pengantar kepada ketua RT anda harus mendatangi kelurahan yang sesuai dengan domisili anda guna mengurus surat pengantar nikah ke KUA. Apabila pernikahan dilaksanakan di 10 hari waktu kerja, maka anda harus meminta surat dispensasi dari kecamatan.
Selanjutnya, anda akan dimintai membayar biaya akad nikah jika memilih lokasi di luar KUA. Jika anda memilih melaksanakan akad pernikahan di tempat ini, maka biaya nikah pada umumnya gratis. Namun, apabila pelaksanaan akad pernikahan anda di luar jam kerja petugas, maka anda akan tetap dikenakan biaya. Tidak perlu khawatir, biaya yang akan dipatok ketika di luar jam kerja tidak semahal biaya yang harus dibayar ketika menikah di tempat lain.
Setelah anda membayar pendaftaran dan biaya nikah di KUA, anda diminta untuk menyerahkan bukti pembayaran ke petugas KUA. Pihak KUA akan mencatat pendaftaran pernikahan anda di tanggal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Setelah pihak KUA melakukan pencatatan pendaftaran pernikahan anda, datangi kantor KUA untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan data dari calon pengantin.
Melunasi Biaya Pernikahan
Apabila anda melaksanakan pernikahan di luar jam kerja KUA, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, anda akan dikenai biaya. Biasanya, biaya yang dipatok sekitar Rp. 600.000 saja. Namun, kebijakan ini bisa saja berbeda sesuai dengan ketetapan kebijakan pernikahan di tiap daerah. Untuk melunasi biaya pernikahan tersebut, anda bisa membayarkan melalui bank sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Jika anda melaksanakan pernikahan di KUA di hari jam kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen gama mengatakan, bahwa menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya apa pun, alias gratis. Hal ini tentunya akan lebih menghemat anggaran pernikahan .
Meskipun biaya nikah di KUA terbilang murah, namun biaya pernikahan tetap harus direncanakan sejak dini. Biaya pernikahan bukan hanya tentang pelaksanaan akadnya saja, melainkan ada biaya dan hal lain yang harus anda persiapkan. Sebagai contoh, anda harus mempersiapkan biaya untuk catering, souvenir, pelaksanaan resepsi, dan masih banyak hal lain yang harus anda persiapkan sejak dini, agar pelaksanaan pernikahan berjalan dengan lancar.
Memastikan Keaslian Buku Nikah
Setelah anda melangsungkan acara akad pernikahan, petugas KUA akan memberikan buku pernikahan. Namun, ada hal penting yang harus anda perhatikan setelah mendapatkan buku nikah. Yakni memastikan keaslian dan orisinalitas buku nikah yang anda dapatkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pihak petugas KUA bodong yang meminta biaya dengan tidak bertanggung jawab. Salah satu fungsi buku nikah adalah sebagai bukti bahwa pernikahan sah secara hukum.
Adapun cara mengenali ciri buku nikah yang palsu yakni, potongan buku dan lambang tidak simetris, bahan kertas nampak lebih tipis dan memberi kesan murahan, hologram pada buku terlihat lebih mencolok dan terlalu mengkilap, dan yang terakhir di setiap lembar tak ada lambang Garuda apabila dilihat menggunakan bantuan sinar ultraviolet. Karena biaya nikah di KUA gratis, pengurusan buku nikah pun juga tidak dipungut biaya yang membebankan.
Menikah Di KUA Dapat Menghemat Anggaran
Kemegahan sering kali dikatakan tidak menjamin pernikahan langgeng. Dengan adanya peraturan biaya nikah gratis di KUA akan menjadi pilihan anda dan calon pasangan agar bisa menghemat pengeluaran. Terlebih bagi anda yang merasa sayang untuk menghabiskan banyak biaya yang hanya akan berjalan beberapa saja. Peraturan tersebut tentu bisa meringankan anda dan calon pasangan untuk melaksanakan pernikahan.
Namun sayangnya, di zaman sekarang sepertinya banyak yang merasa pamor jika melaksanakan nikah di KUA. Padahal, esensi dari pernikahan adalah menyatukan kedua hati bukan hanya tampilan megah semata. Dengan menikah di KUA, nantinya anda bisa memanfaatkan uang untuk kebutuhan setelah menikah nanti. Atau anda juga bisa berinvestasi demi masa depan anda dan calon pasangan kelak.
Meski niksh di KUA lebih murah, namun bagi sebagian orang mungkin berpikir bahwa melaksanakan pernikahan harus dilakukan secara megah. Pasalnya acara ini hanya sekali seumur hidup. Namun sebenarnya, anggapan ini bisa saja salah dan bisa saja benar. Salah karena pernikahan dengan kemegahan bisa menyebabkan anggaran pengeluaran membengkak. Biaya nikah di KUA bagi beberapa orang mungkin dianggap tidak menciptakan kesan yang megah.
Menikah di KUA tidak hanya sah di mata hukum, namun juga memiliki keuntungan yang sebetulnya dapat dimanfaatkan oleh calon pasangan guna menekan budget yang ada. Berbicara mengenai prosedur memang sedikit rumit, pasalnya anda harus menyiapkan dokumen persyaratan dengan benar tanpa adanya kesalahan. Namun, perkara ini merupakan hal yang sudah biasa dilalui bagi setiap orang yang ingin menikah.
No comments
Post a Comment