Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Menikah Di KUA
Sebelum mendaftarkan diri untuk melakukan pernikahan di KUA, kedua calon mempelai wajib memiliki surat pengantar dari pejabat wilayah domisili setempat yaitu lurah. Kedua calon dapat mengisi identitas diri secara lengkap seperti nama, kewarganegaraan, agama, pekerjaan dan status perkawinan sebelumnya. Data ini kemudian akan diberikan kepada calon mempelai sebagai salah satu syarat untuk melakukan pernikahan di kantor urusan agama.
Setelah mendapatkan surat pengantar model N1, kedua mempelai juga wajib mengurus surat keterangan asal-usul atau juga disebut model N2. Surat berisikan keterangan domisili kedua calon pasutri ini, menjadi salah satu syarat nikah di KUA. Anda bisa meminta blangko di kelurahan untuk kemudian diisi oleh pasangan yang akan menikah sebagai salah satu bukti pendukung yang sah.
Surat model N3 merupakan surat persetujuan kedua mempelai untuk menikah. Pada surat ini, calon pengantin diwajibkan untuk mengisi beberapa informasi mengenai data diri dan juga keterangan bahwa keduanya menyetujui untuk melakukan pernikahan dengan dasar sukarela, kesadaran diri penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat ini sesuai dengan lampiran 9 KMA No 298 Tahun 2003 Pasal 8 Ayat (1).
Syarat nikah di KUA selanjutnya, anda diharuskan untuk memenuhi data mengenai orang tua dari kedua belah pihak. Keterangan yang diperlukan menyangkut data diri dan asal-usul kedua orang tua calon pengantin. Surat model N4 juga bisa diurus melalui kantor kelurahan sesuai domisili. Setelah keempat surat pengantar ini terpenuhi, anda bisa mengajukan surat pemberitahuan kehendak nikah dengan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000 di kantor urusan agama setempat.
Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, seringkali luput dilakukan kedua calon pasutri. Padahal, hal ini menjadi penting dilakukan untuk menghindari adanya kemungkinan penyakit menular yang menyerang keduanya. Untuk itu, KUA mewajibkan kedua calon pengantin untuk melakukan imunisasi tetanus toxoid golongan I dan golongan II sebelum menikah. KUA akan turut membantu pasangan dalam merekomendasikan puskesmas rujukan yang bisa dituju untuk melakukan imunisasi TT yang buktinya juga menjadi salah satu syarat.
Jika anda merupakan pasangan dengan calon istri atau suami yang tidak memiliki surat keterangan dari orang tua karena beberapa alasan, maka sebelum mendaftarkan pernikahan anda wajib menyertakan surat izin dari pengadilan. Sebagai pihak berwenang, pengadilan berhak mengeluarkan surat izin untuk menikahkan calon pengantin, meski tanpa restu orang tua. Hal ini menjadi salah satu syarat nikah di KUA yang perlu dipenuhi.
Bagi anda yang memiliki calon suami atau istri sebagai abdi negara, maka diperlukan dokumen pendukung tambahan berupa surat izin dari atasan. Biasanya, abdi negara akan melaporkan pernikahannya kepada atasan secara hirarkis dengan waktu tertentu. Hal ini dikarenakan abdi negara memiliki aturan dan laporan khusus yang harus diserahkan kepada Bupati, Kepala BKD, dan Kepala SKPD setempat. Baru kemudian, atasan akan memberikan surat ijin menikah.
Agak sedikit berbeda, bagi anda yang ingin menikah lagi karena perceraian ataupun cerai mati, anda juga perlu melampirkan akta cerai atau surat kematian yang telah ditandatangani oleh lurah setempat. Untuk menjadi syarat pernikahan di KUA kedua surat keterangan ini berguna sebagai dasar pengisian surat Model N6 bagi janda dan duda yang akan melangsungkan pernikahan. Semua surat ini dapat didapatkan melalui lurah tempat domisili anda.
Setelah semua dokumen pernikahan selesai diurus, anda bisa mengumpulkan pas foto formal dengan warna background biru. Meski tidak ada ketentuan wajib mengenai background foto, namun foto harus berukuran 3 x 2 sebanyak tiga lembar untuk masing-masing calon. Pas foto ini nantinya akan ditempel di buku nikah asli. Anda dan calon juga akan diberikan kesempatan untuk mengecek keaslian buku nikah sebagai bukti pernikahan yang sah di mata hukum.
Alur dan Tata Cara Menikah di Kantor Urusan Agama
Setelah semua syarat nikah di KUA selesai diurus di tingkat kelurahan, kemudian anda akan mendapatkan surat pengantar untuk dilanjutkan ke KUA sebagai proses pendaftaran untuk melakukan pernikahan. Setelah itu, KUA akan melakukan proses verifikasi dan pencatatan pernikahan. Sebagai tambahan, jika proses pernikahan akan dilaksanakan kurang dari 10 hari dari waktu pencatatan pernikahan, maka harus ada surat dispensasi dari Kecamatan.
Proses selanjutnya sebelum dilaksanakan pernikahan, kedua mempelai wajib menentukan lokasi akad nikah. Untuk lokasi akad nikah yang berbeda dengan wilayah domisili di KTP, anda juga harus menyertakan surat rekomendasi dari kecamatan yang menerangkan bahwa akan melakukan pernikahan di wilayah berbeda. Hal ini berguna sebagai penentu ke KUA kecamatan mana anda bisa mengumpulkan dokumen dan melaksanakan prosesi akad nikah.
Jika segala sesuatunya selesai, langkah berikutnya anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp. 30.000 dan juga biaya akad nikah sebesar Rp. 600.000 jika pernikahan dilakukan diluar wilayah dan jam kerja kantor KUA. Setelah segala bukti pembayaran telah diserahkan, berikutnya anda bisa mendatangi Kantor Urusan Agama yang sudah ditentukan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terkait semua dokumen.
Dokumen yang diverifikasi berupa semua surat pengantar, data pendukung lainnya, dan seluruh data mengenai calon pengantin hingga orang tua pengantin. Pada tahap ini pengecekan dilakukan petugas KUA tidak hanya dengan calon suami istri, tetapi juga dengan wali nikah sah yang ditunjuk dan disetujui kedua mempelai. Setelah semua berkas syarat nikah di KUA tidak ada yang perlu diganti atau ditambahkan lagi, maka pernikahan anda telah disetujui oleh KUA.
Sebelum masuk pada tahap terakhir, calon suami istri akan mendapatkan bimbingan pra nikah yang dilakukan langsung oleh petugas KUA. Jadwal untuk melakukan bimbingan pra nikah ini bisa disepakati oleh seluruh pihak terkait. Setelah memenuhi semua syarat yang diperlukan, anda bisa melangsungkan prosesi akad nikah dengan cepat sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan. Setelah penyerahan buku nikah, anda telah sah menjadi pasangan pengantin baru.
Kantor Urusan Agama ialah kantor pelayanan publik khusus yang melayani pernikahan. Tapi, tidak banyak orang yang tahu jika calon pengantin juga dapat melakukan prosesi akad nikah dengan mudah dan murah di KUA. Sehingga, anda tidak perlu lagi menunda rencana pernikahan karena kendala biaya yang mahal. Selain menyediakan layanan akad nikah, anda juga akan mendapatkan bimbingan pra nikah secara langsung dari petugas sebelum melakukan akad nikah.
No comments
Post a Comment