Slider

Sudah Tahu Ketentuan Pernikahan Dalam Islam ? Yuk Cek Disini


Pernikahan adalah salah satu ritual sekali dalam seumur hidup yang pelaksanaanya dianggap sakral. Agar sebuah pernikahan bisa dianggap sah secara undang undang negara, maka harus mendaftarkannya ke KUA atau kantor catatan sipil setempat. Namun untuk melaksanakan pernikahan, anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Terdapat ketentuan pernikahan dalam islam yang harus dipenuhi, agar pernikahan bisa sah baik di mata hukum maupun agama.

Mengenal Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam

Ketentuan Kedua Mempelai

Dalam agama islam telah diatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon mempelai laki laki dan perempuan. Syarat sah bagi seorang laki laki yang harus dipenuhi adalah beragama islam dan hadir dalam akad alias tidak bisa diwakilkan. Berlangsungnya akad nikah adalah proses penyerahan tanggung jawab dari wali kepada mempelai, sehingga wajib hukumnya bagi mempelai laki laki untuk hadir dalam akad pernikahan.

Sementara itu bagi mempelai perempuan, ada beberapa rukun yang juga harus dipenuhi. Di antaranya adalah mempelai perempuan adalah wanita yang halal dinikahi alias tidak memiliki pertalian darah, atau berada dalam kondisi tertentu sehingga tidak bisa dinikahi seperti sedang hamil atau berada dalam masa iddah. Masa indah sendiri adalah masa tunggu bagi seorang wanita yang telah berpisah dengan suami terdahulu, baik cerai hidup ataupun cerai mati.

Ketentuan Wali Nikah

Wali adalah ayah kandung perempuan, penerima wasiat, kerabat terdekat yang sesuai dengan urutan ahli waris perempuan tersebut. Syarat wali dalam ketentuan pernikahan dalam islam adalah beragama islam, baligh atau dewasa, berakal sehat, merdeka dan tidak sedang haji atau umroh. Wali inilah yang akan menikahkan perempuan atau mengizinkan berlangsungnya pernikahan.

Namun dalam islam jika wali kandung tidak ada atau berhalangan untuk hadir, maka yang berhak menjadi wali adalah saudara kandung laki laki, saudara laki laki seayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki laki kandung ayah dan anak laki laki dari saudara kandung ayah. Jika tidak ada satupun kerabat dekat dari mempelai perempuan, maka dengan sangat mendesak bisa menggunakan wali hakim. Sehingga pernikahan tetap bisa dijalankan sesuai dengan rukun dan syaratnya.

Ketentuan Sighat atau Akad Nikah

Akad nikah terdiri dari ijab qabul yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya pada saat pernikahan berlangsung. Dengan mengucapkan akad, maka pernikahan bisa dianggap sah baik secara agama maupun secara hukum. Agar ijab kabul bisa dilangsungkan dengan lancar maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat ijab qabul yang pertama adalah diucapkan dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.

Biasanya banyak orang yang akan menggunakan bahasa indonesia saat melangsungkan akad, namun ada juga yang memilih untuk menggunakan bahasa arab karena lebih padat dan mudah dimengerti. Selain itu ijab dan qabul juga memiliki ketentuan pernikahan dalam islam untuk menyebutkan dengan jelas pernikahan dan nama mempelai wanita yang akan dinikahi. Tanpa kedua syarat tersebut, maka pernikahan akan dianggap tidak sah secara agama .

Ketentuan Dua Orang Saksi

Sebuah pernikahan tidak akan bisa dianggap sah jika tidak dihadiri oleh dua orang saksi yang menyaksikan proses akad pernikahan. Kedua saksi inipun ini pun juga harus memenuhi beberapa syarat sah sehingga bisa dianggap sebagai saksi yang sah dalam pernikahan. Beberapa syarat sah bagi laki laki untuk  memberikan saksi adalah laki laki, beragama islam berakal, sudah akil balig, adil dan merdeka.

Maksud kata merdeka ialah tidak berstatus budak atau tawanan dari pihak lainnya. Saksi dalam pernikahan ini akan berfungsi untuk memberikan kejelasan terkait suatu tidaknya sebuah pernikahan. Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi adalah tidak sah. Dalam sidang akad, biasanya calon istri dan calon suami tidak harus didudukkan bersama. Asalkan terdapat lima unsur sebuah pernikahan maka pernikahan tersebut sudah bisa dianggap sah.

Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Mahar adalah salah satu pemberian dari calon suami kepada calon istri pada saat akad nikah berlangsung. Pemberian mahar kepada mempelai wanita ini adalah wajib. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam surah an- Nisa ayat 4 yang menjelaskan mengenai pemberian mahar kepada calon isteri. Ketentuan pernikahan dalam Islam untuk mahar yang diberikan kepada calon istri ini bisa beragam bentuknya, seperti mukena ataupun keperluan wanita pada umumnya.

Biasanya mahar ini akan disebutkan dalam akad pernikahan. Tak hanya kebutuhan wanita saja, namun mahar juga akan diberikan dalam bentuk cincin. Hal ini merupakan salah satu bentuk peringat antara dua mempelai baik laki laki dan perempuan. Sehingga wajar saja jika mahar atau seserahan adalah hal wajib yang harus diberikan pada saat akad berlangsung. Untuk itu, anda harus mempersiapkan mahar yang sesuai untuk diberikan kepada calon pengantin perempuan.

Ketentuan Lain dalam Melaksanakan Pernikahan dalam Islam

Agar sebuah pernikahan bisa berjalan dengan lancar, maka anda harus mengetahui ketentuan lain dalam pernikahan islam. Haram hukumnya untuk menikahi mempelai wanita yang masih maharamya. Selain karena ikatan darah, wanita yang termasuk dalam mahranya adalah mertua, ibu tiri, anak tiri, menantu, cucu, saudara ipar dan saudara sepersusuan. Jika masih memiliki hubungan tersebut, maka ketentuan pernikahan dalam islam tidak terpenuhi.

Selain itu syarat sah agar pernikahan bisa berjalan dengan lancar adalah mempelai pria wajib mengetahui wali dan calon istrinya. Sebelum menikah, seorang pria harus mengenal betul latar belakang calon istrinya. Sehingga akan mengetahui siapa yang akan menjadi wali saat berlangsungnya pernikahan. Dengan mengetahui wali dalam pernikahan, maka tidak akan terjadi seperti penipuan ataupun hal hal yang tidak diinginkan.

Mengenal Kewajiban Suami dan Istri

Selain harus mengetahui syarat dalam pernikahan, anda juga harus mengetahui kewajiban bagi suami juga. Pasalnya dengan mengetahui kewajiban baik suami dan istri, maka rumah tangga akan tentram dan aman. Seorang suami dalam rumah tangga memiliki kewajiban untuk memberi bimbingan kepada istri dan rumah tangganya. Selain itu wajib pula bagi seorang suami untuk memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga.

Seorang istri memiliki kewajiban untuk patuh dan taat kepada suami, namun jika perintah suami bertentangan dengan agama islam maka tidak wajib ditaati. Selain itu seorang istri juga wajib untuk memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami. Istri juga harus mengatur rumah tangga sesuai dengan tanggung jawabnya. Tidak hanya mengetahui ketentuan pernikahan dalam islam, namun anda juga harus mengetahui kewajiban suami dan istri.

Menikah memang merupakan sunnah dalam agama Islam, artinya akan mendapatkan pahala jika dilakukan. Untuk memenuhi sunnah tersebut, maka ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi saat menggelar pernikahan. Supaya pernikahan bisa sah dimata hukum agama maupun negara, maka harus sudah memenuhi syarat dan rukun yang sudah ditetapkan. Selain ketentuan pernikahan, anda juga harus mengetahui kewajiban suami dan istri dalam sebuah rumah tangga.

0

No comments

Post a Comment

© all rights reserved
made with by templateszoo