Perbedaan Dokumen Akta Nikah dan Buku Nikah Yang Harus Anda Ketahui
Perbedaan Ukuran Dari Dokumen Akta Nikah dan Buku Nikah
Akta Nikah dan Buku Nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk pencatatan pernikahan. Meskipun keduanya adalah pengakuan dari negara untuk pernikahan, namun dokumen tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dalam fisiknya. Akta nikah biasanya berupa lembaran yang berbentuk seperti akta kelahiran dan lebih praktis. Sedangkan buku nikah terdapat beberapa lembar dan berbentuk buku.
Seperti namanya, buku nikah berbentuk seperti buku dengan ukuran kecil. Buku nikah memiliki ukuran 14 x 10 cm dengan tampilan yang menyerupai paspor. Setiap pasangan yang menikah akan diberikan buku nikah satu pasang. Namun, buku nikah yang dimiliki oleh suami dan istri memiliki perbedaan dari segi warna. Untuk suami buku nikah yang diperoleh berwarna merah, sementara buku berwarna hijau diperuntukkan bagi sang istri.
Akta nikah biasanya tercetak dalam bentuk lembaran. Dokumen pencatatan sipil ini dicetak dalam ukuran kertas HVS A4 80 gram. Selain itu, warna dari dokumen ini berwarna putih sedikit kemerahan yang dilengkapi oleh tanda tangan elektronik berupa QR code. Perbedaan akta nikah dan buku nikah terlihat jelas dalam bentuk fisiknya. Terutama dalam ukuran, warna, bentuk dan ketebalan jenis kertasnya.
Perbedaan Isi antara Akta Nikah dan Buku Nikah
Selain bentuk fisiknya yang berbeda, akta nikah memiliki perbedaan dalam isinya. Buku nikah merupakan kutipan dari akta nikah sebagai bentuk pembuktian hukum adanya perkawinan. Sedangkan buku nikah terdapat beberapa isi yang menjelaskan tentang inti dari pernikahan yang biasanya menjelaskan tentang janji nikah. Selain itu terdapat beberapa perbedaan yang jelas antara akta nikah dan buku nikah.
Akta nikah biasanya akan diberikan kepada pasangan yang sudah menggelar pernikahan, akan tetapi membutuhkan beberapa hari untuk mendapatkan sertifikat yang jadi. Di dalam akta pernikahan terdapat kutipan akta perkawinan yang terdiri dari nomor sertifikat nikah. Selain itu, terdapat nama pemilik sertifikat dan tanggal pelaksanaan dari pernikahan yang telah digelar. Tidak lupa foto dari pasangan yang menikah tertampil di dokumen ini.
Berbeda halnya dengan akta nikah, buku nikah memuat hal – hal penting seperti identitas pasangan suami istri, tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, mahar, beserta wali yang menikahkan mempelai pasangan. Tidak hanya itu saja, setiap pasangan mendapatkan buku nikah harus melengkapinya dengan foto. Selain itu, perbedaan akta nikah dan buku nikah terlihat dari janji antara suami istri secara Islam yang ditandatangani oleh suami di buku nikah.
Perbedaan Pencatatan Hukum antara Akta Nikah dan Buku Nikah
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat perekaman data dokumen pernikahan tertulis. Pencatatan sangat penting dilakukan untuk mendapatkan akta nikah. Agar pernikahan dapat diakui oleh negara, pernikahan harus didaftarkan ke kantor pencatatan sipil. Hal ini telah diatur dalam undang – undang yang ada di Indonesia nomor 42 tahun 1946 mengenai pencatatan pernikahaan, talak, dan rujuk.
Akta nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti peristiwa nikah yang sah dengan data yang mendokumentasikan pernikahan antara mempelai. Akta nikah memiliki kekuatan hukum sebagai bukti formal yang di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum. Lebih lanjut, dokumen pernikahan ini telah dicatat secara benar dan tepat oleh negara.
Selain itu, akta nikah juga memiliki kekuatan pembuktian material yang memberikan keabsahan bahwa isi yang diterangkan dalam akta tersebut benar-benar terjadi. Mencatatkan pernikahan secara hukum dengan memiliki akta nikah juga dapat memastikan istri untuk memperoleh haknya. Selain itu, memastikan kesejahteraan anak – anak, dan juga akan mempermudah dalam hal kepengurusan hak asuh anak.
Sedangkan perbedaan akta nikah dan buku nikah selanjutnya, buku nikah merupakan buku yang dibagikan oleh Kantor Urusan Agama atau yang disebut dengan KUA kepada pengantin di hari pernikahan. Sedangkan merek label akan diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Dokumen penting ini untuk mencatatkan sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut telah sah secara agama dan hukum di mata pencatatan negara.
Perbedaan Kegunaan Dokumen antara Akta Nikah dan Buku Nikah
Akta perkawinan dapat menghindarkan fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum. Selain itu, memiliki akta perkawinan juga memastikan istri untuk mendapatkan haknya dan menjamin kesejahteraan anak. Tidak hanya itu saja, akta nikah juga sangat penting untuk mengurus beberapa dokumen yang berkaitan dengan menegaskan status anak supaya tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.
Sedangkan buku nikah merupakan wujud dari pencatatan akta nikah dengan pembuktian hukum. Buku nikah adalah dokumen resmi dari KUA yang menandakan bahwa pernikahan yang telah dilaksanakan sudah di catat negara. Buku nikah berguna sebagai bukti pelaksanaan pernikahan bagi pasangan. Di buku ini mencatat hal – hal penting identitas suami istri. Hal ini menjadi perbedaan akta nikah dan buku nikah.
Perbedaan dalam Persyaratan Pengurusan Akta Nikah dan Buku Nikah
Dari segi kepengurusan, akta nikah dan buku nikah juga memiliki persyaratan khusus. Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Untuk kepengurusan akta nikah hak yang harus dipersiapkan adalah map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan dengan surat keterangan dari masing-masing kelurahan. Selanjutnya, persiapkan fotokopi KK mempelai yang telah dilegalisasi lurah.
Dokumen selanjutnya yang harus dipersiapkan adalah fotokopi akta kelahiran kedua mempelai baik asli maupun fotokopi. Dilengkapi dengan pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4×6 berwarna. Selain itu, fotokopi KTP dua orang saksi dan surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai dan diketahui oleh 2 orang saksi dan stempel RT/RW setempat. Yang terakhir adalah akta kelahiran masing – masing mempelai.
Sedangkan untuk kepengurusan buku nikah syaratnya adalah surat keterangan untuk nikah dan keterangan asal-usul. Selain itu, ada juga surat yang harus dipersiapkan seperti, surat persetujuan mempelai, surat keterangan tentang orang tua, pemberitahuan kehendak nikah, bukti imunisasi dan surat izin pengadilan apabila tidak diizinkan orang tua dari mempelai. Hal tersebut menjadikan perbedaan akta nikah dan buku nikah dalam hal persyaratan.
Dengan mengetahui perbedaan antara dokumen akta nikah serta buku nikah, anda bisa mempersiapkan untuk kepengurusannya. Selain itu, ada beberapa perbedaan yang perlu anda ketahui dari kedua dokumen tersebut. Salah satunya adalah kegunaannya, akta nikah untuk pengakuan secara resmi secara negara. Sedangkan buku nikah berguna sebagai bukti pelaksanaan pernikahan bagi pasangan.
No comments
Post a Comment