Menikah adalah ibadah terpanjang yang dilakukan oleh dua orang manusia hingga mau memisahkan. Dua orang yang mengikat janji suci ini harus melakukan sederet prosedur sebelum akhirnya sah di mata hukum dan agama. Pernikahan jadi salah hal skaral yang harus disiapkan dengan sebaik baiknya, sehingga perlu memahami syarat nikah di KUA dan prosedur yang harus dijalani. Yuk intip sederet syarat dan prosedur nikah di bawah ini!
Syarat Pernikahan di Kantor Urusan Agama
Syarat yang harus dipenuhi kali pertama, yaitu surat keterangan untuk nikah (N1), surat keterangan asal usul (N2), surat persetujuan mempelai (N3), dan surat keterangan tentang orang tua (N4). Surat ini bisa anda peroleh setelah melalui beberapa tahapan prosedur yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu melalui RT dan RW setempat hingga ke kelurahan. Anda harus memberikan surat pemberitahuan hendak nikah, bila pengantin tidak bisa hadir.
Surat yang menyatakan pemberitahuan nikah ini bisa diserahkan oleh wali atau seseorang yang ditunjuk sebagai wakilnya. Biasanya kondisi ini dilakukan oleh calon pengantin yang berada di tempat jauh dan tidak bisa pulang dalam waktu dekat. Beberapa kondisi memang harus dimaklumi, sehingga proses pernikahan tetap bisa dilakukan. Salah satu calon pengantin harus mengurus sederet persyaratan dan prosedur seorang diri ke KUA.
Yang tidak kalah penting, kedua calon mempelai harus ke Puskesmas setempat untuk imunisasi TT. Pertama, calon mempelai wanita harus memiliki bukti imunisasi TT1 dan kartu imunisasi. Setelah itu, syarat nikah di KUA selanjutnya yang harus dipenuhi yaitu, imunisasi TTII di Puskesmas. Para calon pengantin harus menjalani tahapan ini sebagai salah satu cara untuk mewujudkan program pemerintah untuk menekan angka penderita tetanus.
Telah disebutkan sebelumnya, bahwa pengantin harus memiliki surat keterangan orang tua. Akan tetapi, anda bisa menggantinya dengan surat izin pengadilan bila orang tua tidak memberikan izin. Cara ini juga bisa diambil, bila orang tua atau wali telah tiada. Selain itu, anda harus merogoh kocek sebesar 30 ribu rupiah untuk biaya pencatatan nikah. Biaya ini diberikan pada KUA Kecamatan yang mencatat pernikahan anda dengan calon pasangan.
Tidak lupa untuk foto formal dengan background yang sama untuk ditempel di buku nikah. Syarat yang harus anda penuhi selanjutnya ini cukup mudah, yaitu pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar. Jumlah ini untuk masing masing calon pengantin, sehingga total ada 6 lembar foto. Warna background yang dipakai biasanya biru, sehingga untuk dua orang calon pengantin ini memakai warna yang sama karena tidak ada ketentuan khusus dari KUA.
Untuk melangsungkan pernikahan, kedua calon mempelai harus memenuhi batas minimum usia yang ditetapkan oleh pemerintah. Indonesia menetapkan batas usia minimum untuk laki laki, yaitu berusia 21 tahun. Sedangkan untuk calon mempelai perempuan berusia 19 tahun. Syarat nikah di KUA ini bisa anda lengkapi dengan surat dispensasi dari pengadilan bila kedua calon mempelai atau salah satunya belum memenuhi syarat batas usia minimum.
Secara umum syarat yang anda butuhkan untuk pernikahan sampai di tahap ini, tetapi ada beberapa tipe calon pengantin yang membutuhkan surat khusus atau tambahan. Salah satu contohnya, untuk catin yang berprofesi sebagai TNI atau POLRI membutuhkan surat izin dari masing masing atasan. Surat ini dipakai sebagai bukti bahwa pernikahan ini telah diketahui dan diizinkan oleh masing masing instansi, sehingga menjadi ikatan yang legal.
Untuk tipe kedua, yaitu bagi janda atau duda yang akan menikah dengan tangan perceraian sebelum berlakunya Undang Undang nomor 7 tahun 1989. Anda perlu melampirkan akta cerai atau kutipan buku talak sebagai syarat nikah di KUA selanjutnya. Bila tidak ada, anda juga bisa melampirkan buku pendaftaran cerai yang telah diterbitkan oleh KUA terkait. Hal ini membuktikan bahwa anda telah bercerai dengan pasangan sebelumnya.
Jika kondisinya berbeda, janda atau duda karena bercerai mati maka juga harus dibuktikan dengan surat otentik. Anda harus melampirkan surat keterangan kematian suami atau istri sebelumnya, sehingga pendaftaran pernikahan dapat dilakukan. Bila anda ingin memiliki pasangan lebih dari satu, sebelumnya juga harus memberikan surat izin pengadilan. Surat ini bisa diperoleh atau diajukan oleh mempelai laki laki yang ingin istri lebih dari satu.
Prosedur Bagi Calon Pengantin
Kedua mempelai harus lebih dulu datang ke RT dan RW setempat untuk mendapat surat pengantar. Setelah itu, keduanya harus ke kantor Kelurahan untuk mendapat Isian Blangko untuk beberapa surat, seperti N1, N1, N3, dan N4. Keempat surat tersebut nantinya akan dibawa dan diserahkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan. Syarat pertama ini harus anda lakukan, baik untuk mempelai laki laki maupun perempuan di daerahnya masing masing.
Prosedur khusus untuk mempelai laki laki selanjutnya, yaitu mendapatkan surat pengantar di KUA setempat. Tahapan ini wajib anda lakukan bila calon istri berasal dari daerah lain. Lain halnya bila calon istri berasal dari alamat atau daerah yang sama, syarat nikah di KUA langsung diserahkan ke pihak perempuan. Dengan begitu, pernikahan akan dilakukan di daerah calon istri sehingga seluruh berkas di proses di Kantor Urusan Agama setempat.
Tahapan yang harus dilalui oleh calon pengantin perempuan ini cukup menyerahkan berkas ke KUA di daerah terkait. Prosedur ini untuk mendaftarkan pernikahan dan melakukan pemeriksaan administrasi yang harus dihadiri oleh wali serta calon suami. Sebelum anda melangsungkan pernikahan, lebih dulu mendapat Penasihatan Perkawinan dari BP4. Setelah melalui proses ini, kedua calon mempelai dinilai sudah siap untuk membina rumah tangga.
Lampiran yang harus disiapkan sebelumnya oleh pihak laki laki, yaitu fotokopi KTP, akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Jika istri berasal dari luar daerah, anda harus menyiapkan pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar. Lain halnya, bila calon istri anda berasal dari daerah yang sama, cukup lampirkan pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar. Berkas ini dijadikan satu dengan surat pengantar dan diserahkan secara langsung ke pihak perempuan.
Pihak perempuan juga harus menyiapkan beberapa berkas, seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga. Syarat nikah di KUA selanjutnya yang harus anda penuhi yaitu fotokopi kartu imunisasi TT. Yang tidak kalah penting, yaitu siapkan dispensasi Pengadilan bila kedua calon mempelai belum memenuhi syarat usia dan surat izin dari orang tua. Anda juga harus menyiapkan surat keterangan kematian, bila Ayah telah meninggal dunia.
Sebelum melangsungkan pernikahan, banyak orang yang belum mengetahui prosedur serta syarat yang harus dipenuhi. Ada sederet surat keterangan yang harus diurus dengan waktu relatif lama karena harus melalui RT, RW, dan Kelurahan setempat. Yang tidak kalah penting untuk caten wanita, yaitu melakukan Imunisasi TT sebelum hari pernikahan. Hal ini sebagai langkah mewujudkan program pemerintah untuk menekan angka penderita tetanus di Indonesia.
No comments
Post a Comment