Surat ini, bisa digunakan untuk mengurus sesuatu yang membutuhkan E-KTP. Hanya saja, sifatnya cuman sebagai pengganti. Maksudnya, tidak dapat digunakan secara terus menerus karena bentuknya cuman kertas surat keterangan yang memuat data diri.
Anda yang belum sempat mengurus E-KTP, bisa membuat surat pernyataan KTP sementara. Bagaimana cara membuat surat KTP sementara? Berikut langkahnya.
Membuat Surat KTP Sementara
Sebelum membahas cara membuat surat KTP perlu Anda ketahui, bahwa setiap daerah punya persyaratan tersendiri. Misalnya di daerah Surabaya. Berikut cara membuat Surat KTP Sementara Surabaya.
- Anda mendatangi kantor pelayanan yang ada di kecamatan, sembari membawa berkas untuk permohonan pembuatan KTP.
- Anda lakukan pendaftaran pada petugas dan Anda akan mendapatkan nomor antrean pendaftaran.
- Selanjutnya Anda akan dipanggil sesuai nomor antre dan petugas akan melakukan pengecekan data.
- Ketika sudah, Anda akan melakukan verifikasi data yang dibutuhkan untuk pembuatan juga pencetakan surat KTP sementara.
- Anda harus menunggu sampai Surat KTP Sementara sudah selesai dibuat dan bisa untuk digunakan.
Itu cara membuat surat KTP sementara untuk wilayah Surabaya. Ada pun untuk wilayah lain, hampir sama saja. Tergantung dari pelayanan setiap kantor kecamatan atau kantor di Dukcapil setiap daerah.
Muncul pertanyaan, apa saja persyaratan atau hal apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat surat pernyataan KTP sementara? Apa saja syaratnya? Berikut pembahasannya.
Syarat Membuat Surat KTP Sementara
Seperti syarat utama membuat E-KTP, begitu pun juga dengan syarat membuat surat KTP sementara. Anda harus mempersiapkan fotokopi Kartu Keluarga biasa disingkat dengan KK, yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil sesuai tempat tinggal.
Anda juga harus mempersiapkan berkasa lanjutan seperti berkas-berkas yang ada di bawah ini:
- Perekaman E-KTP. Kalau belum pernah sama sekali melakukan perekaman E-KTP, Anda tidak perlu panik, karena akan dilakukan perekaman E-KTP terlebih dahulu.
- Pas foto berwarna dengan ukuran 3*4 sebayak 1 lembar. Namun, ada baiknya menyediakan foto sebanyak 2 lembar untuk berjaga-jaga.
- Fotokopi E-KTP jika Anda ingin melakukan perubahan atau terdapat perubahan identitas Anda.
- Terakhir, sediakan surat kehilangan KTP yang berasal dari kepolisian jika pernah merasa kehilangan E-KTP.
Bagaimana untuk persyaratannya? Bukankah itu sangat mudah? Untuk saran, semua berkas persyaratan lebih baik dijadikan satu map semua agar tidak tercecer dan memudahkan pemeriksaan. Selanjutnya, bawa salinan lebih yang bertujuan untuk jaga-jaga atau sebagai cadangan.
Anda takut untuk datang langsung mengurus KTP di kantor kecamatan, ternyata sekarang bisa mengurus secara daring atau online, loh! Ini berlaku untuk semua warga domisili Jakarta maupun yang non domisili Jakarta.
Menurut banyak orang, membuat KTP secara online, lebih mudah. Faktanya pun begitu. Anda hanya perlu mengisi dokumen yang ada pada laman situs Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil biasa disingkat dengan DukCapil. Situsnya: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id (eksternal link)
Anda juga bisa melakukan pengisian dokumen lewat Aplikasi Alpukat Betawi yang sudah tersedia di Google Play Store maupun App Store. Anda akan mendapatkan banyak informasi di sana terkait layanan masyarakat untuk membuat KTP secara online.
Berikut contoh Surat KTP Sementara, Dapat langsung di edit
Syarat Membuat KTP Online
Bagi Anda yang belum mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam KTP online, berikut akan dibagikan apa-apa saja yang menjadi persyaratannya. Siapkan syarat ini terlebih dahulu sebelum mengisi formulir pengajuan.
Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa sebab-sebab seseorang membuat KTP. Dalam hal ini, membuat KTP secara online. Ada yang karena KTP-nya rusak, ada yang KTP-nya tidak sesuai domisili tempat tinggal, ada yang karena KTP sebelumnya hilang, dan lain sebagainya.
Berikut akan dibahas persyaratan apa saja yang perlu dipersiapkan sesuai dengan permasalahan yang dialami.
Mengurus KTP Rusak dan Tidak Sesuai dengan Domisili
Syarat mengurus KTP Rusak dan Tidak Sesuai dengan Domisili sebagai berikut:
- Siapkan kartu mahasiswa atau kartu pelajar atau bisa juga kartu keterangan kerja yang berasal dari kantor tempat bekerja. Siapkan juga surat rujukan keterangan berdomisili dari ketua RT. Sediakan juga scan Kartu Keluarga dan scan E-KTP lama yang asli.
- Nantinya, surat pernyataan akan dapat Anda unduh lewat situs atau lewat aplikasi yang digunakan. Selanjutnya, Anda tinggal mengisi dan jangan lupa menyimpan formulir setelah diisi dalam bentuk PDF.
KTP Hilang
Syarat mengurus KTP Hilang sebagai berikut:
- Scan Kartu Keluarga
- Sediakan juga surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Harus asli dan bukan fotokopi-an.
Apabila tidak memiliki masalah seperti pemaparan di atas yakni Ada yang karena KTP-nya rusak, ada yang KTP-nya tidak sesuai domisili tempat tinggal, ada yang karena KTP sebelumnya hilang, dan lain sebagainya, bisa langsung membuat atau merekam E-KTP. Berikut ketentuannya.
- Pastikan jaringan seluler dan NIK Anda, tidak mengalami gangguan. Alasannya karena pencetakan hanya bisa dilakukan jika jaringan dan NIK tidak mengalami masalah.
- Untuk kendala atau masalah yang terjadi pada NIK, disarankan Anda menghubungi Dukcapil di daerah Anda.
- Setelah itu, Anda bisa langsung melakukan pengisian, perekaman, sampai pencetakan E-KTP.
Lama waktu tunggu sekitar 3*24 jam dan Anda akan mendapat pemberitahuan lewat SMS maupun lewat WhatsApp Anda. Untuk pembuatan Surat Keterangan KTP Sementara Online, belum tersedia. Hanya melayani pembuatan Surat KTP Sementara secara langsung melalui kantor pelayanan kecamatan.
Surat KTP Sementara haruslah dijaga dengan baik dan jangan sampai hilang. Akan sangat sulit, jika surat KTP sementara hilang. Karena bentuknya surat, jadi pastikan agar selalu terjaga entah itu dari air, hewan perusak seperti rayap, dan lain sebagainya.
Surat KTP Sementara Hilang
Bagaimana jika kasusnya, Surat KTP Sementara Hilang? Tentu akan sangat merepotkan. Anda harus mengurus ulang lagi di kantor pelayanan kecamatan atau desa. Nantinya Anda akan diberi Surat KTP Sementara Desa.
Dari tadi, membahas Surat KTP Sementara, tetapi kita belum melihat contoh dari surat KTP sementara itu. Sebenarnya, bagaimana contoh dari salah satu surat penting itu? Bagi Anda yang belum mengurus surat KTP sementara, pasti akan merasa kebingungan dengan bentuk surat ini seperti apa. Berikut adalah contohnya.
Nah, itulah tadi contoh dari Surat KTP sementara. Sebagai kesimpulan, Kartu Tanda Penduduk amatlah penting untuk mengurus berkas apa saja dan berbagai keperluan lainnya. Jadi, memiliki KTP amatlah penting.
Jangan biarkan KTP milik Anda rusak atau sampai hilang. Apalagi dalam hal ini adalah surat keterangan KTP sementara yang sudah nyata dan jelas dikemas dalam bentuk surat atau kertas.
Tahu sendiri, kalau kertas gampang rusak, gampang hilang. Jadi, perlu perhatian khusus dari si pemilik. Jika merasa kehilangan surat KTP sementara, segaralah melapor.
Semoga pembahasan ini, dapat memberi manfaat bagi Anda yang tengah mencari referensi.
No comments
Post a Comment