Syarat Dan Persiapan Menikah Berbeda Provinsi
Membuat Surat Numpang Nikah
Untuk mengurus surat ini, anda perlu meminta surat pengantar dari RT / RW terlebih dahulu. Siapkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik anda dan calon pasangan. Anda bisa membuat banyak fotokopi KTP untuk berjaga-jaga jika nantinya dibutuhkan. Setelah KTP, anda juga harus memfotokopi KK (Kartu Keluarga) milik anda dan milik calon pasangan. Satu hal lagi yang anda butuhkan adalah membawa materai 6000 sebagai penandatanganan resmi.
Fungsi dari materai 6000 ini adalah sebagai syarat pembuatan surat pernyataan belum menikah yang nantinya akan ditandatangani oleh ketua Rt terlebih dahulu, setelah itu Rw setempat. Bagi anda yang menikah dengan seorang duda/janda, anda wajib menyertakan surat cerai. Namun, biasanya setiap daerah memiliki peraturan dan permintaan yang berbeda. Anda hanya perlu mengikuti peraturan dan permintaan agar dapat menyelesaikan proses tahap satu ini.
Mengurus Izin Numpang Nikah Melalui Pengantar KUA
Tahap kedua untuk mengurus persyaratan nikah beda provinsi adalah meminta surat pengantar KUA untuk memohon izin numpang nikah. Surat ini bisa anda dapatkan dengan meminta ke kantor kelurahan setempat. Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat pengantar RT/RW yang tadi sudah anda siapkan. Anda juga diminta membawa foto berukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar dan foto berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
Jika anda lahir di tahun ganjil, maka warna latar belakang foto harus berwarna merah. Jika pasangan anda lahir pada tahun yang genap, maka latar belakang foto harus berwarna biru. Begitu pun sebaliknya. Usahakan foto dalam keadaan bebas, berkesan formal, dan juga rapi. Pada tahap ini, biasanya anda akan dimintai membayar biaya administrasi yang umumnya sebesar Rp. 30.000, namun harga ini bisa saja berubah tergantung dari kebijakan di setiap daerah.
Mengurus Dan Menyertakan Bukti Imunisasi TT1 dan TT2
Bagi sebagian calon pasangan pengantin, hal ini bisa saja terlihat sepele. Namun, melakukan vaksin atau imunisasi pra-nikah wajib hukumnya. Bukti ini nantinya juga akan menjadi salah satu persyaratan nikah beda provinsi di KUA. Vaksin yang diwajibkan adalah vaksi TT1 (Tetanus Toxoid). Mengapa vaksin harus dilakukan? Tujuannya adalah untuk mencegah dan menghindari kemungkinan penyakit tetanus yang bisa membahayakan mempelai wanita pada saat masa persalinan.
Penyakit ini sangat rentan bagi wanita apalagi di saat masa persalinan. Hal ini bisa menjadi bahaya bagi ibu dan calon bayi tersebut. Soal harga, setiap rumah sakit atau puskesmas memiliki kebijakannya masing-masing. Umumnya, biaya yang dipatok hanya sebesar Rp. 20.000 saja. Kembali lagi kebijakan ini bisa berbeda – beda sesuai dengan peraturan rumah sakit di tiap – tiap daerah, anda hanya perlu mengikuti seluruh prosedur yang diberikan oleh pihak rumah sakit.
Mengetahui Surat Pengantar Kelurahan
Perlu anda ketahui, setelah meminta surat pengantar di Kelurahan, anda akan diberikan 3 macam surat pengantar. Tiga surat ini berupa N1, N2, dan N4. Surat N1 berisikan mengenai keterangan untuk pernikahan, surat N2 berisi mengenai keterangan asal dan usul, sedang surat N4 berisi mengenai keterangan orang tua kedua pihak mempelai. Anda harus mengingat fungsi dan isi masing-masing surat ini sebagai persyaratan nikah beda provinsi.
Mengurus Surat Kesehatan
Bagi calon kedua mempelai, penting untuk anda mengurus surat kesehatan. Anda bisa mengurusnya di puskesmas atau rumah sakit terdekat di daerah anda dan pasangan. Surat ini memutuskan apakah kesehatan anda normal dan layak kawin. Dikhawatirkan, sebelum anda melaksanakan proses pernikahan tiba – tiba anda terjatuh sakit dan tidak bisa melanjutkan acara pernikahan kembali. Anda juga bisa mendapatkan layanan konseling kesehatan pasca pernikahan.
Meminta Surat Rekomendasi Pindah
Bagi anda yang memiliki calon pasangan dengan latar belakang tempat asal yang berbeda, anda perlu mengajukan surat rekomendasi pindah. Mengapa? Karena anda atau pasangan pasti akan berpindah dari tempat asalnya bukan? Maka dari itu, anda harus mempersiapkan surat rekomendasi pindah ini. Yang harus dipersiapkan adalah fotokopi KTP dan KK, surat pengantar kelurahan, dan foto 2 x 3 dan 3 x 4 masing – masing dua lembar.
Pada tahap ini, anda akan diminta membayar biaya administrasi yang umunya sebesar Rp. 50.000 saja. Namun, biaya ini juga tergantung dari kebijakan persyaratan nikah beda provinsi dari masing – masing daerah. Jangan lupa untuk membawa fotokopi ijazah dan akta kelahiran jika diperlukan. Mana tahu, di tahap ini anda diminta untuk menunjukkan kedua dokumen tersebut sebagai bandingan terhadap dokumen lain untuk menghindari adanya ketidaksesuaian identitas.
Mengurus Surat Pernikahan Di KUA
Dalam tahap ini, anda harus mengurus dengan ekstra hati – hati karena prosesnya yang lumayan rumit. Anda haru membawa semua dokumen yang telah dipersiapkan ke KUA. Fotokopi KK, Fotokopi KTP, Fotokopi Akte Kelahiran, dan Seluruh dokumen yang sudah anda urus. Kemudian anda akan ditanyai oleh pihak petugas KUA, dimana akan melaksanakan akad pernikahan, tujuannya adalah untuk mendaftarkan jika Anda berkenan melakukan akad di KUA.
Jika melaksanakan akad pernikahan di luar kantor KUA, anda harus membayar biaya administrasi sebesar RP. 600.000. Namun, jika menyelenggarakan akad pernikahan di kantor KUA, anda tidak akan dimintai biaya administrasi alias gratis. Setelah anda mengurus semua administrasi di KUA, pihak petugas KUA akan memberikan undangan seminar pernikahan yang mana seminar ini juga menjadi penentuan siapa yang akan jadi penghulu di acara pernikahan.
Menghadiri Seminar Pernikahan
Persyaratan nikah beda provinsi yang terakhir yaitu menghadiri seminar, usahakan anda membawa serta calon pasangan. Hal ini dikarenakan, di dalam seminar ada sesi penandatanganan berkas pernikahan. dokumen ini harus ditandatangani oleh kedua calon pengantin. Tidak boleh diwakilkan dan tidak boleh mewakilkan. Jika proses penandatanganan diwakilkan, hal ini akan menimbulkan perbedaan identitas bagi kedua calon mempelai.
Menikah tidak hanya sah secara agama, namun juga harus diakui secara badan hukum. Sebenarnya syarat menikah tidaklah sulit untuk dipenuhi, terutama bagi calon mempelai yang memiliki perbedaan latar belakang tempat asal. Dengan memenuhi syarat – syarat seperti mengurus surat numpang nikah, niscaya anda akan dipermudah untuk mengurus pernikahan lainnya. Kuncinya adalah sabar dan telaten, karena setiap tahapnya harus melalui fase yang lumayan rumit.
No comments
Post a Comment