Slider

Mempelai Berasal Dari Daerah Berbeda ? Yuk Cari Tahu Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah


Pernikahan merupakan hal yang perlu disiapkan dari jauh-jauh hari mulai dari keyakinan dari kedua mempelai untuk bersatu dan membangun rumah tangga. Selain itu, persiapan lainnya seperti persiapan dana untuk menggelar akad, resepsi pernikahan survei vendor hingga administrasi. Ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum menikah. Berikut simak penjelasan terkait syarat mengurus surat numpang nikah.

Mengapa Menggelar Pernikahan Beda Kota ?

Pernikahan merupakan momen sakral yang diharapkan hanya akan terjadi sekali seumur hidup. Janji suci tidak hanya diucap sebagai tanda setia dengan pasangan, namun juga bermakna bagi penyatuan dua keluarga besar mempelai pria dan wanita. Oleh sebab itu, sebagian besar pasangan pasti ingin menggelar acara pernikahan dengan konsep yang didambakan serta dilangsungkan di tempat yang memiliki makna khusus.

Di Indonesia sendiri memiliki ratusan juta warga yang tersebar di 34 provinsi. Pernikahan beda kota sering kali terjadi karena beberapa hal. Ingin menggelar acara di venue favorit merupakan alasan pertama mengapa mempelai melakukan pernikahan beda kota. Misalnya, saat calon pasutri mengincar sebuah tempat untuk menikah di sebuah resort yang ada di kota lain.

Salah satu provinsi yang paling banyak diincar sebagai lokasi pernikahan warga dari dalam maupun luar adalah provinsi Bali. Hal itu dikarenakan, Bali merupakan provinsi yang menawarkan banyak pilihan tempat dengan pemandangan yang sangat bagus dan memiliki makna tersendiri. Jika seseorang memilih Bali sebagai tempat digelarnya acara pernikahan, maka syarat mengurus surat numpang nikah juga dilakukan di kantor pemerintah provinsi Bali.

Bagi anda yang sebelumnya menjalani long distance relationship (LDR) karena berbeda kota dengan pasangan, pasti akan ada pertimbangan khusus jika merencanakan pernikahan. Sebagian besar diantaranya sepakat untuk memilih menggelar acara pernikahan sekali di kota asal salah satu pihak calon mempelai saja. Hal tersebut juga bisa menjadi pilihan tepat karena irit ongkos.

Selain itu, jika kedua pihak calon mempelai sama-sama merupakan orang rantau yang bertemu di suatu kota maka biasanya mereka memilih untuk menggelar acara pernikahan di kota yang dijadikan titik tentu. Namun, kota yang dipilih bukan merupakan kota asal dari kedua calon mempelai. Lokasi yang dipilih biasanya tidak terlalu jauh dari kota asal mempelai wanita maupun pria.

Keputusan ini dinilai lebih adil dan memungkinkan kedua mempelai untuk mengundang lebih banyak tamu dari rekan kerja atau kerabat lainnya. Sehingga tak hanya keluarga dekat saja yang menghadiri acara pernikahan tersebut. Untuk syarat mengurus surat numpang nikah dan semua dokumennya juga diurus di kota tempat mereka menggelar pernikahan.

Syarat Pernikahan Beda Kota

Pada dasarnya, pernikahan beda kota hanya memerlukan penambahan dokumen dari syarat pernikahan di kota asal yakni surat numpang nikah. Terdapat 12 syarat pernikahan beda kota yang perlu anda ketahui. Syarat pertama adalah kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi KTP dibutuhkan sebagai kartu identitas yang menunjukkan seseorang memang benar adanya warga yang berasal dari daerah tertentu.

Persyaratan kedua adalah akta kelahiran yang digunakan untuk memastikan penyesuaian data diri di akte dan KTP adalah data yang sama dan benar. Kartu keluarga juga menjadi dokumen syarat pernikahan yang ketiga. Kartu keluarga akan membuat data calon mempelai tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) termasuk soal penyebutan nama orang tua saat akad.

Syarat mengurus surat numpang nikah yang keempat adalah ijazah pendidikan kedua calon mempelai yang dibutuhkan untuk pencatatan data diri keduanya agar semakin lengkap. Anda hanya perlu melampirkan fotokopi ijazah pendidikan yang paling terakhir ditempuh. Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan data diri pribadi masing-masing mempelai, maka syarat yang kelima yaitu surat pengantar dari RT/RW tempat asal.

Surat ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa anda merupakan warga daerah yang diakui oleh RT/RW setempat. Isi dari pengantar ini adalah pernyataan ketua RT dan RW yang mengakui anda sebagai  warga di daerahnya. Selain itu, isi dari surat pengantar juga menerangkan bahwa tujuan dibuatnya surat ini adalah sebagai  syarat pernikahan beda kota yang akan diurus selanjutnya di KUA.

Setelah itu, anda juga harus membawa surat pengantar dari kelurahan yang merupakan syarat mengurus surat numpang nikah yang keenam. Fungsi dari surat ini sama dengan surat pengantar dari RT dan RW sebelumnya, yang mana berisi pengakuan pihak kelurahan bahwa anda merupakan warga setempat. Ketika sudah selesai mengurus dokumen pernyataan dari perangkat desa asal, selanjutnya anda bisa mendatangi KUA di daerah tempat tinggal anda.

Hal tersebut dilakukan untuk mengajukan permintaan surat-surat lain sebagai dokumen tambahan syarat pernikahan beda kota yang merupakan syarat yang ketujuh. Ada beberapa surat yang harus diterbitkan oleh KUA setempat, sebelum pada akhirnya surat tersebut dikirim ke KUA kota tujuan bersama dengan dokumen-dokumen dari pihak pasangan yakni surat model N1 dan N3.

Perlu diketahui, untuk membuat surat ini anda membutuhkan dokumen pelengkap seperti KTP, KK, Ijazah, dan pas foto ukuran 2 x 3 dari pasangan anda. jadi sebelum mengurus surat ini, pastikan kedua mempelai sudah saling memiliki dokumen pelengkap satu sama lain. Syarat pernikahan beda kota yang kedelapan adalah surat yang menerangkan status calon mempelai. Baik dalam status belum pernah menikah ataupun sudah pernah menikah (janda atau duda).

Surat ini dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan disertai dengan materai 6000. Selanjutnya, KUA dari kota asal akan menerbitkan surat numpang nikah atau yang biasa dikenal dengan surat rekomendasi nikah yang merupakan syarat yang kesembilan. Surat ini berisikan persetujuan dari KUA kota asal bahwa calon mempelai atau pengaju akan melaksanakan pernikahan di KUA yang dituju.

Saat ini jika ingin melakukan pernikahan beda kota maka kedua calon mempelai wajib melakukan tes kesehatan di puskesmas terdekat. Jika anda sudah mendatangi KUA tujuan maka anda akan mendapat surat rekomendasi untuk melakukan tes kesehatan puskesmas terdekat. Pengecekan kesehatan dilakukan oleh kedua mempelai dan hal ini merupakan syarat mengurus surat numpang nikah yang ke sebelas.

Selain melakukan tes kesehatan anda juga akan mendapatkan bimbingan konseling pernikahan sesuai dengan aturan KUA yang berlaku. Setelah menjalani cek kesehatan dan konseling maka anda akan mendapatkan surat tanda cek kesehatan serta hasil labnya. Syarat yang terakhir adalah mengurus surat N2 alias surat pengajuan pernikahan dari calon mempelai kepada KUA tujuan. Surat ini berisi tanggal dan lokasi digelarnya acara pernikahan.

Tidak lupa pula lampiran dokumen-dokumen lain dari kota asal yang sebelumnya sudah diterangkan di poin-poin sebelumnya. Jika KUA tujuan menyetujui waktu dan tempat acara pernikahan tersebut maka anda dan pasangan bisa melakukan pernikahan di tempat tersebut dan hari sakral pun semakin dekat. Itulah beberapa persyaratan mengurus surat numpang nikah di kota yang berbeda.

0

No comments

Post a Comment

© all rights reserved
made with by templateszoo