Slider

Yuk Cari Tahu Apa Saja Persyaratan Nikah Beda Provinsi


Pernikahan merupakan momen yang dinanti oleh setiap orang, pasalnya momen istimewa tersebut adalah momen dimana kedua manusia akan melangkah menuju bahtera rumah tangga yang baru. Namun untuk menuju jenjang tersebut anda perlu mengetahui persyaratan mengurus pernikahan yang sah dimata hukum dan agama. Terlebih saat pasangan anda  tinggal di provinsi yang berbeda, yuk cari tahu apa saja persyaratan nikah beda provinsi.

Syarat Untuk Mengurus Pernikahan Beda Provinsi

Surat Pengantar Nikah RT/RW

Surat pengantar pernikahan yang ditandatangani oleh RT maupun RW disini merupakan surat pengantar bahwa calon mempelai tinggal di daerah tersebut. Baik calon pengantin pria maupun calon pengantin wanita, masing-masing diharuskan mengurus surat pengantar pernikahan dari RT/RW tempat domisili KTP keduanya. Untuk dapat mengurus surat pengantar tersebut, anda juga membutuhkan beberapa berkas pendukung.

KTP dan KK usahakan membawa fotokopian serta berkas yang asli untuk mempermudah RT/RW setempat mengkonfirmasi. Nantinya anda akan diberi selembar surat yang berisi data diri calon pengantin. Dimana surat tersebut membutuhkan tanda tangan RT terlebih dahulu, setelah itu dilanjutkan ke RW. Surat tersebut nantinya akan digunakan untuk membuat surat pengantar pernikahan di kantor kelurahan.

Surat Pengantar Pernikahan Dari Kelurahan

Setelah anda mendapatkan surat pengantar pernikahan dari RT/RW, anda akan mulai mengurus surat pengantar nikah dari kelurahan. Surat pengantar nikah kelurahan ini bukan hanya sebagai persyaratan nikah beda provinsi saja, namun seluruh pasangan calon pengantin wajib mengurus surat ini. Sebagai surat pengantar dari daerah tempat tinggal calon pengantin, sehingga surat satu ini sangatlah penting untuk melengkapi berkas pendaftaran pernikahan.

Untuk mengurus surat pengantar nikah dari kelurahan masing-masing calon pengantin harus datang ke kantor kelurahan sesuai domisili KTP tidak boleh diwakilkan. Kedua calon mempelai diharapkan memenuhi berkas-berkas yang dibutuhkan terlebih dahulu, untuk mendapatkan surat pengantar nikah dari kelurahan. Berkas-berkas tersebut antara lain surat pengantar nikah dari RT/RW, foto background biru 3×4 dan 2×3 masing-masing dua lembar.

Anda juga perlu menyiapkan beberapa fotocopy berkas yaitu KTP anda dan pasangan, KK dari masing-masing keluarga calon pengantin, KTP orang tua atau wali masing-masing dan juga materai 6000 satu lembar. Berkas berkas tersebut dibutuhkan untuk anda mendapatkan beberapa formulir surat pengantar nikah dari kelurahan yang wajib diisi masing-masing calon pengantin.

Formulir tersebut antara lain surat pernyataan sumpah belum pernah menikah. Dalam formulir surat pernyataan tersebut wajib dilampirkan fotokopi KTP dua orang saksi yang bukan merupakan keluarga calon mempelai. Dua orang saksi tersebut wajib seseorang yang memiliki domisili kecamatan pada KTP yang sama dengan calon pengantin baik wanita maupun laki-laki, siapkan fotokopi tersebut masing-masing satu lembar.

Selain surat pernyataan belum pernah menikah untuk mengurus persyaratan nikah beda provinsi ataupun menikah dengan seseorang yang satu provinsi. Anda juga wajib mengisi formulir surat persetujuan orang tua masing-masing wali calon mempelai. Setelah anda usai mengisi dan menyerahkan surat persetujuan orang tua, anda akan mendapatkan surat pengantar nikah dari kelurahan untuk mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Surat Rekomendasi Numpang Nikah

Setelah memiliki surat pengantar pernikahan dari kelurahan anda perlu datang ke KUA untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di daerah tujuan. Surat rekomendasi ini merupakan surat pengantar dari KUA daerah asal tempat calon pengantin, yang nantinya akan digunakan untuk mengurus surat pernikahan di daerah tempat menikah atau daerah yang dituju.

Hal ini dikarenakan surat rekomendasi numpang nikah bukan hanya digunakan sebagai persyaratan nikah beda provinsi saja. Namun juga digunakan bagi calon mempelai dari provinsi yang sama tetapi menginginkan tempat pernikahan di provinsi yang berbeda. Semisal calon pengantin berasal dari provinsi Jawa Timur, namun akan menyelenggarakan pernikahan di gedung pernikahan yang ada di Bali, maka calon pengantin juga wajib mengurus surat satu ini.

Untuk mendapatkan surat rekomendasi numpang nikah, pastikan terlebih dahulu anda telah melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan seperti berkas-berkas sebelumnya dari kantor kelurahan. Calon pengantin juga perlu menyiapakan foto dengan background biru yang berukuran 2×3, 3×4 serta 4×6. Setelah melengkapi berkas-berkas tersebut, anda akan mendapatkan surat rekomendasi dari KUA daerah domisili calon pengantin.

Datang Ke KUA Daerah Yang Dituju

Untuk mengurus persyaratan nikah beda provinsi anda harus mendatangi dua KUA yaitu KUA tempat domisili calon pengantin dan juga KUA tempat pernikahan akan diselenggarakan. Adat istiadat tiap daerah cukup berbeda. Di beberapa daerah tempat menyelenggarakan atau melangsungkan pernikahan merupakan tempat kediaman atau di daerah asal calon pengantin wanita. Namun juga ada daerah yang adat melangsungkan pernikahannya di tempat domisili calon pengantin pria.

Untuk itu anda butuh menyesuaikan hal tersebut sesuai daerah tempat anda dan sesuai kesepakatan anda dan pasangan. Jika anda telah mengetahui KUA daerah yang akan menjadi tempat dilangsungkan pernikahan, anda dan pasangan diwajibkan datang ke KUA daerah yang dituju. Dimana dengan membawa berkas-berkas calon pengantin pria dan calon pengantin wanita serta surat rekomendasi surat numpang nikah dari KUA daerah asal.

Pastikan anda telah membawa foto background biru masing calon pengantin berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar, Dan juga foto 4×6 sebanyak 1 lembar yang telah disiapkan masing-masing calon pengantin wanita ataupun pria. Anda juga perlu menyiapkan fotokopi KTP dua orang saksi yang akan menjadi saksi dalam pernikahan anda nantinya sebanyak satu lembar. Setelah berkas-berkas tersebut diserahkan, anda akan diberi formulir permohonan kehendak perkawinan.

Surat permohonan kehendak perkawinan disini merupakan formulir surat permohonan calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan di daerah tersebut. Anda cukup melengkapi borang pada formulir pada point 8 dan 9 kosongkan karena nantinya akan diisi oleh petugas dari KUA. Selanjutnya anda akan mendapat jadwal khusus untuk bimbingan  pranikah dimana bimbingan tersebut wajib dihadiri calon pengantin tidak boleh diwakilkan.

Selain formulir tersebut, anda juga akan mengisi formulir surat persetujuan mempelai dan juga naskah penasihatan calon pengantin. Setelah semua formulir terisi dan semua dokumen telah dilengkapi untuk persyaratan nikah beda provinsi anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000. Biasanya anda akan mendapatkan no billing bank untuk menikah di luar provinsi, anda harus segera membayar sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dan pastikan bukti pembayaran tersebut tidak hilang, agar anda tidak bolak balik datang ke KUA anda dapat menyerahkan bukti pembayaran tersebut saat kursus bimbingan pranikah. Setelah mengikuti bimbingan tersebut, anda akan mendapat sertifikat. Untuk mengatur jadwal bimbingan anda dapat bernegosiasi dengan pihak KUA. Agar dicarikan tanggal yang tidak terlalu jauh dari tanggal pernikahan agar lebih praktis.

Begitulah proses pengurusan beberapa syarat untuk menikah dengan pasangan yang berbeda provinsi. Pastikan anda mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi berkas dan foto dengan jumlah yang lebih. Hal tersebut akan mempermudah anda agar tidak terjadi bolak-balik KUA hanya untuk menyerahkan atau mengurus dokumen-dokumen yang kurang. Persiapkan pernikahan anda secara matang agar momen istimewa berjalan lancar.

0

No comments

Post a Comment

© all rights reserved
made with by templateszoo