Aturan Pencatatan Pernikahan
Dalam pernikahan memang perlu dilakukan pencatatan untuk melegalkan status perkawinan dalam hukum Negara. Apabila pasangan tersebut tidak mendaftarkannya, maka status pernikahan akan dipertanyakan. Selain itu, pencatatan tersebut juga penting dilakukan untuk memudahkan pengurusan dokumen penting lainnya, misalnya saja akta kelahiran anak, dan lain sebagainya.
Status pernikahan bisa dikatakan sah apabila dilakukan melalui agama maupun Negara atau sipil. Dimana, pernikahan agama dilakukan berdasarkan persyaratan serta tata cara agama dan kepercayaan masing-masing, sehingga nantinya akan dianggap sah oleh hukum agama tersebut. Sedangkan, pernikahan sipil dilakukan atas dasar persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Sebuah pernikahan dikatakan resmi apabila sudah dilakukan secara agama serta tercatat oleh Negara, yang dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan. Bagi pasangan muslim, bukti tersebut bisa berupa buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Sedangkan, untuk pasangan non-muslim yang telah tercatat pernikahan agamanya akan memperoleh akta nikah yang dikeluarkan oleh petugas catatan sipil.
Apabila pernikahan agama yang tidak terdaftar di KUA maupun di catatan sipil, maka status perkawinannya disebut dengan siri. Maksudnya, pernikahan tersebut sah secara hukum agama, namun tidak sah secara hukum Negara, karena dilakukan tanpa melalui KUA ataupun catatan sipil. Oleh karena itu, penting sekali melakukan pernikahan secara agama dan mendaftarkannya di Negara agar status perkawinan tersebut sah dan legal.
Buku Nikah
Sebelum membahas perbedaan akta nikah dan buku nikah, ada baik nya anda mencari tahu lebih jelas terlebih dahulu mengenai buku nikah. Dokumen penting yang menunjukan bahwa status pernikahan telah diakui secara sah dan resmi baik agama maupun Negara disebut dengan buku nikah. Dimana, buku tanda bukti tersebut akan dimiliki oleh masing-masing mempelai pengantin.
Dalam buku tersebut termuat catatan yang berisi identitas pasangan suami istri, tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, mahar, serta wali nikahnya. Dokumen tersebut merupakan catatan resmi yang dikeluarkan oleh pihak KUA, yang menjadi bukti bahwa pasangan pengantin sudah resmi sebagai suami istri yang sah, serta legal secara hukum agama dan Negara. Bentuk dari buku nikah ini hampir menyerupai seperti paspor perjalanan.
Sebelum melangsungkan pernikahan, biasanya diperlukan pengurusan dokumen yang digunakan untuk membuat buku nikah. Dimana, berkas yang diperlukan adalah surat pengantar nikah dari RT dan RW, yang selanjutnya akan dibawa ke kelurahan calon pengantin. Pemberian dokumen tersebut bertujuan untuk meminta surat pengantar nikah dari kelurahan, yang nantinya akan diberikan pada pihak kecamatan.
Setelah mendapat dokumen yang dibutuhkan, maka anda bisa melanjutkannya dengan pendaftaran pernikahan pada KUA. Jika telah terdaftar, maka selanjutnya pihak KUA akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran biaya nikah. Pihak kantor urusan agama tersebut akan memasukkan data pernikahan, apabila anda telah menyerahkan bukti pembayaran.
Akta Nikah
Setelah anda tahu mengenai buku nikah, tidak ada salahnya mencari tahu mengenai akta nikah, agar anda lebih paham mengenai perbedaan akta nikah dan buku nikah. Dimana, akta nikah adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa status pernikahan tercatat secara resmi dan sah dalam hukum agama maupun Negara. Dokumen ini, biasanya dimiliki oleh pasangan non muslim, serta dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten atau Kota.
Akta nikah memiliki bentuk berupa lembaran kertas yang tampak hampir sama dengan ijazah. Dimana, pada dokumen tersebut juga berisi mengenai data kedua pengantin dan tanggal dilangsungkannya pernikahan. Dokumen satu ini penting untuk dimiliki oleh pasangan pengantin agar hubungan pernikahannya dapat dibuktikan secara sah dalam hukum.
Adapun manfaat dari pengurusan akta nikah, yaitu untuk mencegah terjadinya fitnah di masyarakat serta memberikan posisi yang jelas bagi suami dan istri di hadapan hukum. Selain itu, dengan adanya dokumen ini juga untuk memastikan istri menerima haknya serta untuk menjamin kesejahteraan anak. Disamping itu, akta nikah juga diperlukan dalam memudahkan pengurusan dokumen lainnya.
Adapun berkas yang diperlukan untuk mengurus akta nikah, yaitu surat keterangan dari masing-masing kelurahan, fotokopi KTP dan KK kedua mempelai yang telah dilegalisir oleh lurah, fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, serta fotokopi KTP kedua orang tua mempelai. Selain itu, anda juga perlu menyiapkan surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000 dan surat nikah pernikahan agama baik asli maupun fotokopi.
Perbedaan Buku Dan Akta Nikah
Buku dan akta nikah memang memiliki manfaat yang hampir sama, yaitu sebagai bukti resmi bahwa status pernikahan dikatakan sah dan legal baik oleh agama maupun Negara. Selain itu, kedua dokumen tersebut juga berfungsi untuk pengurusan berkas lain pasca pernikahan. Meskipun terkesan sama dalam hal fungsinya, namun ada perbedaan akta nikah dan buku nikah.
Perbedaan yang pertama antara kedua hal tersebut dapat dilihat dari bentuknya. Dimana, pada akta nikah memiliki tampilan morfologi yang tampak seperti ijazah sekolah. Pada bagian isinya, tercantumkan tanggal pelaksanaan pernikahan serta berbagai data diri masing-masing pasangan mempelai. Sedangkan, buku nikah memiliki tampilan yang tampak seperti paspor perjalanan. Jika akta hanya selembar, buku nikah ada berlembar halaman.
Pada buku nikah, berisi data mengenai kedua pasangan mempelai, tanggal pernikahan, wali pengantin, serta tercantum pula mahar pernikahan. Umumnya, dokumen berupa buku ini akan dipegang oleh masing-masing pasangan mempelai. Dimana, buku yang berwarna merah akan dipegang oleh pihak suami, sedangkan yang memiliki warna hijau diperuntukkan bagi istri.
Selain dari bentuknya, perbedaan akta nikah dan buku nikah juga bisa dilihat dari lembaga yang mengeluarkannya. Dimana, akta nikah dikeluarkan oleh catatan sipil yang lebih tepatnya adalah Dinas Catatan Sipil Kabupaten/ Kota. Sedangkan, buku nikah biasanya diberikan pada pengantin yang melakukan pernikahan melalui jalur Kantor Urusan Agama dan diterbitkan serta disahkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selain itu, dari segi kepemilikan dokumen resmi berupa akta nikah ini biasanya diperuntukkan bagi pasangan pengantin yang non- muslim. Sedangkan, buku nikah hanya bisa dimiliki oleh pasangan mempelai pengantin yang berstatus beragama Islam. Sehingga, jika kedua pasangan tersebut menginginkan status pernikahannya diakui agama dan Negara, maka penting baginya untuk mengurus dokumen ini. Itulah perbedaan akta nikah dan buku nikah.
Buku dan akta nikah memang penting untuk dimiliki oleh pasangan pengantin. Dokumen tersebut merupakan bukti yang sah dan resmi bahwa pernikahan yang dilakukan legal secara hukum agama dan Negara. Jika dilihat dari peranannya, antara akta dan buku nikah memang tampak serupa, namun pada hakikatnya kedua dokumen tersebut memiliki perbedaan, baik dari segi bentuk dan pihak yang mengeluarkannya.
No comments
Post a Comment