Mengurus paspor adalah salah satu langkah paling awal dan krusial bagi Anda yang berencana bekerja di Korea Selatan, baik melalui skema G to G (Government to Government) maupun P to P. Dokumen ini bukan hanya sebagai identitas di luar negeri, tetapi juga syarat mutlak untuk mendaftar ujian EPS-TOPIK dan proses sending data ke HRD Korea.
Berbeda dengan paspor wisata, pembuatan paspor untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) memerlukan dokumen tambahan berupa surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Berikut adalah panduan mendalam mengenai prosedur, syarat, hingga rincian biayanya di tahun 2026.
Syarat Dokumen Pembuatan Paspor TKI Korea
Untuk mendapatkan paspor kerja, Anda harus menyiapkan dua jenis dokumen: dokumen identitas diri dan dokumen pendukung dari instansi ketenagakerjaan.
Dokumen Identitas Diri (Wajib):
-
KTP Elektronik: Pastikan KTP sudah aktif dan data sesuai dengan dokumen lainnya.
-
Kartu Keluarga (KK): Membawa asli dan fotokopi.
-
Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah: Pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua secara jelas (data pada ijazah sangat disarankan untuk PMI karena menjadi syarat di SISKOP2MI).
Dokumen Khusus Calon PMI:
-
Surat Rekomendasi Paspor dari Disnaker: Anda harus ke Kantor Disnaker kabupaten/kota setempat untuk meminta surat rekomendasi pembuatan paspor. Syaratnya biasanya membawa bukti pendaftaran dari LPK atau akun SISKOP2MI.
-
Surat Izin Keluarga: Surat asli yang telah ditandatangani di atas materai dan dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah (sesuai panduan sebelumnya).
-
Paspor Lama: Bagi Anda yang sudah pernah memiliki paspor (eks-TKI atau paspor wisata lama), dokumen asli wajib dibawa untuk proses penggantian.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor 2026
Berdasarkan peraturan terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah estimasi biaya resmi:
| Jenis Layanan | Masa Berlaku | Biaya Resmi (PNBP) |
| Paspor Biasa (Non-Elektronik) | 10 Tahun | Rp350.000 |
| Paspor Elektronik (e-Paspor) | 10 Tahun | Rp950.000 |
| Layanan Percepatan (Selesai Hari Sama) | – | + Rp1.000.000 |
Catatan Penting: Calon Pekerja Migran Indonesia yang pertama kali berangkat (PMI Baru) berhak mendapatkan layanan Paspor Nol Rupiah atau biaya Rp0 untuk paspor biasa 48 halaman (sesuai kebijakan perlindungan PMI), asalkan melampirkan Surat Rekomendasi resmi dari Disnaker yang menyatakan status Anda sebagai CPMI pertama kali.
Panduan Teknis Prosedur Pembuatan
Ikuti langkah-langkah berikut agar proses di kantor imigrasi berjalan lancar:
1. Mendaftar Melalui Aplikasi M-Paspor
Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store. Lakukan registrasi, pilih kantor imigrasi terdekat, dan tentukan jadwal kedatangan. Unggah foto dokumen asli (KTP, KK, Ijazah, dan Rekomendasi Disnaker) ke aplikasi.
2. Melakukan Pembayaran
Jika Anda memilih layanan berbayar, bayarlah melalui bank, kantor pos, atau marketplace menggunakan kode billing yang didapat dari M-Paspor. Batas waktu pembayaran biasanya 2 jam setelah pendaftaran.
3. Tahap Wawancara dan Foto di Imigrasi
Datanglah sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli. Anda akan melewati tahap:
-
Pemeriksaan berkas asli.
-
Pengambilan foto wajah dan sidik jari.
-
Wawancara singkat mengenai tujuan ke luar negeri (pastikan menjawab jujur: bekerja di Korea Selatan melalui jalur resmi).
4. Pengambilan Paspor
Paspor biasanya selesai dalam waktu 3–4 hari kerja setelah wawancara. Anda bisa memilih untuk mengambil sendiri atau menggunakan jasa pengiriman (kantor pos) jika kantor imigrasi menyediakan layanan tersebut.
Tips Sukses Mengurus Paspor Kerja
-
Gunakan Baju Berkerah dan Rapi: Hindari memakai baju warna putih karena latar belakang foto di imigrasi berwarna putih.
-
Pastikan Nama Seragam: Nama di KTP, KK, Ijazah, dan Paspor tidak boleh berbeda satu huruf pun. Jika ada perbedaan, uruslah surat keterangan beda nama di desa atau lakukan sinkronisasi data di Disdukcapil sebelum ke Imigrasi.
-
Simpan Bukti Pembayaran: Jangan hilangkan bukti bayar atau resi pengambilan hingga paspor fisik berada di tangan Anda.
-
Perhatikan Masa Berlaku: Untuk kerja ke Korea, pastikan paspor Anda memiliki masa berlaku minimal 1 tahun ke depan saat mulai mengurus visa.
FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apakah bisa membuat paspor tanpa surat rekomendasi Disnaker?
Bisa, namun statusnya menjadi paspor umum (wisata). Untuk keperluan kerja (terutama skema G to G), BP2MI mewajibkan adanya koordinasi dengan Disnaker agar data Anda tercatat secara resmi sebagai calon tenaga kerja.
2. Apa bedanya paspor biasa dengan e-Paspor untuk ke Korea?
Keduanya sah untuk bekerja ke Korea. Keunggulan e-Paspor adalah memiliki chip yang menyimpan data biometrik lebih aman dan mempermudah proses verifikasi di bandara internasional (autogate). Namun, biayanya lebih mahal.
3. Bagaimana jika saya pernah punya paspor tapi hilang?
Anda harus mengurus Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian dan membayar denda kehilangan (sekitar Rp1.000.000) sebelum bisa mengajukan pembuatan paspor baru.
4. Berapa lama proses dari daftar online sampai paspor jadi?
Total waktu biasanya sekitar 7–10 hari kerja, tergantung pada ketersediaan kuota antrean di aplikasi M-Paspor dan kecepatan Anda melakukan pembayaran.
5. Bisakah paspor dikirim ke alamat rumah?
Ya, sebagian besar kantor imigrasi kini bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman paspor ke rumah pemohon dengan biaya tambahan sesuai tarif kurir.
Kesimpulan
Mengurus paspor untuk kerja ke Korea membutuhkan ketelitian ekstra pada sinkronisasi data dan kelengkapan rekomendasi Disnaker. Meskipun terdapat biaya resmi, pemerintah memberikan kemudahan bagi PMI baru dengan skema biaya ringan bahkan Rp0 untuk jenis tertentu. Dengan memiliki paspor yang valid dan data yang akurat, Anda sudah selangkah lebih dekat untuk terbang ke Korea Selatan.












