Menjalani hubungan jarak jauh (Long Distance Relationship / LDR) antara Indonesia dan Jerman adalah ujian kesabaran yang luar biasa. Perbedaan waktu 5-6 jam, biaya tiket pesawat yang mahal, dan kerinduan fisik sering kali menjadi beban emosional yang berat. Namun, ketika keputusan untuk menikah dan tinggal bersama di Jerman sudah bulat, tantangan berikutnya bukanlah jarak, melainkan tumpukan kertas birokrasi bernama Visa Penyatuan Keluarga atau dalam istilah hukum Jerman disebut Ehegattennachzug.
Visa ini adalah salah satu jenis visa nasional (Tipe D) yang paling kompleks prosesnya karena melibatkan verifikasi dua negara. Pemerintah Jerman ingin memastikan bahwa pernikahan Anda sah (bukan pernikahan palsu atau Scheinehe), pasangan Anda di Jerman mampu membiayai hidup Anda, dan Anda memiliki bekal dasar untuk berintegrasi di masyarakat Jerman.
Bagi banyak pasangan, proses ini terasa menakutkan dan berbelit-belit. Namun, dengan persiapan yang strategis, ribuan pasangan Indonesia-Jerman berhasil melewatinya setiap tahun. Artikel ini akan menjadi peta jalan Anda untuk mengubah status dari “Pejuang LDR” menjadi penduduk sah Jerman yang hidup bahagia bersama pasangan.
Memahami Syarat Fundamental: 4 Pilar Utama
Sebelum mengajukan permohonan ke Kedutaan, Anda dan pasangan harus memastikan empat pilar utama ini sudah kokoh. Jika salah satu goyah, visa hampir pasti ditolak.
1. Legalitas Pernikahan (Buku Nikah & Apostille)
Jerman hanya mengakui pernikahan yang sah secara hukum negara. Nikah siri tidak diakui.
-
Jika Menikah di Jerman: Anda harus mengajukan Visa Tunangan (Visum zur Eheschließung) dulu, yang syaratnya jauh lebih rumit karena melibatkan Pengadilan Tinggi Jerman (Oberlandesgericht).
-
Jika Menikah di Indonesia: Ini jalur yang lebih umum. Anda menikah resmi di KUA atau Catatan Sipil, lalu buku nikah/akta perkawinan tersebut harus diterjemahkan dan dilegalisasi.
-
Penting (Update Terbaru): Sejak Indonesia bergabung dengan Konvensi Apostille, Anda tidak perlu lagi legalisir berantai ke Kemenlu dan Kedutaan Jerman. Anda cukup mengurus Sertifikat Apostille di Kemenkumham RI untuk buku nikah Anda.
-
2. Kemampuan Bahasa Jerman (Level A1)
Pemerintah Jerman mewajibkan pasangan yang datang untuk memiliki kemampuan bahasa Jerman dasar (Start Deutsch 1).
-
Tujuan: Agar Anda tidak terisolasi sosial setibanya di sana.
-
Bukti: Sertifikat lulus ujian A1 dari institusi yang diakui ALTE (seperti Goethe-Institut atau ÖSD). Surat keterangan kursus saja tidak berlaku; wajib sertifikat lulus ujian.
-
Pengecualian (Privilege): Anda TIDAK PERLU sertifikat A1 jika:
-
Pasangan Anda di Jerman adalah pemegang Blue Card EU, Visa Peneliti, atau Visa Highly Skilled Worker.
-
Pasangan Anda warga negara non-Jerman dari negara tertentu (seperti AS, Inggris, Korea, dll).
-
Anda memiliki gelar sarjana yang diakui dan dianggap memiliki kemampuan integrasi tinggi (petugas kedutaan memiliki diskresi ini, tapi jarang digunakan).
-
3. Kemampuan Finansial (Sicherung des Lebensunterhalts)
Jerman tidak ingin Anda menjadi beban negara (penerima bantuan sosial/Bürgergeld) setibanya di sana.
-
Pasangan WN Jerman: Syarat pendapatan biasanya lebih lunak.
-
Pasangan WN Asing (termasuk WNI yang kerja di Jerman): Pasangan Anda harus membuktikan slip gaji 3 bulan terakhir yang nominalnya cukup untuk menghidupi dua orang (setelah dikurangi sewa rumah).
4. Tempat Tinggal yang Memadai (Wohnraum)
Pasangan Anda di Jerman tidak boleh tinggal di asrama mahasiswa sempit atau kamar kos (WG) yang terlalu kecil.
-
Aturan: Biasanya disyaratkan minimal 12 meter persegi per orang (di luar dapur/kamar mandi). Jadi apartemen harus cukup besar untuk dua orang.
Panduan Teknis: Prosedur Langkah Demi Langkah
Proses ini memakan waktu rata-rata 3 hingga 6 bulan. Kesabaran adalah kunci.
Langkah 1: Persiapan Dokumen di Indonesia (1-2 Bulan)
Fokus utamanya adalah Buku Nikah/Akta Perkawinan.
-
Menikah secara sah.
-
Ajukan permohonan Apostille untuk dokumen pernikahan tersebut secara online melalui situs Ditjen AHU Kemenkumham.
-
Setelah stiker Apostille didapat, bawa dokumen tersebut ke Penerjemah Tersumpah (Bahasa Jerman) untuk diterjemahkan.
-
Belajar bahasa Jerman intensif dan ambil ujian A1 di Goethe-Institut Jakarta/Bandung/Surabaya.
Langkah 2: Mengisi Formulir & Booking Termin (Videx)
-
Buka website Kedutaan Besar Jerman Jakarta.
-
Isi formulir aplikasi visa nasional (Videx) secara online, cetak, dan tandatangani.
-
Buat janji temu (Termin) wawancara visa kategori “Family Reunion”. Antrean termin bisa memakan waktu beberapa minggu.
Langkah 3: Wawancara di Kedutaan (Hari H)
Anda datang ke Kedutaan dengan membawa berkas asli dan 2 set fotokopi.
-
Wawancara: Petugas akan bertanya dalam bahasa Indonesia atau Inggris (dan sedikit tes bahasa Jerman sederhana).
-
Pertanyaan Jebakan: Jika petugas curiga ini pernikahan palsu, mereka akan bertanya detail intim: “Kapan pertama kali bertemu?”, “Apa warna sikat gigi suami Anda?”, “Kapan terakhir kali chat?”. Jawablah dengan jujur dan tenang.
-
Biaya: Sekitar €75 (dibayar dalam Rupiah). Gratis jika pasangan Anda WN Jerman atau warga EU.
Langkah 4: Proses Internal (The Waiting Game)
Setelah wawancara, berkas fisik Anda tetap di Jakarta, tetapi data digital dikirim ke Kantor Imigrasi (Ausländerbehörde) di kota tempat pasangan Anda tinggal di Jerman.
-
Imigrasi Jerman akan menghubungi pasangan Anda (via surat) untuk meminta dokumen tambahan (kontrak rumah, slip gaji, bukti asuransi).
-
Pasangan Anda harus menyerahkan dokumen tersebut secepatnya.
-
Jika Imigrasi Jerman setuju, mereka mengirim lampu hijau (Zustimmung) ke Kedutaan Jakarta.
Langkah 5: Penerbitan Visa
Kedutaan Jakarta akan menghubungi Anda (telepon/email) untuk meminta paspor asli (jika belum diserahkan) dan tanggal keberangkatan. Visa akan ditempel, biasanya berlaku 3 bulan untuk masuk ke Jerman.
Checklist Dokumen Aplikasi (Ehegattennachzug)
Pastikan map Anda berisi urutan dokumen berikut (Asli + 2 Fotokopi):
-
[ ] Formulir Videx: Diisi lengkap dan ditandatangani.
-
[ ] Paspor RI: Masih berlaku minimal 1 tahun, ada 2 halaman kosong.
-
[ ] Foto Biometrik: 2 lembar, latar belakang putih/abu-abu terang, tidak boleh diedit (jangan dipercantik).
-
[ ] Buku Nikah/Akta Perkawinan: Yang sudah di-Apostille Kemenkumham dan diterjemahkan tersumpah.
-
[ ] Sertifikat Bahasa A1: Asli (Goethe/ÖSD).
-
[ ] Copy Paspor Pasangan: Halaman biodata dan halaman izin tinggal (jika bukan WN Jerman).
-
[ ] Meldebescheinigung: Surat bukti lapor diri pasangan di Jerman (tidak boleh lebih tua dari 6 bulan).
-
[ ] Undangan Tidak Resmi: Surat sederhana yang ditulis tangan/diketik oleh pasangan Anda, menyatakan “Saya mengundang istri saya [Nama] untuk tinggal bersama saya di [Alamat] selamanya”.
-
[ ] Bukti Asuransi Kesehatan: Asuransi perjalanan (Travel Insurance) untuk 90 hari pertama. (Nanti di Jerman wajib masuk asuransi publik/keluarga).
Tips Sukses Anti-Penolakan
-
Jangan Beli Tiket Pesawat Dulu: Jangan pernah membeli tiket sebelum visa di tangan. Proses birokrasi tidak bisa diprediksi. Kedutaan tidak bertanggung jawab jika tiket Anda hangus.
-
Komunikasi Suami-Istri: Pastikan pasangan Anda di Jerman proaktif mengecek kotak surat (Briefkasten). Surat dari Ausländerbehörde sering kali memiliki tenggat waktu respons. Jika pasangan Anda telat merespons, proses akan macet.
-
Bukti Hubungan (Jika Baru Menikah): Jika Anda baru saja menikah dan belum pernah tinggal bersama sebelumnya, lampirkan bukti hubungan tambahan saat wawancara: foto-foto pacaran, screenshot chat video call, atau tiket pesawat saat saling mengunjungi. Ini untuk mematahkan kecurigaan Scheinehe (nikah palsu).
FAQ: Pertanyaan Umum Pejuang Visa Cinta
1. Berapa lama proses visa ini? Secara resmi 3 bulan. Namun, realitanya bisa lebih cepat (4-6 minggu) jika pasangan Anda di Jerman kooperatif dan dokumen lengkap, atau bisa lebih lama (6 bulan+) jika Ausländerbehörde di kota tersebut (seperti Berlin atau Frankfurt) sedang overload.
2. Apakah saya bisa langsung kerja di Jerman? BISA BANGET. Ini keunggulan utama visa ini. Izin tinggal penyetaraan keluarga biasanya memberikan hak akses pasar tenaga kerja penuh (Erwerbstätigkeit gestattet). Anda tidak perlu izin kerja terpisah. Anda bisa langsung melamar kerja full-time, part-time, atau Minijob.
3. Suami saya pemegang Blue Card, apakah saya butuh A1? TIDAK. Sesuai aturan baru, pasangan dari pemegang EU Blue Card dikecualikan dari syarat bahasa A1 sebelum keberangkatan.
4. Bisakah saya membawa anak dari pernikahan sebelumnya? Bisa, ini disebut Kindernachzug. Namun syaratnya lebih berat: pasangan di Jerman harus membuktikan dana yang lebih besar, apartemen lebih luas, dan Anda harus memiliki Hak Asuh Anak (Sole Custody) penuh dari pengadilan, atau izin tertulis dari ayah biologis anak tersebut.
5. Apa yang harus dilakukan setelah sampai di Jerman? Dalam 2 minggu pertama, Anda wajib melakukan Anmeldung (Lapor Diri) di kantor warga setempat (Bürgeramt) bersama pasangan. Setelah itu, ajukan janji temu di Ausländerbehörde untuk menukar visa tempel 3 bulan Anda menjadi Kartu Izin Tinggal Plastik (Aufenthaltstitel) yang berlaku 1-3 tahun.
Kesimpulan yang Kuat
Mengurus Visa Penyatuan Keluarga memang melelahkan dan menguras emosi. Anda akan merasa seperti bola pingpong yang dipantulkan antara birokrasi Indonesia dan Jerman. Namun, ingatlah bahwa ini adalah rintangan terakhir sebelum Anda memulai hidup baru.
Pemerintah Jerman sebenarnya sangat pro-keluarga (Family Friendly). Selama pernikahan Anda asli dan syarat administratif terpenuhi, visa ini pasti akan keluar. Tidak ada kuota, tidak ada undian. Ini adalah hak hukum Anda untuk bersatu dengan pasangan.
Gunakan waktu tunggu proses visa untuk memperlancar bahasa Jerman Anda (lanjut ke A2 atau B1), karena kemampuan bahasa adalah kunci agar Anda tidak hanya sekadar “numpang hidup” di Jerman, tapi bisa mandiri, bekerja, dan punya teman sendiri setibanya di sana nanti.












